Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 2, BN 2015 (1104): 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon PEgawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.
ABSTRAK:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2015 tidak mengatur secara rinci mengenai biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 90 Tahun 2010; PP Nomor 45 Tahun 2013; Kepres Nomor 100 Tahun 1999; PP Nomor 54 Tahun 2010; PP Nomor 57 Tahun 2013; Permen Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 10 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 11 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 12 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 13 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 38 Tahun 2014; dan Perka LAN Nomor 39 Tahun 2014.
Rincian biaya penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Golongan I dan II digunakan sebagai acuan dalam proses penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III serta Golongan I dan II.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepala Lembaga ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 37 Tahun 2014 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan II dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perka Arsip Nasional No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2015 tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 52, BN 2015 (2098): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Indikator Kinerja Utama Tingkat Lembaga, Unit Kerja Eselon I dan Unit Kerja Eselon II Mandiri di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 51, BN 2015 (2097): 9 hlm;jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia Arsip Nasional Republik Indonesia diperlukan peningkatan kompetensi Pegawai Negeri Sipil Arsip Nasional Republik Indonesia melalui Tugas Belajar dan Izin Belajar. Peraturan Kepala Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengembangan Pegawai Melalui Pendidikan Formal Bagi Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia belum menampung perkembangan kebutuhan Pegawai serta perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah Perpres Nomor 12 tahun 1961; Keppres Nomor 103 Tahun 2001; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Lingkungan ANRI, setiap Pegawai berhak mengembangkan diri melalui pendidikan formal. Pendidikan formal dapat diperoleh melalui Tugas Belajar atau Izin Belajar.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengembangan Pegawai Melalui Pendidikan Formal Bagi Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 9 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 9)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015
penyelamtan arsip - penggabungan atau pembubaran - lembaga negara dan perangkat daerah
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 46, BN 2015 (2092): 10 hlm;jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai alat bukti pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan, negara berkewajiban melaksanakan pelindungan dan penyelamatan arsip lembaga negara dan perangkat
daerah secara terencana, terpadu dan berkelanjutan. Guna menunjang dinamika penyelenggaraan pemerintahan pada lembaga negara dan perangkat daerah, perlu dilaksanakan penyelamatan arsip statis sebagai memori kolektif dan identitas bangsa di masa mendatang.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah dilaksanakan sejak Penggabungan atau Pembubaran ditetapkan. Penyelamatan Arsip Penggabungan atau Pembubaran Lembaga Negara dan Perangkat Daerah dilaksanakan dengan pembentukan Tim Penyelamatan Arsip.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 41, BN 2015 (1388): 6 hlm; jdih.anri.go.id
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pengelolaan Arsip Terjaga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pengelolaan Arsip Terjaga.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; dan Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014.
Pengelolaan Arsip Terjaga adalah kegiatan identifikasi, pemberkasan, pelaporan dan penyerahan arsip terjaga yang dilaksanakan oleh pencipta arsip
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2015.
Pada saat Peraturan Kepala ini berlaku, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembuatan Daftar, Pemberkasan dan Pelaporan Serta Penyerahan Arsip Terjaga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perka Arsip Nasional No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2015-2019
petunjuk - penyelenggaraan pemilihan lembaga dan unit kearsipan terbaik
2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 37, jdih.anri.go.id; 16 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemilihan Lembaga Kearsipan dan Unit Kearsipan Terbaik Nasional
ABSTRAK:
Dalam rangka Pembinaan Kearsipan Nasional atas peran serta dan partisipasi aktif dalam mengembangkan inovasi dan kreatifitas serta meningkatkan dinamika implementasi pengelolaan kearsipan di lingkungan Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perguruan Tinggi Negeri perlu diberikan penghargaan bidang kearsipanoleh Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 28 Tahun 2012; Kepres Nomor 13 Tahun 2001; Perka ANRI Nomor 14 Tahun 2014; dan Perka ANRI Nomor 25 Tahun 2015.
Penyelenggaraan pemilihanlembaga kearsipan dan unit kearsipan terbaik nasional dilakukan ANRI untuk menentukan pemenang lembaga kearsipan dan unit kearsipan terbaik nasional.
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran file: 17 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 17)
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia NO. 35, BN.2015/No.1157, peraturan.go.id : 4 hlm.
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat