Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Moda Transportasi Sarana dan Prasarana Perdesaan berupa Kapal Fiber Glas di Kab. Sampang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus
ABSTRAK:
a. bahwa dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan Tahun Anggaran 2013 dari Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabupaten Sampang mendapatkan bantuan 2 (dua) unit kapal fiber glass;
b. bahwa pengelolaan moda transportasi perdesaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2013;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Moda Transportasi Sarana Dan Prasarana Perdesaan berupa Kapa Fiber Glass Di Kabupaten Sampang Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4575);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Perdesaan Di Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2013;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 11);
14. Peraturan Bupati Sampang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sampang (Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 37);
Dengan Peraturan ini, ditetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Moda Transportasi Sarana Dan Prasarana Perdesaan Kapal Fiber Glass Di Kabupaten Sampang Yang Bersumber Dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013.
Pedoman Pelaksanaan disusun dengan sistematika sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN;
II. MAKSUD DAN TUJUAN;
III. KEBIJAKAN PENGELOLAAN MODA TRANSPORTASI SARANA DAN
PRASARANA PERDESAAN;
IV. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN;
V. PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2015 salah satu sumber Pendapatan Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati/Walikota dapat membuat pedoman teknis kegiatan yang
didanai dari Dana Desa sesuai pedoman teknis penggunaan Dana Desa tersebut;
Dalam rangka mengefektifkan penggunaan Dana Desa serta untuk mempermudah
penerapan dan pemberian dana kepada desa, perlu diatur dalam Pedoman Teknis
Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Penggunaan Dana Desa di
Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Buru Nomor 77 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis
Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015 dengan
menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Maksud Tujuan dan Prinsip Penggunaan Dana Desa, Sumber Pendanaan, Prosedur Penyaluran Dana Desa, Mekanisme Pencairan Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 33 Tahun 2015
pEDOMAN- PENGANGKATAN - PETUGAS - PENGHUBUNG URUSAN KEAGAMAAN - DESA KAB OKU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/NO.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengangkatan Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa Kab OKU Timur
ABSTRAK:
bahwa memperhatikan Instruksi Direktur Jenderal Bimibingan Masyarakat
Islam Nomor : DJ.II/ 1 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Pembantu
Pegawai Pencatat Nikah (P3N);
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di
bidang urusan keagamaan di Desa maka periu Pedoman Pengangkatan
Petugas Penghubung Urusan Keagamaan Desa;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud pada huruf a dan b di atas, periu
dibentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengangkatan Petugas
Penghubung Urusan Keagamaan Desa.
Dasar hukum dalam peraturan ini antara lain : UU No 37 Tahun 2003;UU No 10 tahun 2004;UU No 6 Tahu 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2015 dan diubah kembali dengan UU No 9 tahun 2015;PP 43 Tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan iniadalah :Pembentukan,Kedudukan,Tugas dan Fungsi ,Persyarata Petugas Penghubung urusan keagamaan desa,Pendanaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga
ABSTRAK:
bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga merupakan lembaga kemasyarakatan dan mitra pemerintah daerah yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kemasyarakatan yang berdasarkan swadaya, kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.73 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.19 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan Pembentukan; Tata Cara Pembentukan; Tugas dan Fungsi; Kepengurusan; Tata Kerja dan Hubungan Kerja; sumber dana dan Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2015.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana
Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pehiksanaan Pemilihan
Kepala Desa tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemeintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sehingga perlu
disempurnakan melalui Peraturan Bupati Bombana tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun
2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten
Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
7
,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
4. Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor9Tahun
2015 tentangPerubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Nomor 4437);
ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 30 Tahun 2015
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa diubah pada Pasal 8, 15, 18, 20, 28, dan 53
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2015.
29 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 32 Tahun 2015
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak, serta guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pekalongan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Waktu Pemungutan Suara
Bab III Tempat Pemungutan Suara
Bab IV Pemungutan Suara
Bab V Penghitungan Suara
Bab VI Pemungutan Suara Ulang
Bab VII Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 9 Tahun 2007 dicabut.
33 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 32 Tahun 2015
penyaluran - penggunaan - pertanggungjawaban - bantuan keuangan - pemilihan kepala desa
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENYALURAN, PENGGUNAAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN BIAYA PEMILIHAN KEPALA DESA TAHUN 2016 BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka pengelolaan dana Bantuan Keuangan kepada Desa untuk pelaksanaan kegiatan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2016, maka perlu memberikan Pedoman Tata Cara Penyaluran, Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan kepada Desa Tahun 2016 bersumber dari Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU Darurat No 4 Th 1956, UU No 9 Th 1967, UU No 33 Th 2004, UU No 6 Th 2014, UU No 23 Th 2014, UU No 30 Th 2014, PP No 43 Th 2014, Permendagri No 1 Th 2014, Permendagri No 113 Th 2014, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa No 13 Th 2013, Perda Kab Bengkulu Utara No 1 Th 2008, Perda Kab Bengkulu Utara No 2 Th 2014, Perda Kab Bengkulu Utara No 5 Th 2015, Perbup Kab Bengkulu Utara No 13 Th 2012, Perda Kab Bengkulu Utara No 24 Th 2015 dan Perda Kab Bengkulu Utara No 25 Th 2015.
Materi Pokok Yang Diatur dalam Perbup ini: Penggunaan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa yang diterima oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dari Kepala Desa berpedoman pada Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 31 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Bantuan Keuangan Biaya Pemilihan Kepala Desa Tahun 2016 bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2016. Panitia Pemilihan Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan biaya pemilihan kepala desa kepada Bupati Bengkulu Utara melalui Kepala Desa dan Camat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2015.
6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan RIncian Dana Desa
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan
rincian Dana Desa untuk masing-masing desa di wilayah Kabupaten Buru penetapan
rincian dana desa untuk setiap desa dihitung berdasarkan alokasi dasar dan alokasi
yang memperhatikan jumiah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat
kesulitan geografis setiap desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Nomor 20 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran
2015.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 6 Tahun 2000; Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Buru Nomor 77 Tahun
2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran
2015 pada pengaturan penyaluran dana desa, Prioritas Penggunaan Dana Desa, dan
Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat