Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Madiun Tahun 2021 Nomor 1/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE WILAYAH KEARSIPAN PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2000, maka Peraturan Walikota Madiun Nomor 56 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Madiun Nomor 43 Tahun 2000 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun tentang Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
1. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
3. PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019;
4. Permendagri Nomor 54 Tahun 2009;
5. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2016;
6. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017.
Kode Wilayah Kearsipan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun sebagaimana tercantumd dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik di Lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah: - bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan pengadaan
barang/jasa, perlu disusun kode etik sebagai pedoman
bagi pelaksana pengadaan barang/jasa dalam
melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan
barang/jasa yang meliputi perencanaan, analisis,
penilaian, evaluasi, pengambilan keputusan, jasa
pendampingan, jasa konsultansi dan jasa lain yang
terkait
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2)
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit
Kerja Pengadaan Barang /Jasa dan ketentuan Pasal 18
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112
Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
dan Kabupaten/Kota, kode etik ditetapkan oleh gubernur
dan bupati/walikota
Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 16 Tahun 2018;Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 Permendagri No 112 Tahun 2018;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2020;Perwali No 16 Tahun 2019;Perwali No 1 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah : Ketentuan Umum , Kode Etik,Majelis Pertimbangan Kode Etik,Pemeriksaan dan Keputusan ,Pembiayaan,Ketentuan Lain-Lain,Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Palembang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode
Etik Pegawai Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
Kota Palembang (Berita Daerah Kota Palembang Tahun
2012 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
14 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan sumber daya
manusia aparatur berkualitas, unggul dan mampu
mendukung tugas pekerjaan yang diemban sebagai
Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kota Balikpapan
memberikan peluang bagi pegawai di lingkungan
pemerintah Kota Balikpapan untuk mengikuti
pendidikan vokasi, akademik dan profesi melalui program
tugas belajar dan izin belajar;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2011
tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan sudah
tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Tugas Belajar dan
Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2014; PERPRES NO.12 Tahun 1961
Dalam Peraturan ini diatur tentang: KETENTUAN UMUM; TUGAS BELAJAR dengan jenis tugas yang terdiri atas pendidikan akademik, pendidikan vokasi dan pendidikan profesi, Waktu Pelaksanaan dan Perpanjangan Tugas Belajar, Penanggung Jawab Tugas Belajar yang merupakan tanggung jawab BKPSDM, Perencanaan Tugas Belajar, Pembiayaan Tugas Belajar yang dapat berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, Persyaratan Calon Pegawai Tugas Belajar yang terdiri atas persyaratan umum dan khusus, Tata Cara Penetapan Pegawai Tugas Belajar, Hak dan Kewajiban Pegawai Tugas Belajar, Pendidikan Lanjutan; IZIN BELAJAR dapat diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan
pada jenjang: a. pendidikan dasar, b. pendidikan menengah, c. Pendidikan Akademis, d. Pendidikan Vokasi, atau e. Pendidikan Profesi. Persyaratan Izin Belajar, Tata Cara Pemberian Izin Belajar, Hak dan Kewajiban Pegawai Izin Belajar; SURAT KETERANGAN MEMILIKI IJAZAH; PENCANTUMAN GELAR KESARJANAAN; EVALUASI DAN PELAPORAN; SANKSI ADMINISTRATIF; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
Mencabut PERWALI NO.08 Tahun 2011
19 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 1 Tahun 2021
JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2021 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JABATAN PELAKSANA BAGI PEGAWI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan adanya perubahan penataan kelembagaan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PegawaiNegeri Sipil di Lingkungan lnstansi Pemerintah dan sehubungan dengan adanya evaluasi terhadap Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan
Pemerintah Kota Batu dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dar huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jabatan
Pelaksara bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Mengingat: 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungar lnstansi Pemerintah; 36. Peraturan Wali Kota Batu Nomor 125 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; 37. Peraturan wali Kota Batu Nomor 126 Tahun, 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PENAMAAN JABATAN PELAKSANA, FORMASI JABATAN, PENGKATAN DAN PEMINDAHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
69
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan sumber daya m anusia aparatu r berkualitas, unggul dan mampu mendukung tugas pekerjaan yang diemban sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan peluang bagi pegawai di lingkungan pemerintah Kota Balikpapan u n tu k mengikuti pendidikan vokasi, akademik dan profesi melalui program tugas belajar dan izin belajar;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2011 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h u ru f a dan h u ru f b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 1961;
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS u n tu k melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam atau di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS di lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan u n tu k memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar.
PNS yang mengikuti pendidikan formal pada suatu lembaga pendidikan tertentu h arus memiliki surat keputusan Tugas Belajar.
Pegawai Tugas Belajar yang belum dapat menyelesaikan pendidikannya dalam jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat diberikan perpanjangan.
Pembiayaan Tugas Belajar dapat berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; d a n /a ta u c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Persyaratan calon Pegawai Tugas Belajar terdiri atas: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus.
PNS yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar dan akan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, berkewajiban bekerja kembali pada unit kerja Pemerintah Daerah paling singkat selama 2 (dua) tahun.
PNS yang mendapatkan Izin Belajar berkewajiban untuk:
a. melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PNS; dan
b. melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester dan hasil akhir pendidikan dengan melampirkan ijazah dan transkrip nilai kepada kepala Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan dan BKPSDM.
Pegawai Tugas Belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi berupa:
a. hukum an disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyetor ke kas Daerah sejumlah biaya pendidikan yang telah dikeluarkan baginya, apabila yang bersangkutan membatalkan perjalanan ke tempat belajar atau kembali ke tempat kedudukan semula sebelum menyelesaikan Tugas Belajar; dan
c. mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan selama menempuh Tugas Belajar term asuk gaji dan tunjangan lainnya, dalam hal belum terpenuhinya m asa pengabdian 2n +1 yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja Daerah karena pindah ke luar daerah atau mengundurkan diri sebagai PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2011 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
Ketentuan mengenai Tugas Belajar dalam negeri dan luar negeri, program dokter spesialis ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2021
TAMBAHAN - PENGHASILAN - PEGAWAI - APARATUR - SIPIL - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - TASIKMALAYA
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BD 2021/1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2020 perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 55 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penerima TPP, Basic dan Besaran TPP, Pembayaran TPP, Evaluasi Pemberian Tambahan Penghasilan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
12 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 5.A Tahun 2020
PERATURAN WALIKOTA TERNATE NO. 5 TAHUN 2020-perubahan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5.A, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 No 406
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate No. 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah dalam rangka pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate, telah diatur dengan Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate; beberapa pengaturan mengenai tata cara pemberian tambahan penghasilan pegawai Aparatur Sipil Negara belum diatur secara jelas, sehingga Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate perlu diubah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala BKN No. Tahun 2010; Peraturan Kepala BKN No. Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449 Tahun 2019; Perwali Ternate No. 5 Tahun 2020
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 5 Tahun 2020
tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 Nomor 405) diubah sebagai berikut : Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 3A; Ketentuan Pasal 7 huruf e diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
5 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 181 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 180, BD 2020/No 32 seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Unit Organisasi Yang Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat