TEKNIS PEMBERIAN GAJI KETIGA BELAS PADA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Pemberian Gaji Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020
1. Undang-Undang Nomor 6 Drt. Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
5. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
8. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016
9. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019
10. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 58 Tahun 2019
Gaji dan Tunjangan Ketiga Belas diberikan kepada seluruh PNS di lingkungan Pemerintah Kota
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan dan Kepegawaian
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
33 Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12
Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
perlu disusun Jadwal Retensi Arsip; bahwa untuk melaksanakan penyusutan arsip
keuangan dan kepegawaian maka perlu disusun
Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi
Keuangan dan Kepegawaian; bahwa dengan adanya perubahan aturan
hukum tentang pedoman Jadwal Retensi Arsip
Keuangan maka Peraturan Walikota Nomor 13
Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip
Keuangan perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Walikota
Pekalongan tentang Jadwal Retensi Arsip
Fasilitatif Fungsi Keuangan dan Kepegawaian;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, JRA fasilitatif, penyusutan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2014 dicabut.
52 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 30 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Bekasi No. 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara Tahun Anggaran 2021 Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2020/NO.28, LL Kota Singkawang : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi pegawai non pegawai negeri sipil dalam menyambut hari raya keagamaan, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan hari raya kepada pegawai negeri non pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Kota Singkawang sebagai apresiasi atas pengabdian mereka terhadap Pemerintah Kota Singkawang
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, PP No.24 Tahun 2020, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.33 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.6 Tahun 2019, Perwali No.53 Tahun 2019
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Pemberian THR; Pembayaran THR; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 6 halaman;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 27 Tahun 2020
PENYELESAIAN KEKURANGAN IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL 3% PEGAWAI TIDAK TETAP DAN GURU TIDAK TETAP TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELESAIAN KEKURANGAN IURAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL 3% PEGAWAI TIDAK TETAP DAN GURU TIDAK TETAP TAHUN ANGGARAN 2019 SEBAGAI PENGELUARAN ATAS BEBAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Pasuruan tentang Dukungan Pemerintah Kota Probolinggo terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) di Wilayah Kota Probolinggo Nomor 134.4/10/KS/425.011/2019 – Nomor 10/KTR/VII-06/0119 yang telah dilakukan addendum dalam Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Cabang Pasuruan tentang Dukungan Pemerintah Kota Probolinggo terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) di Wilayah Kota Probolinggo Nomor 134.4/70/KS/425.011/2019 – Nomor 127/KTR/VII-06/0519; b. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Reviu Inspektorat Kota
Probolinggo Nomor : 700/163/425.302/2020 Tanggal 5 Februari 2020 Perihal Laporan Hasil Reviu atas Pembayaran
iuran BPJS Tahun 2019, diketahui bahwa masih terdapat tagihan iuran 3 % PPNPN-APBD Kota Probolinggo sampai
dengan Desember 2019 yang harus direalisasikan oleh Pemerintah Kota Probolinggo sebesar Rp.1.233.195.234,00
(satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, segala akibat hukum yang ditimbulkan
berkaitan dengan hak dan kewajiban antara Pemerintah Kota Probolinggo dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sepanjang mengenai kekurangan pembayaran iuran 3 % Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap, perlu dilakukan pembayaran tagihan kekurangan setoran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, dengan menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelesaian Kekurangan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial 3% Pegawai Tidak Tetap Dan Guru Tidak Tetap Tahun Anggaran 2019 Sebagai Pengeluaran Atas Beban Anggaran Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2020.
Mengingat: 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 5); 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 182 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 182).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang bahwa terdapat kekurangan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) 3 % Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) sampai dengan bulan Desember 2019
senilai Rp.1.233.195.234,00 (satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta menjaga etika dan moral aparatur dalam pelayanan publik bidang perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Dasar
3. Majelis Kode Etik
4. Pemeriksaan Majelis Kode Etik
5. Sanksi Pelanggaran Kode Etik
6. Rehabilitas
7. Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 26 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
PERWALI Kota Banjar No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Mengubah
PERWALI Kota Banjar No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Kepegawaian, Aparatur Negara- Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2020/26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2020, Dan bahwa dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat di Kecamatan dan Kelurahan perlu adanya penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2020, Sehingga sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai ASN dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan telah diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
Mengubah Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI DI LINGKUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Aparatur Sipil Negara sebagai
profesi berlandaskan pada prinsip diantaranya kode
etik dan kode perilaku;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing
instansi menetapkan kode etik instansi;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2013
tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah
Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kondisi pemerintahan saat ini
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Etik
dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah
Dae rah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.42 Tahun 2004
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai bertujuan untuk:
a. mendorong Pegawai dalam pelaksanaan tugas sesuai dangan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas kedinasan;
c. menjamin kelancaran dalam tugas dan suasana keija yang profesional dan
kondusif;
d. meningkatkan kualitas keija, perilaku dan integritas Pegawai;
e. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; dan
f. meningkatkan citra dan kinerja Pegawai.
Kode Etik dan Kode Perilaku di lingkungan Pemerintah Daerah diperuntukkan
bagi:
a. PNS;
b. CPNS;
c. Pegawai Tidak Tetap; dan
d. pejabat lainnya yang diperbantukan/dipekeijakan
Laporan adanya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku dapat disampaikan:
a. secara langsung kepada sekretariat Majelis; atau
b. melalui surat elektronik dengan alamat pos-elektronik
timkodeetik@balikpapan.go.id.
Pegawai yang dilaporkan melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku dan setelah
sidang Majelis diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran dapat
direhabilitasi nama baiknya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Mencabut Perwali NO.32 Tahun 2013
15 hlm. 9 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat