Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Sesuai Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 247/PMK.07/2015 Di Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, Bupati Murung Raya menetapkan rincian Dana
Desa untuk setiap Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015
Penyaluran Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2016.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa.l 100 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Keuangan desa dikelola berdasarkan asas:
a. tertib;
b. taat pada peraturan perundang-undangan;
c. efektif;
d. efisien;
e. ekonomis;
f. transparan;
g. bertanggung jawab;
h. keadilan;
i. kepatutan; dan
j. manfaat untuk masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
129 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 02 Tahun 2016
PERBUP Kab. Kutai Timur No. 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.22 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (6) tentang Perubahan atas PP No.60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu mengatur Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Kutai Timur dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; PEPRES No.137 Tahun 2015; Permendagri No.113 Tahun 2014; Perda No.7 Tahun 2015.
Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Kutai Timur TA 2016 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi dasar; dan b. Alokasi formula yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa setiap Kabupaten/Kota. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa. Pemindah bukuan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas umum desa dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dana desa diterima di rekening kas umum daerah; Penyaluran Dana Desa Dilakukan secara bertahap: a. Tahap I pada bulan April sebesar 40%; b. Tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%; Tahap III Pada Bulan Oktober sebesar 20%. Bupati menunda penyaluran dana desa dalam hal kepala desa tidak menyampaikan APBDesa dan/atau laporan realisasi penggunaan semester sebelumnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2016.
Peraturan yang Dicabut: PERBUP No.14 Tahun 2015. Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 2014 ; PP No.60 Tahun 2015.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Alokasi Dana Desa Setiap Desa dan Pedoman Pelaksanaannya di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 96 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Alokasi Dana
Desa untuk setiap desa dan pedoman pelaksanaannya di
Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 13
Tahun 2015; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 22 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA;
BAB IV
PENENTUAN BESARAN ALOKASI DANA DESA;
BAB V
PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN APARAT PEMERINTAHAN DESA
DAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYARAWATAN DESA(BPD);
BAB VI
PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA;
BAB VII
PENYALURAN DAN PENCAIRAN;
BAB VIII
PELAKSANAAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA;
BAB IX
PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
ALOKASI DANA DESA;
BAB X
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN;
BABXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Pentapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa Dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa dengan peraturan bupati.
Dasar Hukum : UU No. 6 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permenkeu No. 247 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa untuk setiap desa dalam Kabupaten Banyuasin TA 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diatur tentang ruang lingkup, alokasi dasar per desa, penyaluran, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Mencabut Perbup No. 58 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa untuk Setiap Desa di Kabupaten Banyuasin TA 2015
6 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2016
PERBUP Kab. Sumedang No. 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi Pemerintah Desa
pelayanan - kesehatan - gratis - di - puskesmas - puskesmas - tertentu - pos - kesehatan - desa - pondok - bersalin - desa - dan - labilatorium - kesehatran - daerah - di - kabupaten - pangandaran
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Kesehatan Gratis Di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa, Pondok Bersalin Desa Dan Laboratorium Kesehatan Daerah Di Kabupaten Pangandaran
ABSTRAK:
Bahwa kesehatan meruapakan investasi masa depan bagi penigkatan SDM dan produktivas, dalam upaya meningkatan dersjat ikesehatan masyarakat maka perlu menetapkan Perbup tentang pelayanan Kesehatan Dasar Gratis di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatanm Desa, Pomdok Berasalin dan Lab. Kesehtan Daerah di Kab. Pangandaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 53 Tahun 2004; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri No. 21 tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perbup Pangandaran No. 3 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran no. 41 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Sasaran, Jenis Pelayanan Kesehatan, Biaya Pelayanan Kesehatan Gratis, Syarat Untuk Memperoleh Pelayanabn Kesehatan Gratis, Ruang Lingkup Pelayanan Kesehatan Dasar Gratis, Pembiayaabn Pelayanan Kesheatan Gratis, Prosedur Permintaan Pembayaran Verifikasi Dan Penyaluran Dana pelayanan kesehatan Gratis, Pembinaan Pencatatan Dan Pelaporan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
25 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tambrauw Nomor 2 Tahun 2016
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN ANGGARAN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2016 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Kampung untuk setiap Kampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung di Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2016.
UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 137 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kampung, Pembangunan Daerah tertinggal, dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kab. Tambrauw No. 17 Tahun 2013; dan Perda Kab. Tambrauw No. 6 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Setiap Kampung Kabupaten Tambrauw Tahun Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
-
-
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan
Pasal 12 ayat
(l)
Peraturan
Pemerintah
Nomor 22
Tahun 2015 tentang
Perubahan
Atas
Peraturan
Pemerintah
Nomor 60
Tahun
2014 tentang
Dana Desa
Yang
Bersumber dari
Anggaran
Pendapatal dan
Belanja
Negara,
Nota Dinas
Kepela Badar
Pemberdayaan
Masyaralat
dan
Pemerintahan
Desa Kabupaten
Kediri tanggal
6 Januari
2O16,
Nomor
412.6/ 37
1418.63/2016,
perihal Rencana
Pel,aksanaan
Dana Desa dari
APBN di
Kabupaten
Kediri
Tahun
Anggaran
2O16 dan
Berita
Acara Hasil
Rapat
koordinasi
pelaksanaan
Dana
Desa dari
APBN dan
Alokasi
Dana Desa
(ADD)
di
Kabupaten
Kediri
Tahun Anggaran
2016
Nomor
tanggal
19 Januari
2016,
perlu
mengatur
Tata Cara
Pembagian dan
Penetapan
Rincian
Dana
412.6
/l-7l /418.6312016
Desa Setiap
Desa di Kabupaten
Kediri
Tahun
Anggaran
2016
b. bahwa
berdasarkan
pertimbalgan
Sebagaim6l6
dimaksud
dalam
huruf a,
perlu menetapkan
Peraturan
Bupati tentang
Tata Cara
Pembagian
dan
Penetapan
Rincian
Dana Desa
Setiap
Desa di
Kabupaten
Kediri Tahun
Anggaran
2016;
Mengingat : 1 . Undang-Undalg
Nomor 6
Tahun 2Ol4
tentang
Desa
(I,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2O14
Nomor
7
Tambahan lembaran
Negara Republik
Indonesia
Nomor
s495);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undnag-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) , sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717) ;
3. Peraturan
Pemerintah
Nomor
60
Tahun
2Ol4 tentang
Dana
Desa
yang
bersumber
dari
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun
2014
Nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694) ;
4. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093) ;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 247 / PMK .07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian , Penyaluran , Penggunaan , Pemantauan , dan Evaluasi Dana Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1967 );
peraturan ini mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten kediri tahun anggaran 2016. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pengalokasian ; penyaluran dan pelaporan ; prioritas penggunaan dana desa tujuan dan prinsip ; pembinaan dan pengawasan ; pemantuan dan evaluasi ; sanksi ; ketentuan peralihan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
jumlah a4 halaman + lampiran 18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat