RENCANA STRATEGIS - KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN - TAHUN 2015-2019
2019
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan NO. 3, peraturan.go.id
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Rencana Strategis Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Tahun 2015 - 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengikuti kebutuhan Organisasi perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2015-2019.
Dasar Hukum Peraturan Menko PMK Adalah; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 2 Thaun 2015; Perpres No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menko PMK No. 1 Tahun 2015; Dan Peraturan Menko PMK No. 2 Tahun 2017
Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Menteri Koordinator
Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 3
Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1275) diubah sehingga menjadi ketentuan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Koordinator
ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Nomor 2 Tahun 2017
Lampiran File; 214 Halaman
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
pengelolaan barang milik negara - rencana pembangunan - kawasan gelanggang olahraga
2023
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 2, BN.2023 (221); peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan fungsi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno guna menunjang kegiatan olahraga dan nonolahraga dalam skala nasional dan skala internasional, serta melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional, perlu dilakukan optimalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dengan revitalisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 31 Tahun 2020; Permen Setneg No. 9 Tahun 2018; dan Permen Setneg No. 5 Tahun 2020.
Dalam peraturan Menteri ini diatur tentang revitalisasi kawasan komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek
Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pembinaan; dan
d. pelaporan dan evaluasi.
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Menteri menerbitkan pernyataan persetujuan Revitalisasi atas rencana Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. perbaikan infrastruktur;
b. penataan kawasan;
c. penambahan area parkir dan aksesibilitas;
d. penyediaan fasilitas pendukung;
e. penataan hutan kota dan ruang terbuka hijau;
dan/atau
f. kegiatan lain yang menunjang kegiatan olahraga dan nonolahraga dalam skala nasional maupun internasional.
Pembinaan Revitalisasi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan agar Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
Direktur Utama PPKGBK melaporkan penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dijadikan bahan evaluasi oleh Menteri terhadap penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung
Karno bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
5 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
sekretaris negara - petunjuk pelaksanaan - pengelolaan
2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 1, BN 2022/NO 250; PERATURAN.GO.ID: 26 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan Dan Evaluasi Standar Pelayanan Kementerian Sekretariat Negara
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 1 Tahun 2022 adalah bahwa untuk menjamin terselenggaranya kinerja pelayanan Kementerian Sekretariat Negara secara efektif, efisien, responsif, transparan, dan akuntabel, serta mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyusunan dan Evaluasi Standar Pelayanan Kementerian Sekretariat Negara.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 1 Tahun 2022 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; PP No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 1 Tahun 2022 mengatur mengenai Standar Pelayanan berupa tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji unit pelayanan kepada pengguna pelayanan dalam rangka menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur melalui unit pelayan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2022.
5 hlm.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
sekretaris negara - rencana strategis tahun 2020-2024 - pembangunan
2020
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 10, BN 2020/NO 1743; PERATURAN.GO.ID: 326 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 10 Tahun 2020 adalah a) bahwa untuk pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu disusun dan dilaksanakan rencana strategis kementerian/lembaga tahun 2020-2024; b) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga 2020-2024, rencana strategis kementerian/lembaga ditetapkan dengan Peraturan Menteri; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Permen Sekretaris Negara tentang Rencana Strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 10 Tahun 2020 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; PP No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024; Perpres No. 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024 sebagaimana telah diubah dengan Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional No. 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2020-2024; Permen Sekretaris Negara No. 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara No. 10 Tahun 2020 menyusun rencana strategis Kementerian Sekretariat Negara Tahun 2020-2024 sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang berisi: Pendahuluan; Visi, Misi, Tata Nilai, Tujuan, dan Sasaran Strategis; Arah Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi, dan Kerangka Kelembagaan; Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan; dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
Permensos No. 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Sosial Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Sosial NO. 27, BN.2018/NO.127, jdih.kemsos.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 27 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Sosial Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
Kepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Dicabut dengan
Permensos No. 13 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Perencanaan, Bidang Organisasi dan Kepegawaian, Bidang Sistem, Data, dan Informasi, Bidang Hubungan Masyarakat, Bidang Keuangan, Bidang Pendidikan dan Pelatihan, Bidang Penyuluhan Sosial, Bidang Aset, serta Bidang Pengawasan Tahun 1955 Sampai Dengan Tahun 2016
Mencabut
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8A Tahun 2012 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial Tahun 2010-2014
Peraturan Menteri Sosial NO. 23, BN.2016/NO.1861, jdih.kemsos.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Road Map Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat