Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu menyesuaikan pagu anggaran Alokasi Dana Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 38 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 38 Tahun 2015 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 14 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005;PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 19 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2015.
Penjelasan sebanyak 2 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo No. 55 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD No 55 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2015 Tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa 2015
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Probolinggo Nomor : 24 Tahun 2015 tentang Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 1999:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 6 Tahun 2014:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 55 Tahun 2005:
PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015:
Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011:
Permendagri No 113 Tahun 2014:
Perda Kab. Probolinggo No 9 Tahun 2008:
Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2015:
Perbup Probolinggo No 24 Tahun 2015.
Pasal 1 diubah dan harus dibaca sebagai berikut :
Perubahan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 106.283.366.450,- (seratus enam milyard dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus enam puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah) dengan rincian sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 55 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengembangkan potensi desa dan kekayaan desa pengembangan usaha ekonomi mikro di tingkat desa, meningkatkan pendapatan asli desa, maka diupayakan di setiap desa mempunyai Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) ;
b. bahwa untuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan berdasarkan Pasal 111 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu dibentuk Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendirian, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa ;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5717) ;
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian. Pengurusan dan Pengelolaan, Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Nomor 2 Tahun 2015);
Materi Pokok antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pendirian BUM Desa; Bentuk Pengelolaan BUM Desa; Kepengurusan BUM Desa (Susunan Pengurus, Penasehat, Pelaksana operasional, Pengawas); Permodalan, Jenis Usaha dan Bagi Hasil; Pertanggungjawaban BUM Desa; Pembubaran; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2015.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 55 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusutan Arsip pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintah Desa di Kabupaten Banyumas.
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka pendayagunaan arsip sebagai sumber informasi bagi Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan
Pemerintah Desa di Kabupaten Banyumas maka
diperlukan penyelamatan arsip yang bernilai guna;
b . bahwa dalam rangka penyelamatan arsip dan
tercapainya pelaksanaan penyusutan arsip pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah, Sadan Usaha Milik
Daerah dan Pemerintah Desa di Kabupaten
Banyumas diperlukan pedoman penyusutan arsip;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusutan Arsip pada Satuan Kerja Perangkat
Daerah, Badan Usaha Milik Daerah dan Pemerintah
Desa di Kabupaten Banyumas.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan Dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3912);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara
Perusahaan ke Dalam Pengalihan Mikrofilm atau Media
Lainnya dan Legalisasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 195, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3913);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 2009 tentang Kearsipan (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
11. Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004
tentang Pengelolaan Arsip Statis (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 143);
12. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pemusnahan Arsip;
13. Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 09 Tahun 2000 tentang Pedoman
Penyusutan Arsip pada Lembaga-Lembaga Negara
dan Badan-badan Pemerintahan;
14. Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia Nomor 07 Tahun 2001 tentang Pedoman I
Penilaian Arsip Bagi Instansi Pemerintah, Badan
Usaha Dan Swasta;
Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud penyusunan Pedoman Penyusutan Arsip adalah sebagai acuan bagi SKPD, BUMD dan Pemerintah Desa di Kabupaten Banyumas dalam melaksanakan penyusutan arsip menuju pengelolaan arsip yang sesuai
standar pengelolaan arsip. Tujuan penyusunan Pedoman Penyusutan Arsip adalah tersedianya pedoman bagi SKPD, BUMD dan Pemerintah Desa di Kabupaten
Banyumas agar dalam melaksanakan penyusutan arsip sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2015.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 55 Tahun 2015
PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA DAN PERATURAN KEPALA DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 54, BD.2015/NO.54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA DAN PERATURAN KEPALA DESA
DI KABUPATEN KARAWANG
ABSTRAK:
- Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan ketentuan Pasal 147 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 13 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati Karawang tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa di Kabupaten Karawang.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 20014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2008; PERDA KAB.KARAWANG No 6 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No 7 Tahun 2014; PERDA KAB.KARAWANG No 13 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Dan Peraturan Kepala Desa Di Kabupaten Karawang Terkait Ketentuan Umum, Jenis Dan Materi Muatan Peraturan Di Desa, Perencanaan, Penyusunan Peraturan Desa Oleh Kepala Desa, Penyusunan Peraturan Desa Oleh Bpd, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan, Penyebarluasan, Evaluasi Dan Klarifikasi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Serta Peraturan Kepala Desa. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Peraturan di Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa. Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur. Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur. Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Pengundangan adalah penempatan Peraturan di desa dalam Lembaran Desa atau Berita Desa. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 53 Tahun 2015
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Kuningan No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
PERBUP Kab. Kuningan No. 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat