KELAS JABATAN - NILAI JABATAN - PEGAWAI NEGERI SIPIL.
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, BD Tahun 2019 Nomor 38
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan perlu dilakukan Evaluasi Jabatan yang terdiri dari Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan dan disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mendapatkan Persetujuan.
Psl 18 ayat (6) UUN 1945; UU No 51 Th 2008; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Permenpan No 34 Th 2011.
1. Ketentuan Umum; 2. Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan; 3. Ketentuan Lain-Lain; 4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 37 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Semarang Nomor 117 Tahun 2016 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Fasilitas Parkir Angkutan Barang Terboyo pada Dinas Perhubungan
Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 117 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Fasilitas Parkir Angkutan Barang Terboyo Pada Dinas Perhubungan Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan
Pelaksana Teknis Daerah dan dalam rangka efektifitas dan
efisiensi Penyelenggaraan Urusan Pemerintah pada Peraturan
Daerah maka Peraturan Walikota 117 Tahun 2016 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Fasilitas
Parkir Angkutan Barang Terboyo pada Dinas Perhubungan Kota
Semarang, perlu ditinjau kembali; bahwa klasifikasi, pembentukan, kedudukan, susunan
organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja unit pelaksana
teknis Dinas Fasilitas Parkir Angkutan Barang Terboyo pada
Dinas Perhubungan Kota Semarang sudah tidak sesuai lagi; bahwa untuk melaksanakan maksud sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b di atas, maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Semarang
Nomor 117 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan,
Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Fasilitas Parkir Angkutan Barang
Terboyo pada Dinas Perhubungan Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Walikota Semarang Nomor 75 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Walikota Semarang Nomor 117 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis Dinas Fasilitas Parkir Angkutan Barang Terboyo pada Dinas Perhubungan Kota Semarang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 117 Tahun 2016 dicabut.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 36 Tahun 2019
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Semarang Nomor
75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan hasil evaluasi
pelaksanaan Peraturan Walikota Semarang Nomor 75
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kota Semarang, perlu disesuaikan
dengan kondisi saat ini; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas,
maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 75 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kota Semarang perlu ditunjau kembali; bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota Semarang tentang
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor
75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Perhubungan Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Walikota Semarang Nomor 75 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2019.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 75 Tahun 2016 diubah.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan, Dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah, telah dilaksanakan evaluasi jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
b. bahwa sesuai Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 27 Mei 2019 Nomor B/639/M.SM.04.00/2019 Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga, perlu menetapkan Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan, dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Nomenklatur Jabatan, Kelas Jabatan, dan Nilai Jabatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 24 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 25 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 26 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 26 Tahun 2016,Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 28 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 29 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 30 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 32 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 33 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 34 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 35 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 36 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 37 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 38 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 39 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 40 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 41 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 43 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 48 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 49 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 50 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 51 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 52 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 53 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 56 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 57 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 60 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 8 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 9 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 10 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 13 Tahun 2018 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, nomenklatur jabatan, kelas jabatan dan nilai jabatan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2019.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN ONLINE TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA PELAKSANAAN MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR BERDASARKAN SISTEM MERIT SEKALIGUS UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 9 AYAT (2) PERATURAN WALIKOTA NOMOR 45 TAHUN 2013 TENTANG PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR, MAKA DIPERLUKAN PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI KEPEGAWAIAN YANG TERINTEGRASI; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN DIMAKSUD, MAKA PERLU MEMBENTUK PERATURAN WALIKOTA TENTANG SISTEM KEPEGAWAIAN ONLINE TERINTEGRASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BLITAR
PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH (LEMABARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2016 NOMOR 4); PERATURAN DAERAH KOTA BLITAR NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH (LEMBARAN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN 2018 NOMOR 6);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PEMBANGUNAN, PENGEMBANGAN, DAN PENGELOLAAN; WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB; PEMBIAYAAN;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
14 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Hutan Raya Kota Depok Kelas A Pada Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembidangan Tugas Asisten
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2016 dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 36 Tahun 2019
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur ketentuan pembidangan tugas asisten meliputi pembagian asisten dengan bagian per bidangnya dan koordinasi dalam pelaksanaanya
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2019.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pembidangan Tugas Asisten Sekretariat Daerah
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar Dan izin Penggunaan Gelar Akademik, Serta Prosedur Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan pegawai negeri sipil melalui peningkatan kompetensi, perlu menetapkan kebijakan pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Izin Penggunaan Gelar serta Prosedur Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah secara lebih selektif dengan menitikberatkan pada standar kompetensi dan kebutuhan organisasi;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, dan Kenaikan Pangkat Reguler ke Pembina Golongan Ruang IV/A ke Atas, dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Izin Belajar, Tugas Belajar, dan Izin Penggunaan Gelar serta Prosedur Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 50 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian izin belajar, pemberian tugas belajar, hak dan kewajiban, surat keterangan sedang menyelesaikan pendidikan dan surat keterangan penggunaan gelar akademik, kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, pembinaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2019.
30 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat