Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
KEPPRES No. 42 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2001
KEPPRES No. 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen
Mencabut
KEPPRES No. 43 Tahun 1985 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 128 Tahun 1967 Tentang Pembentukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Dan Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 1967 Tentang Susunan Anggota Dewan Pembina Ilmu Pengetahuan Indonesia
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.1987/NO.2 sERI d
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun Anggaran 1986/1987
ABSTRAK:
Bahwa Perubahan Kesatu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tahun Anggaran 1986/1987 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-433 tanggal 10 Juni 1981; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor : 03/DPRD/VII/1978; PerAturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 31 Juli 1986; Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1986;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 1986/1984 beserta perinciannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 1987.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 1986
PERDA Kota Surakarta No. 2 Tahun 1991 tentang Perubahan Keempat Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya
STASIUN OTOBIS DAN TEMPAT PEMBERHENTIAN KENDARAAN BERMOTOR ANGKUTAN UMUM LAINNYA
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.1987/NO.1 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Kali Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Lainnya
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 jis Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1977 dan Peraturan Daerah Tingkat II Surakarta 4 tahun 1981 tentang Stasiun Otobis dan Tempat Pemberhentian Kendaraan Bermotor Angkutan Umum lainnya masih terdapat beberapa jenis retribusi yang belum tertampung disamping beberapa tarip Retribusi yang dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan; bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kalinya atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Surat Keputusan besama Menteri dalam Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri No. Km.26/HK.205/Phb.77 271 tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 974. 451-441; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 ayat (3), Pasal 16, dan Pasal 17.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 1987.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1956 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 1986
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 Tentang Pemeriksaan Dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging Dan Pemakaian Rumah Pembantaian
PEMERIKSAAN DAN PEMBANTAIAN HEWAN, PEMERIKSAAN DAGING DAN PEMAKAIAN RUMAH PEMBANTAIAN
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1987/NO.4 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pemeriksaan dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging dan Pemakaian Rumah Pembantaian
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pemeriksaan dan Pembantaian Hewan, Pemeriksaan Daging dan Pemakaian Rumah Pembantaian, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1977, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan dewasa ini; bahwa berhubug dengan itu dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Stbl. 1936 Nomor 614; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 11 Tahun 1953;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada perkataan-perkataan, Pasal 5 ayat (1), Pasal 14, Pasal 15, Pasal 20 ayat (2), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 1987.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.1987/NO.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 tentang Pemungutan Pajak Anjing
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Anjing yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota
Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 tentang Pemungutan Pajak Anjing,
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian
dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan
perubahan kedua atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/ Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (3) dan (4), Pasal 12 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 1987.
Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 4 Tahun 1953 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1987/NO.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975 tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
ABSTRAK:
bahwa besarnya Pajak Kendaraan Tidak Bermotor dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 tahun 1975 tentang Pajaka Kendaraan Tidak Bermotor dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama atas Peraturan Daerah dimaksud;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1975;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 2 ayat (2) mengenai penetapan jenis dan besarnya pajak serta Pasal 9 ayat (1) mengenai pengawasan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 912 Tahun 1986 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 1986
PERDA Kota Surakarta No. 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
Mengubah
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 Tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah Dan Pemasangan Papan Nama
PEMBERIAN NAMA JALAN, NOMOR RUMAH DAN PEMASANGAN PAPAN NAMA
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.1987/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 September 1985 Nomor : 414.3/26707 tentang Penuyeragaman Penomoran Rumah Penduduk, Bangunan Toko dan sebagainya, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 juncto Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1981 tentang Pemberian Nama Jalan, Nomor Rumah dan Pemasangan Papan Nama; bahwa untuk maksud tersebut diatas, perlu mengadakan perubahan unutk kedua kalinya atas Peraturan daerah tersebut;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kota Besar Surakarta Nomor 1 Tahun 1956; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 tahun1979;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Tipe A, Tipe B dan Tipe C.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1979 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1987/NO.5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 tentang Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 tentang Uang Leges sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 7 Tahun 1981 dipandang sudah tidak lagi sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/ Drt Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta 22 tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 huruf A, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1987.
Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 22 Tahun 1977 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1986/Seri C No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalinnga Nomor 23 Tahun 1983 tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa besarnya bea parkir yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Tempat Parkir Kendaraan Bermotor dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu mengubah besarnya bea parkir yang tercantum dalam pasal 3 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983 tanggal 1 Nopember 1983 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 4 Tahun 1984 Seri C dan menetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23 Tahun 1983 pada Pasal (3).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 1986.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 23
Tahun 1983 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 1986
KARTU KELUARGA, KARTU TANDA PENDUDUK DAN PERUBAHAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENDAFTARAN PENDUDUK
1986
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.1987/NO.2 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melengkapi data mengenai identitas pemegang Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga serta untuk menyesuaikan besarnya biaya Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia dengan ketentuan tersebut dalam Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Tengah tanggal 28 Agustus 1985 Nomor : 474.4/25333 perihal Perubahan Kartu tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan biaya KTP/KK, perlu dilaksanakan di kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut, perlu segera mengubah Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 jis Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 9 Tahun 1981 tentang Perubahan untuk pertama kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1983 tentang Perubahan untuk kedua kali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1978 tentang Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Perubahan Dalam Rangka Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk;
Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negei Nomor 8 Tahun 1977; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 404 Tahun 1977; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1978;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3 ayat (4), Pasal 4 ayat (3) Sub c, penambahan Sub e Pasal 4 ayat (3), perubahan Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2) Sub a.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 1987.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat Ii Surakarta Nomor 2 Tahun 1978 diubah.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat