TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APRATUR SIPIL negara-kota ternate
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2020 No. 405
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Apratur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Walikota ini adalah pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara diharapkan dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara; dalam rangka pemberian tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate, perlu dilakukan penyelarasan terhadap pengaturan tambahan penghasilan yang berdasarkan pada kelas jabatan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007; Permendagri No. 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala BKN No. Tahun 2010; Peraturan Kepala BKN No. Tahun 2011; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 061-5449 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini mengantur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Ternate. Diatur tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan; penghasilan tambahan penghasilan; tata cara pembayaran; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
11 Halaman, Lampiran: 19 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakatdan menjaga integritas Aparatur Sipil Negara dilingkunganPemerintah Kota Balikpapan, perlu peningkatan kesejahteraandan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil melalui pemberiantambahan penghasilan yang didasarkan pada pencapaian kinerjaaparatur sipil Negara dan pertimbangan objektif lainnya;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2017tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai NegeriSipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali KotaBalikpapan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan AtasPeraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2017 tentang PemberianTambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil sudah tidaksesuai dengan perkembangan pada saat ini sehingga perludilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kotatentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015;
Pemberian Tambahan Penghasilan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
b. meningkatkan disiplin dan integritas PNS/CPNS;
c. meningkatkan kineija PNS/CPNS;
d. meningkatkan kesejahteraan PNS/CPNS; dan
e. meningkatkan tertib administrasi pengelolaan keuangan Daerah
Tambahan Penghasilan terdiri atas:
a. TKD; dan
b. TTKD.
Belanja TKD, TTKD dan Pajak Penghasilan dari penerimaan TKD dan TTKD dibebankan pada APBD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Mencabut Perwali No.31 Tahun 2017
22 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang Panjang No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur SIpil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
BESARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tambahan penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk memotivasi semangat kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, perlu diberikan tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerh, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran tambahan Penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
UU No 8 Th 1956, UU No 23 Th 2014, PP No 12 Th 2019, Permendagro No 13 Th 2006, Perwako Padang Panjang No 3 Th 2020,
Menetapkan Besaran tambahan Penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Keputusan Walikota padang Panjang No 31 Th 2019 tentang Besaran tambahan Penghasilan untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
15
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Kelola Absensi E-Sidak Pemerintah Kota TanjungBalai
ABSTRAK:
a. Bahwa pemanfaatan Teknologi Infomasi Komunikasi (TIK) dalam tata kelola pemerintahan (E-Government), dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntanbilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b. Bahwa pemanfaatan TIK di lingkungan Pemerintah Daerah, salah satunya diwujudkan melalui absensi E-Sidak (absensi dengan menggunakan sidik jari secara elektronik) guna menjamin ketaatan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja, sehingga penyelenggaran pelayanan kepada masyarakat dapat dioptimalkan.
UU Drt No 9 Tahun 1956; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 19 Tahun 2016; PP No 58 Tahun 2005; PP No 78 Tahun 2005; PP No 53 Tahun 2010; PP No 11 Tahun 2017; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 1 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2018; Permenpan RB No 63 Tahun 2011; Perda Kota TanjungBalai No 13 Tahun 2006; Perda Kota TanjungBalai No 4 Tahun 2009; Perda Kota TanjungBalai No 6 Tahun 2016; Perwa Kota TanjungBalai No 02 Tahun 2018; Perwa Kota TanjungBalai No 27 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Perangkat absensi E-sidak; Pengelolaan; Pengawasan dan Pelaporan; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
8 Hlmn
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta sebagai pelaksanan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, perlu diatur Tata Cara dan Mekanisme Seleksi Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Kota Cirebon dalam Peraturan Wali Kota Cirebon. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Kota Cirebon.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dann Tujuan,Ruang Lingkup, Penyerahan Kewenangan, Dewan Pengawas,Direksi, Informasi Pelaksanaan Seleksi, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Peraturan Wali Kota Cirebon yang mengatur tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Perusahaan Umum Daerah Kota Cirebon atau sebutan lainnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
25 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Bengkulu No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Perubahan Kedua atas Perwal Nomor 4 Tahun 2020
PERWALI Kota Bengkulu No. 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu, perlu diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , Pemberian Tambahan Penghasilan dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
1.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
1. TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam 1 (satu) tahun
2. TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang mengambil masa persiapan pensiun;
b. Pegawai yang berstatus terpidana berdasarkan keputusan
pengadilan;
c. Pegawai yang diberhentikan sementara dari jabatan sebagai PNS;
d. Pegawai yang sedang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara, cuti besar, cuti karena alasan penting dan cuti sakit;
e. Pegawai yang ditugaskan dan bekerja secara penuh di luar lingkungan Pemerintah Kota;
f. Pegawai dari instansi atau pemerintah daerah lain yang dititipkan sementara di lingkungan Pemerintah Kota;dan
g. Pegawai yang telah menerima tunjangan profesi guru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2020.
1. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 48 Tahun 2017
2. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 39 Tahun 2019
34
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi pada Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja instansi Pemerintah Kota Lubuklinggauu perlu didukungg dengan efisiensi dan efektivias pelayanan mutasi kepegawaian. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 11 Tahun 2017; PERKABKN No. 54 Tahun 2019; PERDA No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 5 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, asas dan ruang lingkup, mutas dalam lingkungan pemerintah kota, mutasi masuk dari instansi lain, mutasi keluar, seleksi mutasi masuk, penutup, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kewajiban Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung tercapainya pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara dan upaya pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan komitmen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kata Pasuruan untuk melaporkan harta kekayaannya;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Pasuruan tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kata Pasuruan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2019;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan peraturan walikota tentang Kewajiban menyampaikan LHKASN di Lingkungan Pemkot Pasuruan;
3. Aparatur Sipil Negara;
4. Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian LHKASN;
5. Tim Pengelola LHKASN;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Larangan;
8. Sanksi;
9. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2020
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN KEPEGAWAIAN PEMERINTAH KOTA MEDAN
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2020/No.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian yang efektif, efisien, cepat dan akurat maka diperlukan pengembangan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang medukung pengambilan keputusan dalam manajamen kepegawaian. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian juga perlu dilakukan secara sistematik, menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi dan dievaluasi secara terus menerus maka untuk itu Walikota Medan perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 8 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 95 Tahun 2018; PERDA No. 15 Tahun 2016; PERWAL No. 1 Tahun 2017; PERWAL No. 28 Tahun 2018.
Peraturan ini mengantur tentang maksud dan tujuan SIMPEG, hak akses, informasi kepegawaian, layanan kepegawaian, pengelolaan data kepegawaian, penyajian informasi, kerahasiaan data, infrastuktur, integritas, pengembangan, peningkatan kompetensi, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, ketntuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2020.
18 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020
PENILAIAN KINERJA UNTUK PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penilaian Kinerja untuk Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian kinerja yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penilaian Kinerja untuk Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
UU No 8 Th 1956, UU No 5 Th 2014, UU No 23 Th 2014, PP No 53 Th 2010, PP No 11 Th 2017, PP No 30 Th 2019, PermenPAN RB No 63 Th 2011, Perka BKN No 21 Th 2010, Kepmendagri No 061-5449 Th 2019
Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penilaian Kinerja ( Penyusunan SKP, Penilaian Aktifitas, Penilaian Prilaku kerja, Penilaian realisasi kegiatan, Penilaian Instruksi Pimpinan), Penialain Disiplin Kerja, Pemberian TPP ASN (Penghitungan TP ASN, Pemotongan TPP, Penambahan TPP, Pembayaran TPP, ASN yang tidak diberikan TPP) Sistem Informasi TPP ASN (aplikasi TPP, waktu pengisian aplikasi tpp), Pengawasan dan Pengendalian, Alokasi Anggaran, Ketentuan Lain-lain, Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
18
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat