Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2015 Nomor 384
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan pengadaan barang/ jasa di desa yang efisien, terbuk dan kompetitif perlu pengaturan mengenai tata cara pengadaan barang/ jasa yang sederhana, jelas, dan kmprehensif sesuai dengan tata kelola yang baik. Berdasarkan ketentuan pasal 32 Permendagri No. 113 Tahun 2014 pengadaan barang/ jasa di desa diatur dengan Perbup/ Perwali dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu dibentuklah Perbup tentang tata cara pengadaan barang dan jada di desa ini.
UU No. 9 Tahun 1967, UU No. 3 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Permendagri No. 113 Tahun 2014, Perka LKP Barang/ Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013, Perda No. 14 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur tentang tata cara pengadaan barang dan jada di desa. Dimuat mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, prinsip dan etika pengadaan barang/ jasa, pengelolaan kegiatan, pengadaan barang/ jasa melalui swakelola, pengadaan barang/ jasa melalui penyedia barang/ jasa, pengawasan dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2015.
Pengadaan barang/ jasa sebagaimana diatur dalam peraturan ini tidak termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan desa.
Perbup ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Peraturan ini terdiri atas 19 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK) sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan diatur dalam Pasal 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 150 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
b. bahwa berdasarkan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditegaskan bahwa Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
c. bahwa Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b belum terbit, maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk melaksanakan pembinaan kepada Pemerintah Desa/Kelurahan perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4588);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2015 Nomor 2);
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Susunan Organisasi dan Tata Kelola (Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Susunan Pengurus; Syarat-Syarat Anggota Pengurus; Tata Cara Pembentukan Pengurus; Penggantian Pengurus; Penggantian Pengurus Antar Waktu; Tugas Dan Fungsi Pengurus; Pertanggungjawaban); Hubungan Kerja; Sumber Dana; Fasilitas;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 47 Tahun 2015
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN GORONTALO TAHUN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 47, BD.2015/NO.47
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di kabupaten Gorontalo Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendes PDTT No. 21 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Gorontalo Tahun 2016 termasuk di dalamnya mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati Gorontalo No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 13 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 47 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi prinsip berkeadilan, pemerataan dan proporsional perhitungan dan pembagian Alokasi Dana Desa, maka Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa, perlu disesuaikan kembali; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengakasian Alokasi Dana Desa
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Pengalokasian ADD; Pengalokasian Dan Penetapan ADD; Penghitungan ADD; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2015.
8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PENGGUNAAN DANA DESA
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka mewujudkan kelancaran dan ketertiban
pengelolaan dan penggunaan Dana Desa perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan
Dana Desa;
mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun
2014; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 3 Tahun 2010
Materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan dan Penggunaan
Dana Desa; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah:
a. pengelolaan Dana Desa meliputi:
1. organisasi pengelola;
2. mekanisme penyaluran;
3. pelaporan dan pertanggungjawaban;
4. pemantauan dan evaluasi SiLPA Dana Desa;
b. penggunaan Dana Desa meliputi:
1. belanja pembangunan;
2. belanja pemberdayaan masyarakat; dan
3. biaya umum belanja pembangunan dan belanja
pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2015.
Jumlah 15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2015/No. 47 Seri E Nomor 40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33, Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
39 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 46 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, alokasi dan tata cara pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada desa diatur dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2015;
Peraturan bupati ini mengatur tentang belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat