Permenkominfo No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2020-2024
2021
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 2, BN 2021/ NO 171; PERATURAN.GO.ID; 210 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi Dan Informatika Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung percepatan transformasi digital
nasional dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan
tugas dan fungsi pemerintahan di bidang komunikasi
dan informatika, perlu menyusun Rencana Strategis
Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-
2024;
b. bahwa Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
merupakan dokumen perencanaan dari setiap
Kementerian/Lembaga yang berpedoman pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan menjadi
salah satu dasar bagi Kementerian/Lembaga dalam
menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional,
Menteri Komunikasi dan Informatika menetapkan
Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan
Informatika Tahun 2020-2024 yang telah disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika tentang Rencana Strategis Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2024;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664);
5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 10);
7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6
Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
8. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
Tahun 2020-2024 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 663);
1) Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan
Informatika Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disebut
Renstra Kemenkominfo merupakan dokumen
perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika
untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020
sampai dengan tahun 2024.
(2) Renstra Kemenkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan,
program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh
Kementerian Komunikasi dan Informatika yang disusun
dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan bersifat
indikatif.
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
Mencabut (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22
Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian
Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 894); dan
(2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015
tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan
Informatika Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2084)
210 halaman dengan lampiran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Mencabut
Permenkominfo No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Permenkominfo No. 9/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan Nasional 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Permenkominfo No. 43/P/M.KOMINFO/12/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.4 Tahun 2001 Tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Permenkominfo No. 6/P/M.KOMINFO/5/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: Km.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/P/M.KOMINFO/5/2006 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkominfo No. 4 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Mencabut
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 4, BN.2018/NO.748; KOMINFO..GO.ID ; 11HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis Balai Pelatihan Dan Pengembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan InternetStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
Permenkominfo No. 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi
Mencabut
Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan lnformatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102)
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkominfo No. 5 Tahun 2023 tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial
Mencabut
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan KM.15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation);
Keputusan Menteri Perhubungan KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 15 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation)
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 27 Tahun 2004 tentang Penetapan dan Tata Cara Pengalihan Kanal Frekuensi Radio bagi Penyelenggara Radio Siaran FM (Frequency Modulation)
Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 15A/DIRJEN/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengalihan Kanal Frekuensi Radio bagi Penyelenggara Radio Siaran FM (Frequency Modulation)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 21, BN.2016/No.1868, KOMINFO.GO.ID: 5 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permenkominfo No. 2 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Microwave Link Titik ke Titik (Point - To - Point)
Diubah dengan
Permenkominfo No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perencanaan Penggunaan Pita Frekuensi Radio Microwave Link Titik Ke Titik (Point-To-Point)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 29, BN 2015/NO 1646; KOMINFO.GO.ID; 13 HLM
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pelaksanaan Partisipasi Publik Dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pemantauan Dan Evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat