Peraturan BNN No. 9 Tahun 2022 tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Nilai-Nilai Organisasi dalam Pengembangan Budaya Kerja di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip Badan Narkotika Nasional, Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015- 2019, dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penelitian
Sistem Kerja - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, Jdih.bmkg.go.id; 26 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Sistem Kerja pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka penyederhanaan birokrasi di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, selain dilakukannya penyederhanaan organisasi dan penyetaraan jabatan, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020; dan Permen PAN Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur mengenai serangkaian prosedur dan tata kerja yang membentuk suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan BMKG. Sistem Kerja digunakan sebagai instrumen bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi pada Unit Organisasi di lingkungan Badan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
Rencana Pengembangan Modal - Insani - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
2022
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, Jdih.bmkg.go.id; 3 hlm
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Rencana Pengembangan Modal Insani Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, perlu disusun rencana pengembangan modal insani pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam jangka waktu tertentu.
Dasar hukum Perka ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 70 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Permen PAN Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan LAN Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan BMKG Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG Nomor 7 Tahun 2020; dan Peraturan BMKG Nomor 8 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur mengenai acuan dalam pelaksanaan pengembangan dan kompetensi Aparatur Sipil Negara di lingkungan BMKG untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2022 sampai tahun 2026.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1,
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi kerja pada bidang geolisika, perlu menyusun
standar kompetensi ke{a khusus bidang geofisika.
UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 70 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2016; PP No. 13 Tahun 2018; Perpres No. 61 Tahun 2008; Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 6 Tahun 2020; Peraturan BMKG No. 7 Tahun 2020; Dan Peraturan BMKG No. 8 Tahun 2020
Pasal 1
Menetapkan Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2021.
Lampiran file: 122 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 15, BN.2017/No.1589, jdih.bmkg.go.id : 6 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2017.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 4, BN.2017/No.622, jdih.bmkg.go.id : 16 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Perencanaan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 1, BN.2013/No.658, jdih.bmkg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pedoman dan Penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6 Tahun 2011
Perka BMKG No. KEP.6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.002
Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2010– 2014
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.6, BN.2012/No.167, jdih.bmkg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2010-2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2011.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.6 Tahun 2010
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Diubah dengan
Perka BMKG No. KEP.6 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2010-2014
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.6, http://jdih.bmkg.go.id: 4 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.002
Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2010– 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2010.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.5 Tahun 2010
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. KEP.5, http://jdih.bmkg.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Garis Besar Kebijakan Umum Pembangunan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2010.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat