Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/No. 17 Seri E Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian
hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan
keuangan desa, telah diterbitkan Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 46 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Bupati Nomor 64 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 46
Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa; bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
adanya perubahan peraturan perundang-undangan
yang mengatur desa, maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi, sehingga perlu mengatur kembali
pedoman pengelolaan keuangan desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu
menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
85 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah Di Desa Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasai 33 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, dimungkinkan untuk Desa menetapkan
Peraturan Desa Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa, maka Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun
2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa - Gerakan
Membangun Bombana Dengan Ridha Allah di Desa (ADD-
GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran
2015 sebagaimana telah diubfih pada Peraturan Bupati
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Nomor 1 Tahun 2015 Pedoman Alolcasi Dana Desa -
Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah di
Desa (ADD-GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun
Anggaran 2015 perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bombana
tentang Perubahan Kedua atas PeraturanBupati Bombana
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa
Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah
di Desa (ADD-GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;
16. Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Desa;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011 Nomor 5);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2011-2016;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 21 Tahun 2012 tentang Keuangan Desa;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015;
23. Peraturan Bupati Bombana Nomor 53 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015.
24. Peraturan Bupati Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa - Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah di Desa (ADD-GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015;
25. Peraturan Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Alokasi Dana Desa - Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah di Desa (ADD-GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015.
Ketentuan dalam lampiran PeraturanBupati Bombana Nomor 1 Tahun 2015
tentang Pedoman Alokasi Dana Desa - Gerakan Membangun Bombana
Dengan Ridha Allah di Desa {ADD-GEMBlRA DESA) Kabupaten Bombana
Tahun Anggaran 2015 sebagaimana yang telah diubah pada Peraturan
Bupati Bombana Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupa ti Nomor 1 Tahun 2015 ten tang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana
Desa - Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah di Desa (ADD
GEMBIRA DESA) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2015 di ubah
sebagai berikut
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2015.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015
PELAKSANA TUGAS SEKRETARIS DESA - TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pelaksana Tugas Sekretaris Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (5) Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa, menyebutkan
bahwa Perangk at Desa yang berstatus sebagai pegawai
negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan
penernpatannva yang diatur dengan Peraturan
Pemerintah; bahwa berdasurkan ketentuan Pasal 155 Peraturan
Pemerintah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tentang Desa,
menyebutkan bahwa pada saat Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku, Sekretaris Desa yang berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa dalarn rangka untuk memperlancar jalannya
pelaksanaan pe-rnerintahan di Desa yang disebabkan
karena terjadinva kekosongan jabatan Sekretaris Desa,
perlu menganakat Pelaksana Tugas Sekretaris Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengangkatan dan
Pemberhentian Pelaksana Tugas Sekretaris Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undaug Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup pengangkatan, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, status dan kedudukan, hak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2015.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati in adalah: UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Trasmigrasi No. 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalnya mengatur tentang Azas Pengelolaan Keuangan Desa; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa; APBDesa; Pengelolaan; Dana Desa bersumber dari APBN; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 21 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat perlu adanya suatu pengaturan dalam pengelolaan keuangan di desa; bahwa untuk melaksanakan Pasal 43 Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, tata cara pengelolaan keuangan di desa diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Tojo Una-Una;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang seluruh kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
23 halaman; Lampiran 29 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Teknologi Tepat Guna Pedesaan Kabupaten Sampang TA 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Pedesaan di Kabupaten Sampang, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Pedesaan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
4. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penerapan dan Pengembangan Tehnologi Tepat Guna;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Pengolahan Tehnologi Tepat Guna;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor 10);
9. Peraturan Bupati Sampang Nomor 58 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun
2014 Nomor 58);
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Pedesaan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015 merupakan acuan untuk pelaksanaan Kegiatan Teknologi Tepat Guna (TTG) Pedesaan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015, disamping ketentuan peraturan perundang–undangan yang telah ditetapkan.
Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan sistematika sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN;
II. MAKSUD DAN TUJUAN;
III. SASARAN KEGIATAN;
IV. DASAR HUKUM;
V. PELAKSANAAN KEGIATAN : (A. WAKTU DAN BIAYA; B. PENGELOLAAN KEGIATAN)
VI. TAHAPAN PELAKSANAAN;
VII. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2015.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 16 Tahun 2015
PENYALURAN - PENGGUNAAN - PENGELOLAAN - PELAPORAN - EVALUASI - DANA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2015/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYALURAN, PENGGUNAAN, PENGELOLAAN, PELAPORAN,
DAN EVALUASI DANA DESA
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 15 PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APB N sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014, bahwa Dana Desa disalurkan oleh Pemerintah kepada Desa melalui Pemerintah Kabupaten
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes No. 1 Tahun 2015; Permendes No. 2 Tahun 2015; Permendes No. 3 Tahun No. 3 Tahun 2015; Permendes No. 4 Tahun 2015; Perbup No. 39 Tahun 2014; Perbup No. 15 Tahun 2015.
Perbup ini mengatur mengenai Penyaluran, Penggunaan, Pengelolaan, Pelaporan, dan Evaluasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo No. 16 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat