Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pauruan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance), yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang pejabat Penyelenggara Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan maka perlu mengubah Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2019;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 201 7 Nomor 39), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) diubah;
2. Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (3) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD TAHUN 2020 NOMOR 6/A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN KELAS JABATAN DAN NILAI JABATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri; bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1418/M.SM.04.00/2019 perihal Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Batu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; EVALUASI JABATAN; PERUBAHAN NILAI JABATAN DAN KELAS JABATAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Walikota Batu Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Kota Batu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TIDAK ADA
8 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1E Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 14A Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1E Tahun 2017 tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan untuk melaporkan harta kekayaan; bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam pencegahan korupsi diperlukan kerjasama sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan penyampaian laporan harta kekayaan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kewajiban Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tujuan
Bab III Pejabat Penyelenggara Negara
Bab IV Tim Pengelola LHKPN
Bab V Sanksi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2020.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 5 Tahun 2020
PERUBAHAN BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur SIpil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyesuaian pembobotan besaran Tambahan Perbaikan Pengahasilan berdasarkan kepada Proporsional tingkatan golongan Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penyesuaian kembali Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
UU No 8 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 13 Th 2006, Perwako Pdang Panjang No 3 Th 2020, Perwako Padang Panjang No 4 Th 2020
Perubahan Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Mengubah Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengukuran Prestasi Kerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar;
Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota
Pematangsiantar Nomor 02 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengukuran Prestasi Kerja Dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Pematang Siantar No. 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
PERWALI Kota Pematang Siantar No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
pedoman pemberian tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota pematangsiantar
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2020/No. 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah KOta Pematangsiantar
ABSTRAK:
Pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar maka dari itu perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 8 Darurat Tahun 1956, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 5 Tahun 2014, UU no. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 46 Tahun 2011, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 tahun 2019, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permenpanrb No. 34 Tahun 2011, Permendagri No. 80 tahun 2015, Permenkeu No. 126/MK.07/2019, Kepmendagri No. 061-5449 tahun 2019, Perda Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2014, Perda Kota Pematangsiantar No. 1 tahun 2017, Perda Kota Pematangsiantar No. 2 tahun 2017, Perwa Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2017, Perwa Kota Pematangsiantar No. 4 Tahun 2017, Perwa Kota Pematangsiantar No. 5 Tahun 2017, Perwa Kota Pematangsiantar No. 6 Tahun 2017, Perwa Kota Pematangsiantar No. 18 tahun 2019, Perwa Kota Pematangsiantar No. 24 tahun 2019.
Dalam Perwa ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ketentuan Pemberian TPP; Besaran TPP; Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai; Penilaian Beban Kerja; Penilian Disiplin; Penilian TPP; TPP Pelaksana Tugas; Mekanisme Pembayaran; Pembayaran Cuti; Pemotongan Pembayaran; Tim Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 2 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 11 tahun 2018
20
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2020
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APRATUR SIPIL negara-kota ternate
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 No. 405
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Apratur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara; dalam rangka pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate, perlu dilakukan penyelarasan terhadap pengaturan tambahan penghasilan yang berdasarkan pada kelas jabatan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala BKN No. Tahun 2010; Peraturan Kepala BKN No. Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini mengantur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Diatur tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan; penghasilan tambahan penghasilan; tata cara pembayaran; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
11 Halaman, Lampiran: 19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakatdan menjaga integritas Aparatur Sipil Negara dilingkunganPemerintah Kota Balikpapan, perlu peningkatan kesejahteraandan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil melalui pemberiantambahan penghasilan yang didasarkan pada pencapaian kinerjaaparatur sipil Negara dan pertimbangan objektif lainnya;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2017tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai NegeriSipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali KotaBalikpapan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan AtasPeraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2017 tentang PemberianTambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil sudah tidaksesuai dengan perkembangan pada saat ini sehingga perludilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kotatentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015;
Pemberian Tambahan Penghasilan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
b. meningkatkan disiplin dan integritas PNS/CPNS;
c. meningkatkan kineija PNS/CPNS;
d. meningkatkan kesejahteraan PNS/CPNS; dan
e. meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah
Tambahan Penghasilan terdiri atas:
a. TKD; dan
b. TTKD.
Belanja TKD, TTKD dan Pajak Penghasilan dari penerimaan TKD dan TTKD dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mencabut Perwali No.31 Tahun 2017
22 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang Panjang No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur SIpil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tambahan penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memotivasi semangat kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, perlu diberikan tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerh, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran tambahan Penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
UU No 8 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 2019, Permendagro No 13 Th 2006, Perwako Padang Panjang No 3 Th 2020,
Menetapkan Besaran tambahan Penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Keputusan Walikota padang Panjang No 31 Th 2019 tentang Besaran tambahan Penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kelola Absensi E-Sidak Pemerintah Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
a. Bahwa pemanfaatan Teknologi Infomasi Komunikasi (TIK) dalam tata kelola pemerintahan (E-Government), dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntanbilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. Bahwa pemanfaatan TIK di lingkungan Pemerintah Daerah, salah satunya diwujudkan melalui absensi E-Sidak (absensi dengan menggunakan sidik jari secara elektronik) guna menjamin ketaatan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja, sehingga penyelenggaran pelayanan kepada masyarakat dapat dioptimalkan.
UU Drt No 9 Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 19 Tahun 2016; PP No 58 Tahun 2005; PP No 78 Tahun 2005; PP No 53 Tahun 2010; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 1 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2018; Permenpan RB No 63 Tahun 2011; Perda Kota TanjungBalai No 13 Tahun 2006; Perda Kota TanjungBalai No 4 Tahun 2009; Perda Kota TanjungBalai No 6 Tahun 2016; Perwa Kota TanjungBalai No 02 Tahun 2018; Perwa Kota TanjungBalai No 27 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Perangkat absensi E-sidak; Pengelolaan; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
8 Hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat