Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Mengubah
PMK No. 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 116/PMK.011/2014, BN 2014/ NO 799; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.011/2013
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Diubah dengan
PMK No. 116/PMK.011/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2013 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 26/PMK.011/2013, BN 2013/ NO 109; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2013.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.011/2012
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Dicabut dengan
PMK No. 30/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Mencabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan NO. 209/PMK.011/2012, BN 2012/ NO 1267; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalPertahanan dan Keamanan, MiliterStandar/Pedoman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 7, BN.2019/NO.552, PERATURAN.GO.ID : 8 HLM
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Perhitungan Pengenaan Biaya dan Tata Cara Pengenaan Biaya Penyelenggaraan Sistem Teknologi Civil Aviation Security and International Passenger Security Service (CAIPSS)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
Permenhub No. 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Sistem Pemeriksaan dan Sertifikasi pada Kapal Berbendera Indonesia Pasal 13 huruf huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
peraturan - menteri - perhubungan - tentang - pelaksanaan - konvensi - internasional - untuk - keselamatan - jiwa - dan - laut - beserta - amandemennya
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pelaksanaan Konvensi Internasional Untuk Keselamatan Jiwa Dan Laut Beserta Amandemennya
ABSTRAK:
Bahwa untuk menciptakan pengaturan keselamatan jiwa di laut yang komprehensif dan terintegrasi, maka diperlukan pengaturan yang menjadi acuan atas penerapan ketentuan keselamatan jiwa di laut bagi Kapal;
Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2000; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 31 Tahun 2021; Keppres No. 65 Tahun 1980; Keppres No. 21 Tahun 1988; Perpres No. 57 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 2019; Perpres No. 23 Tahun 2022; Permenhub No. 20 Tahun 2015; Permenhub No. PM 17 Tahun 2022
Pasal 2
1) Peraturan Menteri ini berlaku untuk: a. Kapal Berbendera Indonesia yang mengangkut barage dengan ukuran GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih yang berlayar di perairan internasional; b. Kapal Berbendera Indonesia yang mengangk penumpang semua ukuran yang berlayar di perai Internasional; c. Kapal Asing yang mengangkut barang dengan ukur GT 500 (lima ratus gross tonnage) atau lebih yang berlayar di Perairan Indonesia; d. Kapal Asing yang mengangkut penumpang semua ukuran yang berlayar di Perairan Indonesia; dan
e.Kapal dengan jenis dan/atau muatan tertentu yön. menurut Konvensi Internasional harus memenuhi persyaratan ketentuan teknis Konvensi Internasional
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 37, BN.2022/No.544, http://jdih.kemendag.go.id/: 8 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (Preferential Trade Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Mozambique)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Permendag No. 71 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin Of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN)
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 32, BN.2022/No.529, http://jdih.kemendag.go.id/: 9 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal Untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan ASEAN Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang Asean)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2022.
Hukum Pidana, Perdata, dan DagangPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian InternasionalPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 199/MPP/Kep/6/2001 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi, dan/atau Seminar Dagang,
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 61, BN 2019/NO 904 ;KEMENDAG.GO.ID : 15 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat