Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pengelolaan Lapangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Berintan Kota Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tindaklanjut Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2015 dan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2016 sudah tidak sesuai lagi, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Pengelolaan Lapangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Berintan Kota Cirebon.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017; PP No. 29 Tahun 2021; Permendagri No. 118 Tahun 2018; Permendag No. 21 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 15 Tahun 2015; Perda Kota Cirebon No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2020; Perda Kota Cirebon No. 5 Tahun 2021; Perda Kota Cirebon No. 9 Tahun 2021; Perwali Kota Cirenbon No. 48 Tahun 2019.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Lapangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Berintan Kota Cirebon ysng meliputi Ketentuan Umum, Pembangunan, Revitalisasi dan Pemeliharaan Pasar Rakyat, Klasifikasi dan Penataan Pasar Rakyat, Ketentuan Penggunaan Tempat Usaha dan Tempat Usaha Tidak Tetap SIPTU dan SKU, Jasa Pelayanan Pasar Rakyat, Pengelolaan Parkir, Pengelolaan Kebersihan, Pengelolaan Ketertiban dan Keamanan, Tata Cara Pemungutan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2021.
19 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Sidempuan Nomor 79 Tahun 2021
PEDOMAN - TEKNIS - PELAKSANAAN - PENEGAKAN - DISPLIN - APARATUR - SIPIL - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - PADANGSIDIMPUAN
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 79, LEMBARAN DAERAH KOTA PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2021 NOMOR 79
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Displin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Sidimpuan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang bersih, berwibawa, bertanggungjawab, memiliki integritas, dna menegakkan disiplin dalam menjalankan tugas di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, diperlukan peningkatan disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan; bahwa dengan diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dinyatakan bahwa tatacara Pengenaan sanksi disiplin PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka dipandang perlu disusun peraturan yang lebih teknis untu dijadikan pedoman dalam mengatur penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Padangsidimpuan;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021, Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Negara Nomor 8 Tahun 1996, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010, dan Peraturan Wali kota Padangsidimpuan Nomor 37 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Maksud, Tujuan, Ruang Lingkup), KEWAJIBAN DAN LARANGAN (Kewajiban, Larangan), DISIPLIN JAM KERJA (Pelaksana, Hari dan Jam Kerja), HUKUMAN DISIPLIN (Umum, Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin, Pelanggaran dan Jenis Hukuman (Pelanggaran Terhadap Kewajiban, Pelanggaran Terhadap Larangan), Pejabat yang Berwenang Menghukum (Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, Sekretaris Daerah, Pejabat Struktural Eselon II, Pejabat Struktural Eselon III, Pejabat Struktural Eselon IV dan Kepala Sekolah), Tata Cara Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan, dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin (Umum, Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan Hukuman Disiplin, Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin), Upaya Administratif (Umum, Ketentuan Pengajuan Upaya Administratif, Tata Cara Pengajuan Upaya Administratif), Ketentuan Lain-lain), PELAKSANA CUTI (Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Melahirkan, Cuti Karena Alasan Penting, Cuti Bersama, Cuti di Luar Tanggungan Negara, Lain-Lain), PERCERAIAN (ASN Berkedudukan sebagai Penggugat, ASN Berkedudukan sebagai Tergugat, Pelaporan, Pendokumentasian), PENGHARGAAN, MONITORING DAN EVALUASI, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
46 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 79 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 72 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
hwa untuk mewujudkan organisasi Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang yang lebih proporsional,
efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja
pelaksanaan tugas Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang, perlu menata kembali organisasi dan
tata kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu melakukan penyesuaian pada kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; bahwa Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 72
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan ketentuan Peraturan perundangundangan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 72 Tahun 2020 dicabut.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 78 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 83 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
ahwa untuk mewujudkan organisasi Dinas Kelautan dan
Perikanan yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna
meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Dinas Kelautan
dan Perikanan, perlu menata kembali organisasi dan tata
kerja; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu melakukan
penyesuaian pada kedudukan, susunan organisasi, tugas
dan fungsi, serta tata kerja Dinas Kelautan dan Perikanan; bahwa Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 83 Tahun
2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan sudah
tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan Peraturan
perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Pekalongan tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Kelautan dan Perikanan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Kelautan dan Perikanan
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 83 Tahun 2018 dicabut.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 77 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Yang Berasal Dari Tenaga Profesional
ABSTRAK:
Bahwa dalarn rangka peningkatan mutu pelayanan
kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah
diperlukan Pejabat Pengclola dad Tenaga Profesional
yang kompelen dan berkualitas;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah disebutkan bahwa Wali
Kota mengatur lebih lanjut mengenai pengadaan,
persyaratan, pengangkatan, penempatan, atas usia,
masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat
Pengelola yang berasal dari Tenaga Profesional;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola
pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Sultan Suriansyah yang Berasal Dari
Tenaga Profesional.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor IS Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Wali Kota Banjaramasin Nomor 49 Tahun
2021; Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 775 Tahun
2020.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Yang Berasal Dari Tenaga Profesional dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pejabat Pengelola; Pengangkatan Pejabat Pengelola; Pemberhentian Pejabat Pengelola; Hak Dan Kewajiban Pejabat Pengelola; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2021.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 77 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Dinas
Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga
yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna
meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Dinas
Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga,
perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Dinas
Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu melakukan penyesuaian pada kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata
kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan,
dan Olahraga; bahwa Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 71
Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas
Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga
sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan
Peraturan perundang-undangan sehingga perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Kebudayaan,
Kepemudaan, dan Olahraga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 33 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 78 Tahun 2020 dicabut.
14 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 76 Tahun 2021
PERWALI Kota Bogor No. 183 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Di Lingkungan Unit Organisasi Yang Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Unit Organisasi Yang Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa tugas pokok, fungsi, tata kerja dan uraian tugas
jabatan struktural di Lingkungan Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Bogor telah diatur dalam Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 180 Tahun 2020 tentang Uraian
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja dan Jabatan
Struktural di Lingkungan Unit Organisasi yang Bersifat
Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor;
bahwa berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan
Wali Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Uraian Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Jabatan Struktural di Lingkungan
Unit Organisasi yang Bersifat Khusus Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Bogor;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019, Peraturan Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708
Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2018 , Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2021
Terdiri dari Pasal, Bab yaitu Ketentuan Umum, Tugas Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mengatur mengenai Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Unit Organisasi Yang Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor
54 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 76 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa
pengadaan, persyara tan, pengan gkatan , penernpatan,
batas usia, mas a kerja, hak, kewajiban dan
pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai yang
berasal dari tenaga professional lainnya diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah;
Bahwa dalam rangka pernenuhan efektivitas
penyelenggaraan dan kualitas pelayanan kepada
rnasyarakat, Badan Layanan Umum Daerah Rumah
Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah perlu didukung
sumber daya manusia yang berorientasi pada
pernenuhan secere kualitatif dan kuantitatif;
Bahwa dikarenakan keterbatasan Pegawai Negeri Sipil
pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah,
maka perlu memenuhi kebutuhan pegawai dengan
status Non Pegawai Negeri Sipil dalam rangka
pelaksanaan pelayanan Badan Layanan Urnurn Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian
Dan Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Sultan Suriansyah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota 8anjannasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Wali Kota 8anjarmasin Nomor 103 Tahun
2016; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 97 Tahun 2019; Peraturan Wali Kota Nomor 49 Tahun 2021.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Surianyah dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Klasifikasi; Status Kepegawaian BLUD Non PNS; Formasi; Pengangkatan Pegawai BLUD Non PNS; Surat Perjanjian Kerja; Kewajiban Dan Hak; Gaji Dan Penghasilan Tambahan; Pemberhentian Pegawai BLUD Non PNS; Pengawasan Dan Pengendalian; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2021.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 76 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi Dinas
Lingkungan Hidup yang lebih proporsional, efektif,
dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan
tugas Dinas Lingkungan Hidup, perlu menata
kembali organisasi dan tata kerja Dinas Lingkungan
Hidup; bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, maka
perlu melakukan penyesuaian pada kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata
kerja Dinas Lingkungan Hidup; bahwa Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 75
Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Lingkungan
Hidup Pemerintah Kota Pekalongan sudah tidak
sesuai dengan perkembangan ketentuan Peraturan
perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Pekalongan
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan
Hidup;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi Dinas Lingkungan Hidup
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 75 Tahun 2018 dicabut.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 75 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan organisasi
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang lebih proporsional, efektif, dan efisien
guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
perlu menata kembali organisasi dan tata
kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; bahwa untuk melaksanakan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tahun
2021 tentang Penyederhanaan Struktur
Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi, maka perlu
melakukan penyesuaian pada kedudukan,
susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta
tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; ahwa Peraturan Walikota Pekalongan Nomor
67 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sudah tidak sesuai dengan perkembangan
ketentuan Peraturan perundang-undangan
sehingga perlu disesuaikan; ahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan
huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Pekalongan tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kedudukan dan Susunan Organisasi Sekretariat DPRD
Bab III Tugas dan Fungsi
Bab IV Tata Kerja
Bab V Ketentuan Lain-Lain
Bab VI Ketentuan Peralihan
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 67 Tahun 2020 dicabut.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat