Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung keberhasilan pembangunan daerah diperlukan pembangunan manusia seutuhnya, dengan berpegang pada nilai-nilai budaya yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga sejahtera, religius, berbudaya, dan modern. Kemajuan teknologi informasi dan globaIisasi berpengaruh terhadap kondisi sosial masyarakat sehingga berdampak pada pergeseran nilai-nilai luhur budaya bangsa yang mempengaruhi ketahanan keluarga. Peraturan
perundang-undangan yang berlaku belum memadai sebagai payung hukum untuk mengatur kebutuhan daerah dalam pembangunan ketahanan keluarga. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 87 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, fungsi dan tanggung jawab keluarga, ketahanan keluarga, forum koordinasi ketahanan keluarga, peran serta masyarakat, sistem informasi ketahanan keluarga, kerja sama, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2022.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi Keluarga, indeks ketahanan keluarga, rencana strategis pembangunan ketahanan keluarga, forum koordinasi ketahanan keluarga, konselor ketahanan keluarga, dan sistem informasi ketahanan keluarga diatur dalam Peraturan Bupati
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai warga negara, perempuan dan anak berhak memperoleh perlidungan atas setiap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadapnya yang dapat menimbulkan korban kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran rumah tangga. Perlidungan bagi perempuan dan anak korban kekerasan adalah upaya untuk memberikan rasa aman dan bebas dari segala perbuatan kekerasan yang dijamin oleh Negara. Pemerintah termasuk Pemerintah Daerah, keluarga, organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan lainnya mempunyai tanggung jawab untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan melindungi perempuan dan anak korban kekerasan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan memerlukan perubahan yang substansial terkait kelembagaan untuk disesuaikan dengan peraturan-peraturan terbaru di tingkat Nasional, serta belum mengatur secara komprehensif tentang upaya-upaya penyelenggaran perlidungan yang menjamin pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, pemulihan dan jaminan ketidakberulangan kasus, sehingga diperlukan Peraturan Daerah yang baru yang dapat menjamin pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 12 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, hak-hak korban, tugas dan tanggung jawab pencegahan, perlindungan dan pemulihan, penyelenggaraan perlidungan, tata cara pengaduan dan penanganan, kerjasama dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, pelaporan dan pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Maluku Tengah dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong Nomor 5 Tahun 2022
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD-PPA) PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA SORONG
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2022/ No. 5, LL Kota Sorong: 12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (UPTD-PPA) PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KOTA SORONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD-PPA) sebagai Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. Perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan mengalami korban kekerasan baik dalam berkeluarga maupun dalam bermasyarakat dan berhak memperoleh layanan sehingga hak-haknya terpenuhi. untuk melaksanakan kegiatan layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dan kegiatan operasional dan/atau kegiatan penunjang pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Sorong perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak ( UPTD-PPA).
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Nomor 1 tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 51 Tahun 2015;
Peraturan Daaerah Kota Sorong ini mengatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunana Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD-PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sorong.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Sorong Nomor 85 Tahun 2008 tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberrdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Lamp 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas,
berketahanan, dan sejahtera yang hidup dalam
lingkungan yang sehat pada setiap tahapan kehidupan
maka diperlukan intervensi dan peran dari Pemerintah
Daerah, dan semua pihak secara berkelanjutan dalam
Pembangunan Ketahanan Keluarga; bahwa globalisasi dan kemajuan teknologi informasi
berpengaruh terhadap kondisi sosial, ekonomi dan budaya
masyarakat sehingga berdampak pada pergeseran nilai-nilai
luhur budaya bangsa yang mempengaruhi ketahanan
keluarga; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
pembangunan ketahanan keluarga, maka diperlukan
pengaturan mengenai penyelenggaraan pembangunan
ketahanan keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan
Keluarga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perencanaan
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Perwalian dan Pengampuan
Bab V Kelembagaan
Bab VI Sistem Informasi
Bab VII Pendanaan
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
22 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2022 Nomor 131
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa perempuan dan anak memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya serta berhak mendapatkan perlindungan, rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan atau perlakuan yang tidak manusiawi; b. bahwa dalam perkembangannya masih banyak Perempuan dan Anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak; c. bahwa dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi bagian urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 83), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157).
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Hak Perempuan dan Anak
BAB III Kewajiban dan Tanggung Jawab
BAB IV Bentuk Kekerasan
BAB V Penyelenggaraan Perlindungan
BAB VI Kerjasama
BAB VII Pelaporan
BAB VIII Pendanaan
BAB IX Pembinaan dan Pengawasan
BAB X Larangan
BAB XI Sanksi
BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2022.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2021; Permen PP No. 3 Tahun 2008; Permen PPPA No. 13 Tahun 2010; Permen PPPA No. 5 Tahun 2011; Permen PPPA No. 10 Tahun 2011; Permen PPPA No. 11 Tahun 2011; Perem PPPA No. 12 Tahun 2011; Perem PPPA No. 13 Tahun 2011; Permen PPPA No. 8 Tahun 2014; Permensos No. 1 Tahun 2020.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Prinsip dan Strategi Bab III Indikator KLA Bab IV Tahapan Penyelenggaraan KLA BAb V Upaya Pemerintah Daerah Bab VI Kewajiban Orang Tua Bab VII Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Kamung Ramah Anak, dan RuangBermain Ramah Anak Bab VIII Peran Serta Masyarakat, Media dan Dunia Usaha Bab IX Pendanaan Bab X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2022.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2016;
Dalam Peraturan ini berisi 15 (lima belas) bab dan 56 (lima puluh enam) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Prinsip Dan Strategi; Indikator KLA; Penyelenggaraan; Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Kewajiban Orang Tua; Kewajiban Keluarga; Tanggung Jawab Masyarakat; Tanggung Jawab Dunia Usaha; Ramah Anak; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, maka terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak perlu dilakukan penyesuaian;
Dasar Hukum Perda ini adalah: UU No.18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No.35 Tahun 2014; UU No.21 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PERPRES No.18 Tahun 2014; PERPRES No.25 Tahun 2021; PERMEN PPPA No.3 Tahun 2008; PERMEN PPPA No.2 Tahun 2009;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2016 Nomor 2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan generasi penerus bangsa yang potensial yang memiliki hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, harus dilaksanakan upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak guna melindungi anak dari kekerasan dan diskriminasi dengan mewujudkan Kabupaten Layak Anak, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Drt No. 7 Tahun 1956; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 25 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan ini mengatur tentang: Ketantuan Umum, Asas, Prinsip dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sasaran dan Kebijakan, Hak Anak, Kelembagaan, Indikator KLA, Tahapan KLA, Tanggung Jawab,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat