Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Surakarta Tahun 2020/ No. 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiunan, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 16 Tahun 1950; UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 14 Tahun 2020.
Dalam peraturan Walikota ini diatur tentang : Juknis Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada PNS TA 2020
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Dalam Peraturan ini dibentuk dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Aparatur Sipil Negara wajib Bersikap dan berpedoman pada etika dalam negara.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.38 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.42 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; Perpres No.97 Tahun 2014; Perda Kota Gorontalo No.5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gorontalo Termasuk didalamnya mengatur tentang Kode Etik Dan Nilai Dasar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2020.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 16 Tahun 2020
PERWALI Kota Singkawang No. 127 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kota Singkawang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2020/NO.17, LL Kota Singkawang : 11 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TIM PENILAI KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada tim penilai kinerja PNS dan digunakan untuk menjamin objektivitas dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 2001, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2017, PP No.30 Tahun 2019, Perka BKN No.5 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan; kedudukan dan tugas tim penilai kinerja PNS; keanggotaan; tata cara pelaksanaan rapat; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 16 Tahun 2020
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER MOHAMAD SALEH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 16
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DOKTER MOHAMAD SALEH
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, selain gaji dan tunjangan lainnya, diberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif berupa uang makan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, agar tercipta integrasi dan sinkronisasi dalam pelaksanaannya, maka perlu mengatur Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Mohamad Saleh dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 15. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 38); 16. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 17. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Pemberian Uang Makan Pegawai Negeri Sipil, Prosedur dan Tata Cara Pembayara Uang Makan Pegawai Negeri Sipil, Ketentuan Penutup, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD 2020/14 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghasilan Anggota Dewan Pengawas, Penghasilan dan Cuti Direksi, dan Penghasilan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota bogor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarbaru No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru No 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan Pelatihan, rekam jejak jabatan,
dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di
Lingkungan Instansi Pemerintah, maka perlu dilakukan
pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan
kompetitif. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pedoman Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Prinsip; Persiapan Seleksi; Pelaksanaan Seleksi; Penetapan Pejabat Pimpinan Tertinggi Pratama; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Mencabut:
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata
Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Berita Daerah Kota Banjarbaru
Tahun 2018 Nomor 20); dan
b. Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata
Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Berita Daerah Kota Banjarbaru
Tahun 2018 Nomor 36).
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 13 Tahun 2020
PERWALI Kota Pematang Siantar No. 7 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP no. 24 Tahun 2020, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Pasal 18 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, UU Drt No. 8 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 15 Tahun 1986, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 24 Tahun 2020, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2017, Perda Kota Pematangsiantar No. 3 Tahun 2019, dan Peraturan Walikota Pematangsiantar No. 28 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang ketentuan umum, pemberian tunjangan hari raya, pembayaran tunjangan hari raya, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 07 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Pasuruan Tahun 2020 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri, perlu mengangkat guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap sebagai tenaga kependidikan yang kompeten;
b. bahwa agar pengangkatan guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, perlu diatur petunjuk teknis pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1982;
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 1 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 57 Tahun 2019;
Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 55 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan Peraturan Walikota ini dibentuk adalah sebagai pedoman dalam pengendalian GTIT/PTT sekolah danagar pengangkatan GTT/PTT tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan sekolah dan disesuaikan dengan kemampuan Kota;
3. Pengangkatan;
4. Pembinaan dan Pengawasan;
5. Sanksi Administrasi;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengisi jabatan pelaksana di lingkungan
instansi Pemerintah yang memerlukan keseragaman Nomenklatur
Jabatan Pelaksana, kualifikasi Pendidikan, dan tugas jabatan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
DiLingkungan Instansi Pemerintah, telah ditetapkan Peraturan
Wali Kota Nomor 56 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan
Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kota Depok;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penamaan jabatan pelaksana
baru selama 5 (lima) tahun ke depan, Peraturan Wali Kota
sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil
Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Terdiri dari 7 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, jabatan pelaksana, nomenklatur jabatan pelaksana, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
mengatur mengenai nomenklatur jabatan pelaksana bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah kota depok
132 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat