Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PAKAIAN DINAS APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kedisiplinan, motivasi
kerja, keseragaman dan identitas Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Kediri, perlu adanya
pengaturan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementrian Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah maka Peraturan Walikota
Kediri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Kediri sudah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2016; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019; 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2020; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020; 10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 15 Tahun 2014
materi pokok: mengatur megenai Pakaian Dinas Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri. memuat abtara lain: ketentuan umum; ketentuan mengenai pakain dinas PNS( jenis, warna, model, kelengkapan, dll)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota
Kediri Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Kediri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 68 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 36 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 36, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 36
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penegakan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi
administratif bagi Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari pembinaan Pegawai Negeri
Sipil untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas,
dedikasi, dan keadilan dalam upaya menciptakan Aparatur
yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan
inovatif, sehingga terwujud produktivitas dan kinerja yang
tinggi;
b. bahwa untuk menjamin pelaksanaan penjatuhan hukuman
disiplin dan sanksi administratif dilakukan secara tepat
guna dan berhasil guna, diperlukan pedoman penjatuhan
hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendari tentang Tata Cara Penegakan Penjatuhan
Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
36020);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3250) sebagaimana telah diuubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 61 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3424);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21
Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ten tang Disiplin Pegawai
Negeri Sipil;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III HUKUMAN DISIPLIN
BAB IV TATA CARA PENYELESAIAN
BAB V TIM PEMERIKSA
BAB VI UPAYA ADMINISTRATIF
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
50
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 36 Tahun 2021
PERWALI Kota Cirebon No. 103 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon
KEDUDUKAN - STRUKTUR - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - BADAN - PENGELOLA - KEUNGAN - DAN - PENDAPATAN - DAERAH - KOTA - CIREBON
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021, maka perlu disusun aturan pelaksanaan tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon, maka perlu mengatur kedudukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
40 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk melaksanakan pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 214 tentang Aparatur Sipil Negara serta pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara perlu menetapkan Talenta Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018;Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara No 9 Tahun 2019;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan Umum,Penyelenggaraan Manajemen Talenta PNS,isi dan uraian manajemen talenta ,pengendalian dan evaluasi ,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
8 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD.2021/NO.35 LL Kota Singkawang : 41 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota dan berpedoman pada Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan diktum kesatu Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan Wali Kota setelah mendapat persetujuan tertulis Menteri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf b, sesuai surat Direktur Jenderal Biro Keuangan Daerah Nomor 900/682 Keuda tanggal 29 Januari 2021, maka Pemerintah Daerah Kota Singkawang telah mendapatkan persetujuan terhadap pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2021; bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, sebagaimana diatur pada Peraturan Wali Kota Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi yang menunjang kinerja dan dalam rangka menyesuaikan dengan dinamika perkembangan saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.28 Tahun 1999; UU No.12 Tahun 2001; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No.30 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; PP No.30 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.12 Tahun 2008; Permenpan rb No.34 Tahun 2011; Permendagri No.35 Tahun 2012; Permenpan rb No.39 Tahun 2013; Permenpan rb No.41 Tahun 2018; Kepmendagri No.900-4700 Tahun 2020; Perbkn No.1 Tahun 2020; Perda No.3 Tahun 2012;Perda No.3 Tahun 2016; Perda No.5 Tahun 2020; Perwako No.8 Tahun 2019
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum; Prinsip Pemberian TPP; Kriteria Pemberian TPP; Penetapan Besaran TPP; Penilaian Pemberian TPP; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Penjelasan sebanyak 17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, BD Kota Batu Tahun 2021 No 35/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Batu No 1 Tahun 2021 tentang Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/486/M.SM.04.00/2021 perihal Persetujuan Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Batu, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kata Batu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kata Batu;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana teiah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenpan RB No 41 Tahun 2018;
Perda Kota Batu No 13 Tahun 2011;
Perda Kota Batu No 5 Tahun 2016 sebagairnana telah diubah dengan Perda Kota Batu No 8 Tahun 2020;
Perwali Batu No 4 Tahun 2012;
Perwali Batu No 85 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Batu No 122 Tahun 2020;
Perwali Batu No 93 Tahun 2016 sebagairnana telah diubah dengan Perwali Batu No 130 Tahun 2020;
Perwali Batu No 94 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Batu No 137 Tahun 2020;
Perwali Batu No 105 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Batu No 26 Tahun 2021;
Perwali Batu No 106 Tahun 2020;
Perwali Batu No 107 Tahun 2020;
Perwali Batu No 108 Tahun 2020;
Perwali Batu No 109 Tahun 2020;
Perwali Batu No 110 Tahun 2020;
Perwali Batu No 111 Tahun 2020;
Perwali Batu No 112 Tahun 2020;
Perwali Batu No 113 Tahun 2020;
Perwali Batu No 114 Tahun 2020;
Perwali Batu No 115 Tahun 2020;
Perwali Batu No 116 Tahun 2020;
Perwali Batu No 117 Tahun 2020;
Perwali Batu No 118 Tahun 2020;
Perwali Batu No 119 Tahun 2020;
Perwali Batu No 120 Tahun 2020;
Perwali Batu No 121 Tahun 2020;
Perwali Batu No 122 Tahun 2020;
Perwali Batu No 123 Tahun 2020;
Perwali Batu No 124 Tahun 2020;
Perwali Batu No 125 Tahun 2020;
Perwali Batu No 126 Tahun 2020;
Perwali Batu No 127 Tahun 2020;
Perwali Batu No 128 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali Batu No 27 Tahun 2021;
Perwali Batu No 129 Tahun 2020;
Perwali Batu No 138 Tahun 2020;
Perwali Batu No 1 Tahun 2021;
Lampiran I dalam Peraturan Wali Kata Batu Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batu diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wah Kata ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Walikota Nomor 75 Tahun 2012 tentang Kriteria Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari, sepanjang menyangkut kriteria Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas.
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 35, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 35
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Secara Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemenuhan kepatuhan
terhadap Peraturan Perundang-Undangan di
bidang pelayanan informasi pu blik kh ususnya
pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Kendari, perlu
menyelenggarakan pengisian jabatan Aparatur Sipil
Negara secara terbuka;
b. bahwa untuk pengisian jabatan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan untuk memenuhi
kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan
dan pelatihan, rekam jejak jabatan, dan integritas
serta persyaratan yang dibutuhkan, perlu
kebijakan teknis dalam pelaksanaan pengisian
jabatan Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara
Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Secara
Terbuka di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kota
Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6041);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6037);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun
2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan
Instansi Pemerintah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGISIAN JABATAN ASN SECARA TERBUKA
BAB III TATA CARA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, DAN JABATAN PENGAWAS
BAB IV PERSYARATAN UMUM DAN ADMINISTRASI
BAB VII TAHAPAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI
PRATAMA, JABATAN ADMINISTRATOR, DAN JABATAN PENGAWAS
BAB VII PENGGANTIAN PEJABAT DAN MASA JABATAN
BAB VIII PEMBIAYAAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 35 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Cirebon No. 102 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Cirebon Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon
KEDUDUKAN - STRUKTUR - ORGANISASI - TUGAS - DAN - FUNGSI - SERTA - TATA - KERJA - BADAN - PERENCANAAN - PEMBANGUNAN - PENELITIAN - DAN - PENGEMBANGAN - DAERAH - KOTA - CIREBON
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021, maka perlu mengatur kedudukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Cirebon.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang kedudukan, struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Cirebon yang meliputi Ketentuan Umum, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
39 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasarkan penerapan sistem merit di lingkungan pemrintahan kota lubuklinggau perllu disusun pola karier bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kota lubuklinggau sesuai norma dan prinsif -prinsip yang telah di tetapkan
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 23 Tahu 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 5 Tahun 2014;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;PP NO 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020;Peraturan Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021;Peratruan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 9 Tahun 2019;Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019
Dalam peraturan in diatur mengenai : Ketentuan Umum,Ruang Lngkup Pola karier,Rencana pola karier,Pengawasan dan pembinaan pola karier,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
15 Hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 34, BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2021 NOMOR 34
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a.bahwa untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri
Sipil dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan
dan pembangunan perlu disusun pola karier Pegawai Negeri
Sipil;
b. bahwa dalam rangka menjamin pengembangan karier Pegawai
Negeri Sipil di Pemerintah Kota Kendari secara selaras dan
seimbang antara kepentingan pegawai dan organisasi, perlu
menetapkan pedoman pola karier Pegawai Negeri Sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Repubik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) Sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 184
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang
Perangkat daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah di ubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indnesia Nomor 6402);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 201 7
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20.19 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Berita Daerah
Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan
Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Berita Daerah
Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS DAN UNSUR POLA KARIER
BAB Ill PEMBINAAN DAN BENTUK POLA KARIER
BAB IV PENILAIAN KOMPETENSI DAN PRESTASI KERJA
BAB V POLA KARIER DALAM JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN, PERPINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2021.
16
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat