Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 11 Tahun 2016 tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif dan Perangkat Negeri/Negeri Administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka setiap Kepala Pemerintah Negeri/Negeri Administratif wajib memperoleh penghasilan tetap yang bersumber dalam APB Negeri/Negeri Administratif sehingga perlu menetapkan peraturan Bupati tentang penetapan besaran penghasilan tetap kepala pemerintah negeri/negeri administratif dan perangkat negeri/negeri administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 1 Tahun 2006; Perda Kabupaten Maluku Tengah No. 45 Tahun 2008; Perbup Maluku Tengah No. 7 Tahun 2009; Perbup Maluku Tengah No. 43 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan besaran penghasilan tetap kepala pemerintah negeri/negeri administratif dan perangkat negeri/negeri administratif di Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 28 Tahun 2015
PERBUP Kab. Polewali Mandar No. 4 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa Sebagaimana Telah diubah Dengan Peraturan daerah No 5 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 huruf b, Pasal 9 ayat (6), Pasal 29 ayat (2), Pasal 42, Pasal 44 ayat (3), Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 71 ayat (4) Perda Kabupaten Polewali Mandar No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu disusun tentang Pedoman Pelaksanaan Perda No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.112 Tahun 2014; Perda No.1 Tahun 2015.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dan Pembiayaan dalam Penyelenggaraan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati No.22 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati No.3 Tahun 2013.
35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 27 Tahun 2015
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG NOMOR 01 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9, Pasal
15, dan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata cara pemilihan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Nomor 01 Tahun 2015 tentang Tata cara
Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
1
SALINAN
2
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 01
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Tahun
2015 Nomor 01)
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TATA CARA PEMBENTUKAN, PELANTIKAN
DAN PENGAMBILAN SUMPAH PANITIA PEMILIHAN
BAB III
PENETAPAN DAN PEMBENTUKAN PANITIA TPS
BAB IV
PENDAFTARAN PEMILIH
BAB V
PERSYARATAN BAKAL CALON
BAB VI
SELEKSI TAMBAHAN
BAGI BAKAL CALON KEPALA DESA
BAB VII
PELAKSANAAN KAMPANYE
BAB VIII
TATA TERTIB PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB IX
REKAPITULASI, PENETAPAN DAN PELAPORAN
HASIL PEMILIHAN KEPALA DESA
BAB X
MEKANISME PANGADUAN DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
NOMOR 27 TAHUN 2015
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 27 Tahun 2015
PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA pemerintah daerah kabupaten boalemo
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/No. 512
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan dasar hukum yang jelas bagi kegiatan pengadaan barang/jasa di desa yang pembiayaan bersumber dari APBDesa dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata cara Pengadaaan barang/Jasa Pemerintah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden No. 106 Tahun 2007; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa No. 13 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang prinsip pengadaan barang/jasa, ruang lingkup, pengadaan barang/jasa melalui swakelola, pengadaan barang/jasa melalui penyedia barang/jasa, pengawasan, pembayaran, pelaporan dan serah terima.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
Terdiri dari 11 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun
2014 ten tang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara jo Pasal 11 ayat (1) dan
ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
93/PMK.07 /2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 ;Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07 /2014;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 ;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07 /2015 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2014 ;Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 33 Tahun 2014 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2015,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tata Cara Penghitungan Dana Desa Setiap Desa
3.Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
4.Mekanisme Dan Tahanan Penyaluran Transfer Dana Desa
5.Prioritas Penggunaan Dan Desa
6.Pemantauan Dan Evaluasi Dan Desa
7.Sanksi
8.Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
35
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk Pembangunan Rumah Majapahit TA 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 27 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyusunan Peraturan Di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyusunan Peraturan di Desa;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 ;2. UU No.23 tahun 2000 ;3.UU No.12 Tahun 2011
;4.UU No. 23 Tahun 2014;5.UU No. 6 Tahun 2014;6. PP No.43 Tahun 2014
;7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
1.ketentuan umum;2.jenis dan materi peraturan desa;3.penyusunan peraturan desa;4.evaluasi , nomor register , dan klarifikasi peraturan desa;5.peraturan bersama kepala desa;6.peraturan kepala desa;7.pembiayaan;8.pembinaan dan pengendalian;9.ketentuan lain lain;10.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat