Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan, menggerakan prakarsa dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan perlu adanya fasilitasi pemberdayaan masyarakat dari pemerintah daerah;
b. bahwa untuk memberikan arah pelaksanaan program fasilitasi pemberdayaan masyarakat khususnya dalam bidang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi masyarakat, dan pembangunan sosial kemasyarakatan, perlu adanya pedoman pelaksanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Program Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Seri A tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Kediri Tahun 2015-2019;
Peraturan Walikota Kediri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Pengadaan Jasa Tenaga Teknis dan Administrasi Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Prodamas dilaksanakan dengan maksud untuk meningkatkan peran serta dan penggerakan potensi masyarakat kelurahan.
Sasaran pelaksanaan Prodamas adalah seluruh RT di wilayah kelurahan yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah.
Anggaran untuk pelaksanaan Prodamas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kediri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2014.
40 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau No. 31 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Kepesertaan Tenaga Kerja Dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terhadap Pemberian Pelayanan Perizinan Perusahaan Di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian
perlindungan kesejahteraan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan baik di dalam maupun luar hubungan kerja diperlukan jam inan sosial melalui kepesertaan Program BPJS Ketenagakerjaan;
b. bahwa untuk mengefektifkan program penyelenggaraan jam inan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu mewajibkan setiap orang atau perusahaan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Oleh Pemerintah Kota Baubau
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918) ;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3201) ;
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468) ;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120); 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) ;
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) ;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456) ;
11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) ;
12. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) ; 13. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); V\. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
1.5. PeraturanPemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Penyelenggaraan Program Jam inan Sosial Tenaga K eija (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5472) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Keija, Pekeija dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481) ;
19. Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 253) ;
20. Peraturan Menteri Tenaga K eija PER-24/ MEN/VI/
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga K eija bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan keija ;
21. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER-12/MEN/VI/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja ; 22. Peraturan Menteri Tenaga K eija dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang
Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain ; 23. Peraturan Gubenur Sulawesi Tenggara Nomor : 31 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga K eija bagi tenaga k eija harian lepas, borongan, perjanjian kerja waktu tertentu pada sector jasa konstruksi dan sektor informal.
24. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP- 196/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pada Sektor Jasa Konstruksi ;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III KEPESERTAAN BPJS KETENAGAKERJAAN DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V SANKSI ADMINISTRASI
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Satuan Upah, Bahan, Analisa Biaya Konstruksi Standar Nasional Indonesia Dan Analisa E Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan program prasarana Sumber Daya Air, Bangunan Gedung, Perumahan dan pekerjaan di bidang jalan dan jembatan, perlu disusun Standar Harga Satuan Upah, Bahan, Analisa Biaya Konstruksi Standar Nasional Indonesia dan Analisa E Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 4 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 29 Tahun 2000, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2010, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Standar Harga Satuan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 1 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kelompok Usaha Bersama pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tegal Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat untuk mengentasan kemiskinan dan sebagai
tanggung jawab bersama Pemerintah Kota Tegal dengan
masyarakat serta guna meningkatkan penghasilan
masyarakat Kota Tegal perlu membentuk Kelompok Usaha
Bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kelompok
Usaha Bersama pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kota Tegal Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 76 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kelompok Usaha Bersama pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tegal Tahun 2013.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
29 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 63 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011, maka Pemerintahan Daerah menerapkan dan menyelenggarakan Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini, yaitu sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.15/MEN/X/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/IV/2011; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Walikota Lubuklinggau Nomor 34 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Ketenagakerjaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai standar pelayanan minimal bidang ketenagakerjaan; serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2013.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD 2013/15 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat