Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SATU DATA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu Data Indonesia, pengaturan Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata Kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011
7. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
10. Peraturan Pemcrintah Nomor 9 Tahun 2014
11. Peraturan cmcrintah Nomor 71 Tahun 2019
12. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014
13. Peraturan Presiden Nom or 39 Tahun 2019
14. Pcraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
-Bab I: Ketentuan umum
-Bab II: Kedudukan
-Bab III: Kewenangan
-Bab IV: Mekanisme
-Bab V: Prinsip satu data daerah
-Bab VI: Pengelolaan
-Bab VII: Penyelenggaraan
-Bab VIII: Kerja sama dan kemitraan
-Bab IX: Peran masyarakat dan dunia usaha
-Bab X: Insentif dan disinsentif
-Bab XI: Larangan dan sanksi
-Bab XII: Pendanaan
-Bab XIII: Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2022.
Isi 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Satu Data Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan ketersediaan data dan informasi statistik sektoral bagi kebutuhan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan daerah perlu didukung dengan data
yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan. Berdasarkan ketentuan Paraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data menegaskan perbaikan
tata kelolah data yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan dalam mendukung Penyelelenggaraan Satu Data Indonesia. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Satu Data Kabupaten.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Sistem Satu Data Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab. Pesisir Selatan Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Pesisir Selatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Pesisir Selatan;
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 16 Tahun 1997
UU No. 25 Tahun 2004
UU No. 11 Tahun 2008
UU No. 14 Tahun 2008
UU No. 25 Tahun 2009
UU No. 4 Tahun 2011
UU No. 6 Tahun 2014
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 61 Tahun 2010
PP No. 77 Tahun 2019
Perpres No. 95 Tahun 2018
Perpres No. 39 Tahun 2019
Permenpan RB No. 16 Tahun 2020
Menetapkan Satu Data Pesisir Selatan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasangkayu Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, maka perlu didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan serta dikelola secara saksama terintegrasi dan berkelanjutan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.51 Tahun 1999; Perpres No.39 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggara data dan mekanisme penyelenggara data serta monitoring dan evaluasi data
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2022.
35 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, ketentuan lebih lanjut mengenai Walidata Tingkat Daerah dan Walidata Pendukung, Produsen Data Tingkat Daerah serta Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Daerah diatur dalam Peraturan Kepala Daerah
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Pengaturan Satu Data Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Perangkat Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Pengaturan Satu Data Indonesia Kabupaten Tulang Bawang Barat bertujuan untuk (a) memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Perangkat Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan (b) mewujudkan ketersediaan basis Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Perangkat Daerah sebagai dasar perencaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan (c) mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data (d) mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan (e) mendukung system statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAII KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2022 NOMOR 656
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan,
pelaksanaan , evaluasi, dan pengendaljan
pembangunan di daerah, maka perlu didukung dengan
Data yang akurat, mutathir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagi
pakeikan, serta dikelola secara 8eksana, terintegrasi,
dan berkelanjutan ;
b. bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah
diakses den dibagipakaikan, diperlukan upaya
pengaturan tata kelola data yang dinasilkan
Pemerintah Daerah melalui Satu Data Indonesia
Tingkat Kabupaten Rejang Lebong;
c. bchwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 aiyat
(5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data
Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertinbangan sehagaimarm
dimaksud pada huruf a, huruf b dan humf c, mckaL
perlu menetapkan Peratulun Bupati tentang Satu Data
Indonesia di Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang
Pembentukan Fhopinsi Bengkulu ( Lembaran Negara
Repubm Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, tanbahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor-2828);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang
Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tchun
1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesiaL Nomor 3683);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
lnformasi dan 'Ihansaksi Elektronik (I.embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan
I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846) ;
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
lnformasi Geospasial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 49, Tambahan
I.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214) ;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tamhahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679) ;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601 ) ;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2014 tentang Jaringan Infomasi Geospasial
Nasional (I.embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 78);
9. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang
Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentuhan FToduk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem lnforlnasi Pemerintah Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114).
12. Peraturan Kepala Badan Pusat Statisik Nomor 9 Tahun
2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh
Pemerintah Daerah ;
13. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Rejang I.ebong sebagainana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong
(I.embaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun
2018 Nomor 133)
PENYELENGCIARA SATU DATA; PENIELENGGARAAN SATU DATA
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2022.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Blitar Tahun 2022 Nomor 1/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 68 Tahun 2019 tentang Satu Data Kabupaten Blitar.
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan satu data Kabupaten Blitar, serta dengan diundangkannya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur, maka Peraturan Bupati Blitar Nomor 68 Tahun 2019 tentang Satu Data Kabupaten Blitar perlu disesuaikan dan diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Blitar;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 16 Tahun 1997;
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;
UU No 14 Tahun 2008;
UU No 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
UU No 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 175 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020;
PP No 51 Tahun 1999;
PP No 61 Tahun 2010;
PP No 45 Tahun 2021;
Perpres No 27 Tahun 2014;
Perpres No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan perpres No 23 Tahun 2021;
Perpres No 95 Tahun 2018;
perpres No 39 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2019;
Permendagri No 70 Tahun 2019;
pergub Jawa Timur No 81 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2021;
Perbup Blitar No 68 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Blitar No 83 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 68 Tahun 2019;
Perbup Blitar No 77 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 68 Tahun 2019 tentang Satu Data Kabupaten Blitar (Berita Daerah Nomor 68/E) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 4 diubah;
3. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 5 diubah;
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah, dan ayat (5) dihapus;
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 11 diubah;
6. Ketentuan BAB III ditambah 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima;
7. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1 lA;
8. Ketentuan Pasal 12 diubah;
9. Judul Bagian Kedua BAB IV diubah;
10. Ketentuan ayat (3) Pasal 13 diubah;
11. Judul Bagian Ketiga BAB IV diubah;
12. Ketentuan Pasal 14 diubah;
13. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 16 diubah;
14. Ketentuan Pasal 18 diubah;
15. Ketentuan Pasal 19 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (5) dan ayat (6);
16. Ketentuan ayat (4) Pasal 20 diubah;
17. Ketentuan ayat (6) Pasal 23 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 130 Tahun 2021
satu - data - indonesia - tingkat - kabupaten - tasikmalaya
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 130, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2021 No 130
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) maka perlu menetapkan Perbup Tasikmalaya tentang Satu Data Indonesia Tingkat kab. Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 4 Tahun 1968; UU No. 16 tahun 1997; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Uu No. 1 Tahun 2022; PP RI No. 51 Tahun 1999; Perpres No. 39 Tahun 2019; Permen Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunana Nasional No. 17 tahun 2020; Perda kab. Tasikmalaya No. 1 Tahun 2016; Perda Kab. tasikmalaya No. 3 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Prinsip Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Tasikmalaya, Penyelenggara Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Tasikmalaya, Penyelenggara Data Indonesia Tingkat Kabupaten Tasikmalaya, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
13 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 120 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satu Data Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK:
Bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 21 ayat (3) Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 105 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pendapatan Pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang0Undang Nomor 15 Tahun 2019 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 105 Tahun 2021;
Peraturan ini terdiri atas 13 (tiga belas) bab 37 (tiga puluh tujuh) Pasal diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Jenis dan Sumber Data; Prinsip Satu Data; Portal Satu Data; Penyelenggara Satu Data; Penyelenggara Data; Forum Satu Data; Kemitraan; Pemanfaatan Data; Pengendalian; Pendanaan; Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Satu Data Tingkat Kabupaten Rokan Hilir (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2021 Nomor 41), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 99 Tahun 2021
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Sistem Pengelolaan Satu Data Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Presiden
Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia,
menyebutkan bahwa Pengaturan Satu Data Indonesia
dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola
Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah
untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan;
bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan
yang berkualitas dan terpadu, serta pengendalian
pembangunan yang efektif, maka diperlukan kemudahan
pengelolaan data daerah untuk memperoleh data dan
informasi antara Perangkat Daerah/Institusi lainnya secara
akurat, lengkap, mutakhir, akuntabel, terintegrasi, mudah
diakses dan berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Cilacap tentang Sistem Pengelolaan Satu Data di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Sistem Pengelolaan Satu Data Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
yang meliputi
Asas, Maksud Dan Tujuan, Kewenangan, Sistem Pengelolaan Satu Data Daerah, Pengelolaan Data, Sumber Daya Manusia, Koordinasi, Kerjasama, Peran Masyarakat Dan Dunia Usaha, Larangan, Sanksi, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2021.
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat