Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2020 NOMOR 306
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PINDAH WILAYAH KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi kepegawaian dan penataan Aparatur Sipil Negara khususnya Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan Pindah Wilayah Kerja, perlu pengaturan tentang Pindah Wilayah Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan; bahwa Peraturan W ali Kota Tarakan Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pindah Wilayah Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kepegawaian sehingga perlu diganti; perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pindah Wilayah Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi; eraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Hal-hal yang diatur di dalam peraturan ini antara lain:
Prosedur dan tata cara pengajuan permohonan pindah wilayah kerja; Kriteria dan persyaratan bagi PNS yang diperbolehkan untuk pindah wilayah kerja; Hak dan kewajiban PNS yang akan pindah; Pertimbangan administratif dan kebutuhan organisasi yang dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan terkait permohonan pindah; Mekanisme pelaksanaan perpindahan dan penetapan penempatan baru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2020.
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 22 Tahun 2014 ten tang Pindah Wilayah Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kota Tarakan
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 12 Tahun 2020
PERWALI Kota Medan No. 58 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Medan Nomor 88 Tahun 2017 tentang Pedoman Perpindahan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perpindahan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Untuk mendapatkan Pegawai Negeri Sipil yang berkompeten dan profesional, perlu dilakukan pengaturan dalam proses perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Medan. Oleh karena itu, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Perpindahan Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU Nomor 8 Tahun 1956, UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 73 Tahun 2014; Permendagri Nomor 55 Tahun 2015; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019; Perda Kota MEdan Nomor 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2017; Perwali Kota Medan Nomor 1 Tahun 2019
Ketentuan Umum; Perpindahan PNS Ke Dan Dari Pemerintah Kota Medan; Perpindahan PBS Antar Perangkat Daerah/Unit Kerja Pada Pemerintah Kota Medan; PNS Titipan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Perwali Kota Medan Nomor 88 Tahun 2017; Perwali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2018
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2020
PENETAPAN NOMENKLATUR DAN PETA JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 121 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN NOMENKLATUR DAN PETA JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah yang berakibat hukum ada Nomenklatur dan Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, maka diperlukan perubahan atau penyesuaian pada Lampiran nomenklatur jabatan dan peta jabatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 121 Tahun 2019 tentang Penetapan Nomenklatur dan Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.
Mengingat: 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1226); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1273); 11. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A, Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2020.
PERATURAN WALIKOTA NOMOR 121 TAHUN 2019
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2020/NO.12, LL Kota Singkawang : 16 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang DISIPLIN JAM KERJA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan profesionalisme kerja Pegawai Aparatur Sipil negara serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, perlu adanya penetapan hari dan jam kerja serta pemantauan kedisiplinan kehadiran pegawai;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.53 Tahun 2010, PP No.12 Tahun 2017, Kepres No.68 Tahun 1995, Keputusan Menpan No.8 Tahun 1996, Keputusan Menpan No. KEP/46/M.PAN/4/2004, Perda No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ketentuan Jumlah Jam dan Hari kerja; Disiplin Kerja; Pengelolaan Daftar Hadir; Sanksi Administratif; Wewenang Penjatuhan Hukuman Disiplin; Penghargaan; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
Pencabutan Peraturan Walikota No.1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Staf Ahli Walikota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, perlu dilakukan peninjauan dan penyesuaian ketentuan mengenai Staf Ahli Walikota Banjarmasin; bahwa untuk melaksanakan maksud huruf a, perlu mengatur dan merumuskan kembali ketentuan mengenai Staf Ahli Walikota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Staf Ahli Walikota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Staf Ahli Walikota Banjarmasin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Staf Ahli;
3. Tenaga Ahli;
4. Tata Kerja;
5. Pendanaan;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2021.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembayaran Jasa Pegawai Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pembayaran jasa pegawai kontrak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dalam mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan, perlu mengatur pembayaran jasa pegawai kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Walikota.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU Nomor 8 (Drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; Permendagri Nomor 12 Tahun 2008; Permendagri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan Walikota ini terdiri atas 10 pasal dan 6 bab: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jasa Pegawai Kontrak; Bab III Indikator; Bab IV Pembayaran; Bab V Pembiayaan; Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
5 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : a.bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan manajemen sumber daya manusia melalui penilaian kompetensi maka perlu diatur penyelenggaraan penilaian kompetensi sesuai dengan standar yang berlaku; b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta ada beberapa ketentuan yang sudah tidak sesuai sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta;
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; 2. Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2012; 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; 7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 26Tahun 2019;
Materi Pokok : Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Halaman : 17 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 10 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang No. 74 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024
PERWALI Kota Padang No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Padang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2020 NOMOR 10
Peraturan Walikota (Perwali) tentang INDlKATOR KINERJA UTAMA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan informasi kinerja dan ukuran kinerja keberhasilan Pemerintah Kota Padang dalam pencapaian tujuan dan sasaran strategis perlu di susun Indikator Kinerja Utama;
bahwa dengan telah ditetapkannya Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Padang Tahun 2019-2024 dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 maka perlu ditetapkan Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Daerah Tahun 2019-2024.
Un dang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PERj9jM.PAN/5j2007, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/20/M.PAN/ll/2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2019
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG INDIKATOR KlNERJA UTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019-2024, DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. KEGUNAAN INDIKATOR K1NERJA UTAMA
3. PENETAPAN INDIKATOR K1NERJA UTAMA
4. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2010.
11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2020
APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 26)
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No. 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 24 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Juknis Pemberian THR kepada PNS yang bersumber dari APBD TA 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 26 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil, Walikota dan Wakil Walikota serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta (Berita Daerah Kota Surakarta Tahun 2019 Nomor 26), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pematangsiantar
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DARAH DR. DJASAMEN SARAGIH KOTA PEMATANGSIANTAR
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai NEgeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Darah dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga keberlangsungan pelayanan masyarakat pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasamen Saragih perlu didukung ketersediaan sumber daya manusia dan/atau pegawai profesional dengan kompetensi dan jumlah yang memadai, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri SIpil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU Drt No. 8 Tahun 1956, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 15 Tahun 1986, PP No. 32 Tahun 1996, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2019, Permenkes No. 20 Tahun 2014, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 79 Tahun 2018, Perda Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2017, Perwal Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2017, Perwal Kota Pematangsiantar No. 4 Tahun 2017, dan Perwal Kota Pematangsiantar No. 15 Tahun 2017.
Peraturan ini berisi perubahan atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 19 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri SIpil pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
4 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat