Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERWALI NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG TENAGA AHLI WALIKOTA KEDIRI
ABSTRAK:
BAHWA KEBERADAAN TENAGA AHLI UNTUK MEMBANTU WALIKOTA DALAM PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN SANGAT DIPERLUKAN GUNA MENINGKATAN KINERJA PEMERINTAH;
BAHWA PEMBIDANGAN TENAGA AHLI PERLU DISESUAIKAN DENGAN PERKEMBANGAN KEBUTUHAN SEHINGGA KETENTUAN DALAM PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG TENAGA AHLI WALIKOTA KEDIRI PERLU DIUBAH KEMBALI
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui Seleksi Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi,
kualifikasi, kepangkatan, pendidikan
dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas
serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
perlu melakukan pengisian jabatan pimpinan
tinggi secara terbuka;
bahwa dalam rangka pengisian jabatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu adanya pedoman sehingga pengisian
melalui proses seleksi dapat dilaksanakan
secara transparan, objektif, kompetitif,
dan akuntabel;
c. perlu berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38
Tahun 2017,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13
Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15
Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7
Tahun 2016
terdiri dari 32 Pasal dan 5 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan Panitia Seleksi, Pelaksanaan Seleksi Terbuka, Laporan Pelaksanaan Seleksi Terbuka, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
mengatur mengenai Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui Seleksi Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Sukabumi Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 201 Paturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan besaran Uang Persediaan masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2020;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Besaran Uang Persediaan
Bab III Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 162 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 162 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA KHUSUS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PADA INSPEKTORAT KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota Nomor 162 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Kota Probolinggo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 162 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Khusus Pembinaan dan Pengawasan pada Inspektorat Kota Probolinggo;
Mengingat: 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Reviu Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Mekanisme Pembebanan Biaya Pemeriksaan, Ketentuan Peralihan, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 2 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25A Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD Tahun 2020/ No. 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
ABSTRAK:
a. bahwa tambahan penghasilan merupakan salah satu
bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator
penilaian yang terukur dan seragam sehingga dapat
meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota
Surakarta;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah mengamanatkan Pemberian Tambahan
Penghasilan kepada Pegawai ASN Daerah ditetapkan
dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan
Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah mengamanatkan, Pemerintah Daerah
menetapkan pemberian tambahan penghasilan pegawai
ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dengan Peraturan
Kepala Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ruang lingkup pemberian TPP, meliputi:
a. Prinsip pemberian TPP;
b. Kriteria Pemberian TPP;
c. Penetapan Besaran TPP;
d. Penilaian Kinerja dan Disiplin;
e. Penilaian Pemberian TPP; dan
f. Prosedur dan Tata Cara Pembayaran TPP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota
Surakarta Nomor 25A Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Berbasis
Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENCIPTAKAN APARATUR SIPIL NEGARA YANG BERSIH DAN BERWIBAWA SERTA BEBAS DARI PRAKTIK KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME, MAKA SETIAP ASN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JABATANNYA WAJIB BERBUAT JUJUR, ADIL, TERBUKA DAN AKUNTABEL;
BAHWA DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INTEGRITAS ASN DAN UPACAYA PENCEGAHAN, SERTA PEMBERANTASAN KORUPSI, ASN BERKEWAJIBAN MENYAMPAIKAN LHKASN
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; WAJIB LAPOR LHKASN; JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN LHKASN; TATA CARA PENYAMPAIAN LHKASN; TIM PENGELOLA LHKASN; SANKSI ADMINISTRATIF; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
18 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2020
tambahan penghasilan pegawai - pemungut pajak dan retribusi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2020/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil Perangkat Daerah Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah
satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator
penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin,
motivasi, kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah serta ketentuan Pasal 58 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah berupa
Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
berdasarkan pertimbangan objektif lainnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan
Pertimbangan Obyektif Lainnya kepada Pegawai Negeri Sipil
Perangkat Daerah Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2020;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Kriteria Pemberian TPP Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya, Mekanisme Pemberian TPP Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya, Pertanggungjawaban, Penganggaran dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali
Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor
38) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tegal
Nomor 38.A Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali
Kota Tegal Nomor 38 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor
3b.A), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
10 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat