perubahan peraturan - standar honorarium dan transport - lembaga administrasi negara
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 41, BN 2015 (1892): 6 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Melalui surat Menteri Keuangan Nomor S209/MK.02/2015 tanggal 16 April 2015, dipandang perlu merubah Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2015.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 20 Tahun 2004; PP Nomor 90 Tahun 2010; PP Nomor 45 Tahun 2013; Kepres Nomor 100 Tahun 1999; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Permen Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012; Permen Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014; Keputusan Kepala LAN Nomor 535/V/4/6/1999; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 15 Tahun 2013.
Pengaturan mengenai pembayaran honorarium dan jumlah jam pelajaran minimal widyaiswara pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2014 masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dengan ketentuan yang baru dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
pedoman - keprotokolan - lembaga administrasi negara
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 40, BN 2015 (1877): 4 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi sehingga dipandang perlu untuk diubah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 9 Tahun 2010; PP Nomor 62 Tahun 1990; Kepres Nomor 100 Tahun 1999; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Keputusan Kepala LAN Nomor 534/V/4/6/1999; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; dan Perka LAN Nomor 15 Tahun 2013.
Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Lembaga ini disebut Pedoman Keprotokolan dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan keprotokolan di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2015.
Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala ini, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pedoman Keprotokolan di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 27, BN 2015 (1225): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan
ABSTRAK:
Pembinaan terhadap Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dilakukan untuk menciptakan kepastian pola karir sekaligus menjamin pengembangan kemampuan profesional Analis Kebijakan. Bahwa penilaian kualitas hasil kerja Analis Kebijakan ditujukan untuk terciptanya jaminan kualitas profesi Jabatan Fungsional Analis Kebijakan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 4 Tahun 1996; PP Nomor 97 Tahun 2000; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 53 Tahun 2010; Kepres Nomor 87 Tahun 1999; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013; Perka LAN Nomor 31 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 32 Tahun 2014; Perka LAN Nomor 33 Tahun 2014; Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2014.
Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan yang selanjutnya dalam peraturan ini disebut Pedoman digunakan sebagai acuan bagi Pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan dan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Analis Kebijakan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
PNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajakpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Dicabut dengan
Perka LAN No. 3 Tahun 2016 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
Mengubah
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 23, BN.2015/No.1112, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 tentang Rincian Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Lembaga Administrasi Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 22 Tahun 2015
PEDOMAN - pendidikan dan pelatihan - seleksi calon widyaiswara
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 22, BN 2015 (1299): 5 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara
ABSTRAK:
Peranan Widyaiswara yang kompeten dalam melakukan proses belajar-mengajar merupakan komponen strategis untuk mencapai hasil pendidikan dan pelatihan (Diklat) aparatur yang sesuai dengan tujuan Diklat. Untuk memperoleh Widyaiswara yang kompeten diperlukan Diklat dan Seleksi bagi Calon Widyaiswara. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 1994; PP Nomor 97 Tahun 2000; PP Nomor 98 Tahun 2000; PP Nomor 99 Tahun 2000; PP Nomor 9 Tahun 2003; PP Nomor 53 Tahun 2010; PP Nomor 46 Tahun 2011; PP Nomor 21 Tahun 2014; Perpres Nomor 21 Tahun 2014; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Permen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2014; dan Peraturan Bersama Kepala Lembaga Administrasi Negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2015 dan Nomor 8 Tahun 2015.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, dan Seleksi Calon Widyaiswara yang selanjutnya disebut Pedoman digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Diklat dan Seleksi Calon Widyaiswara oleh Instansi Pembina Diklat dan/atau Lembaga Diklat Pemerintah yang telah terakreditasi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Dengan diterbitkannya Peraturan ini, maka Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan dan Seleksi Calon Widyaiswara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Perka LAN No. 2 Tahun 2016 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I dan Golongan II serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III yang Diangkat dari Tenaga Honorer Kategori 1 dan/atau Kategori 2
Mengubah
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau 2
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 21, BN.2015/No.1224, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rincian Biaya Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat I, Tingkat II, Tingkat III, Tingkat IV, Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan I Dan II Serta Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Dari Tenaga Honorer Kategori 1 Dan/Atau 2
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 18 Tahun 2015
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPEMIMPINAN TINGKAT II
2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 18, BN. 2015 No. 1221, www.peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan dan pelatihan kepemimpinan bagi
para pejabat yang akan dan/atau telah menduduki
jabatan struktural eselon II di seluruh kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah ditujukan untuk
mempercepat tercapainya visi negara melalui
koordinasi, kolaborasi dan sinergi dalam mengatasi
berbagai permasalahan dan isu nasional stratejik;
b. bahwa Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat II sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan
Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 11 Tahun 2013 tidak sesuai lagi dengan
kondisi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan
Kepemimpinan Tingkat II;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 198, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4019);
4. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1972 tentang
Tanggung Jawab Fungsional Pendidikan dan Latihan;
5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2013 tentang
Lembaga Administrasi Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 127);
6. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara
Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri
Sipil;
7. Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Administrasi Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1245);
Bab I Pendahuluan (Latar belakang, tujuan, Kompetensi)
Bab II Kurikulum ( Agenda pembelajaran, Tahapan pembelajaran dan mata diklat, Ringkasan mata diklat)
Bab III Peserta (persyaratan, pencalonan dan penetapan, penugasan, status peserta, jumlah, kode sikap perilaku, Pin pemimpin perubahan)
Bab IV Tenaga Kediklatan (Jenis tenaga kediklatan, Persyaratan tenaga kediklatan, penugasan)
Bab V Fasilitas Diklat (Prasarana, Sarana)
Bab VI Perencanaan, Pembinaan dan Pembiayaan (Perencanaan, pembinaan, pembiayaan)
Bab VII Penyelenggaraan (Lembaga Penyelenggara, waktu pelaksanaan, pelaksanaan, jadwal pelaksanaan)
Bab VIII Evaluasi (Evaluasi Peserta, Manajemen perubahan, evaluasi akhir, kualifikasi kelulusan, Evaluasi Pengampu Materi, Evaluasi penyelenggaraan, Evaluasi Pasca Diklat)
Bab IX Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, Piagam Penghargaan dan Registrasi
Bab X Penutup
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2015.
Mencabut Peraturan Kepala Lembaga
Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi
Negara Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Lampiran Peraturan
Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2013
68 halaman dengan lampiran
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 15, BN.2015/No.1110, peraturan.go.id: 3 hlm.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan III
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara NO. 13, BN 2015 (1108): 3 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2015 - 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dipandang perlu untuk menetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Lembaga Administrasi Negara Tahun 2015-2019.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 5 Tahun 2014; Perpres Nomor 81 Tahun 2010; Perpres Nomor 57 Tahun 2013; Perpres Nomor 2 Tahun 2015; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010; dan Perka LAN Nomor 14 Tahun 2013.
Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 ini, digunakan sebagai acuan untuk melaksanakan reformasi birokrasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara tahun 2015-2019.
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat