PERBUP Kab. Bojonegoro No. 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Besarn Sementara Alokasi Dana Desa , Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19A, BD Kab Bojonegoro Tahun 2015 Nomor 19A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Besarn Sementara Alokasi Dana Desa , Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk Setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 7.A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BESARAN ALOKASI DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG, BESARAN PENGHASILAN TETAP PERANGKAT KAMPUNG, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG SERTA INSENTIF RUKUN TETANGGA DI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 2.A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANA PROGRAM GERAKAN SERENTAK MEMBANGUN KAMPUNG/KELURAHAN (GSMK/K) BAGI KELURAHAN DI KABUPATEN TULANG BAWANG TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 3A Tahun 2015
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3A, BD.2015 / NO.3A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka Peningkatan Kesejahteraan Masayarakat Desa dan Percepatan pembangunan di Desa serta peningkatan kualitas Sumber daya Aparat Desa dan masyarakat Desa dalam mendukung jalannya proses Pemerintahan di Desa. Pemerintah Kabupaten Konawe memberikan program bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa kepada Desa definitif se-Kab. Konawe Tahun 2015;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut diatas untuk mewujudkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dibidang keuangan khususnya program bantuan keuangan dan/atau program revalitasi dari Pemerintah Kabupaten Konawe kepada Desa, maka perlu adanya Petunjuk Teknis Operasional Alokasi Dana Desa ( ADD) Tahun Anggaran 2015 sebagai aturan pelaksanaannya;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan huruf b tersebut diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Lembaran Negara Nomor 5578);
6. Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 103 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007 tentang tata Cara dan Persyaratan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 98);
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Peneyelenggaraan Pemerintahan Desa;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan produk hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tentang Pedoman Pembangunan Desa;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 08 Tahun 2009 tentang Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 72 Tahun 2009);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 ( Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 135 );
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ALOKASI DANA DESA (ADD)
BAB III KELEMBAGAAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
BAB IV PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA
BAB V MEKANISME PERMINTAAN, PENYALURAN DAN PENCAIRAN
BAB VI PELAKSANAAN KEGIATAN, PENATAUSAHAAN PENERIMAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN SERTA PELAPORAN DAN PENGAWASAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 16A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 Permendagri No 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perlu menetapkan Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
1. UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
3. UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa;
6. PP No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7. PP No 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa;
8. PP No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, sebagaimana telah diubah dengan PP No 22 Tahun 2015;
9. Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan permendagri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
10. Permendagri No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
11. Permendagri No 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa;
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa;
14. PMK 93/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa;
15. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;
16. Perbup Pamekasan No 14 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Materi Pokok Mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif , serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran dalam masa satu tahun anggaran yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember; Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa; APBDesa yang terdiri dari Pendapatan Desa, belanja desa (Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Tak Terduga) dan Pembiayaan Desa; Pengelolaan yang terdiri dari Perencanaan, pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4S Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4S, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2015 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Pasal 2 Ayat
(4) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 03
Tahun 2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Buton Tengah dan dengan ditetapkannya
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04 Tahun
2015 ten tang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Tengah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah,
dipandang perlu menyesuaikan dan menetapkan kedudukan,
tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Badan Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Buton
Tengah;b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa
Kabupaten Buton Tengah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7 4 Tahun 1959, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5039); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
IndonesiaTahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5233);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesisia
Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5566);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4262), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 164);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ten tang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7 4 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat
Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 tentang
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk-Produk Hukum Daerah; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 03 Tahun
2014 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Buton Tengah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 04 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Buton Tengah Nomor 03 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Buton Tengah.
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI BAB III ORGANISASI BAB IV TATA KERJA BAB V PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN BAB VI PEMBIAYAAN BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB VIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2015.
15 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 25.a Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Desa dan Kelurahan Sehat Siaga Aktif Mandiri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program desa dan
kelurahan sehat siaga aktif mandiri, maka perlu membuat
pedoman pelaksanan program kegiatan dimaksud.
b. bahwa Pedoman Pelaksanaan Program Desa dan Kelurahan
Sehat Siaga Aktif Mandiri sebagaimana telah diatur, dengan
Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014,dipandang sudah
tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
penyelenggaraan program, sehingga perlu ditinjau kembali
untuk dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor
27Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Desa
dan Kelurahan Sehat Siaga Aktif Mandiri;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
1
SALINAN
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 `tentang
Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529 Tahun 2010
tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan
Siaga Aktif;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018
(Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 6);
12. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Program Desa dan Kelurahan
Sehat Siaga Aktif Mandiri (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor
27);
Pasal I
Pasal 29
Pasal31
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2015.
NOMOR 25.a TAHUN 2015
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Barat Nomor 239A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa Di Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Kepala Lernbaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Desa
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 7 tahun 2014; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 101 Tahun 2015; Peraturan Bupati Muna Barat Nomor 105 Tahun 2015
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, meliputi : Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Prinsip; Ruang Lingkup; Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Swakelola; Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Penyedia Barang/Jasa; Pengawasan, Pembayaran, Pelaporan, dan Serah Terima; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 2A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu mengatur Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014;
Permendagri No 113 Tahun 2014.
Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap. Penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD dengan batasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghasilan Tetap sebagaimana dimaksud diberikan untuk :
a. Kepala Desa.
b. Sekretaris Desa sebesar paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari Penghasilan Tetap Kepala Desa perbulan, dan
c. Perangkat Desa selain Sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari Penghasilan tetap Kepala Desa perbulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Jombang Nomor 3A Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pernberian Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Dcsa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 70A Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat