Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Jabatan
Struktural di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota
Bogor Nomor 49 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas
dan Fungsi serta Tata Kerja Jabatan Struktural
di Lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
bahwa berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 144 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan
Wali Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu diubah dan diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tugas, Fungsi, Uraian
Tugas, dan Tata Kerja di Lingkungan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017 , Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 144 Tahun 2021
Terdiri dari 18 Pasal, 7 Bab yaitu Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural, Kelompok Substansi, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 155 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas, Dan Tata Kerja Di Lingkungan Sekretariat Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Jabatan
Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah telah
ditetapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor
Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 48 Tahun 2021
tentang Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja
Jabatan Struktural di Lingkungan Sekretariat Daerah;
bahwa berkenaan dengan ditetapkannya Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 144 Tahun 2021 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi,
serta Tata Kerja Perangkat Daerah, maka Peraturan
Wali Kota Bogor sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu diubah dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tugas, Fungsi, Uraian
Tugas, dan Tata Kerja di Lingkungan Sekretariat Daerah
Kota Bogor;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 144 Tahun 2021
Terdiri dari 28 Pasal, 7 Bab yaitu Ketentuan Umum, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural, Kelompok Substansi, Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
43 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 151 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 151, BD 2021/151
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin, tanggung jawab, dan kesejahteraan bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor telah diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 149 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 149 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, bahwa berkenaan dengan hasil evaluasi pemberian tambahan penghasilan pegawai dan perkembangan peraturan perundang-undangan maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sehingga perlu dicabut dan diganti, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 144 Tahun 2021
ketentuan umum, ruang lingkup, kriteria dan penetapan besaran tpp, penilaian tpp, pengurangan tpp, tpp bagi pns yang merangkap plt. atau plh., pembayaran tpp, penghentian pemberian tpp, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 137 Tahun 2021
PERWALI Kota Bogor No. 54 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 137 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyusunan pola karier instansi
sesuai ketentuan Pasal 188 ayat (4) dan ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Tahun Pemerintah Nomor 17
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
PNS, Pemerintah Daerah Kota Bogor perlu menyusun
pola karier secara khusus sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan pola karier nasional yang ditetapkan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11
Tahun 2017, Pemerintah Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 40 Tahun 2021
Terdiri dari 36 Pasal, 6 Bab yaitu Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Prinsip, Ruang Lingkup Pola Karier, Pelaksanaan Pola Karier, Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian, Ketentuan Penutup,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2021.
Mengatur mengenai Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
18 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 136 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Pegawai Negeri Sipil Berprestasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan apresiasi
Pemerintah Daerah atas prestasi dan/atau keteladanan
yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil karena dinilai
telah menyumbangkan pikiran, karya, karsa, atau cipta,
dan darma bakti yang bermanfaat bagi Pemerintah
Daerah serta dalam rangka meningkatkan motivasi kerja
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah
Kota Bogor yang memenuhi kriteria yang ditentukan
perlu diberikan penghargaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Penghargaan
Pegawai Negeri Sipil Berprestasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah Kota Bogor
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021
Terdiri dari 15 Pasal, 4 Bab yaitu Ketentuan Umum, Bentuk, Kategori, Dan Persyaratan Pemberian Penghargaan, Tata Cara Penilaian, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2021.
7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 134 Tahun 2021
Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pola Karier Pegawai
Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016 tentang tentang Pola Karier
Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membangun Talent Pool pada setiap jenjang jabatan dalam kerangka Sistem Manajemen Talenta, maka diperlukan pelaksanaan Pola Karier di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta, bahwa agar pelaksanaan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a berjalan secara selaras dan seimbang berdasarkan kaidah perencanaan dan pengembangan karier, maka diperlukan pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, bahwa Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 35 Tahun 2011.
Materi Pokok : Jenis Dan Ruang Lingkup Pola Karier, Perencanaan Dan Pelaksanaan Pola Karier, Hukuman Disiplin, Penilaian Tambahan dan Penyetaraan Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Mencabut : Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta dan Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2016 tentang tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman : 28 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 129 Tahun 2021
TATA - CARA - PENJATUHAN - HUKUMAN - DISIPLIN - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - KOTA - BOGOR
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 129, BD 2021/129
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin dilakukan secara obyektif, seksama, memenuhi rasa keadilan, dan sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021, diperlukan tata cara penjatuhan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, sedangkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2016 tentang Disiplin dan Kinerja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah : UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 79 Tahun 2021; PP No. 94 Tahun 2021; Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perda Kota Bogor No. 5 Tahun 2020.
Peraturan ini mangatur tentang Ketentuan Umum, Panggilan, Pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan, Penetapan Keputusan, Upaya Administratif, Pemberlakuan dan Pendokumentasian Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin, Pembatasan Hak Kepegawaian, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2021.
15 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 127 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Singkawang (Berita Daerah Kota Singkawang Tahun 2021 Nomor 19), terdapat perubahan nomenklatur jabatan pada unit organisasi perangkat daerah di Lingkungan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Singkawang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Norn.or 12 Tahun 2017; Peraturan Pernerintah Norn.or 30 Tahun 2019; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2021;
Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil Kota Singkawang (Berita Daerah Kota Singkawang Tahun 2020 Nomor 17) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2021.
4 halaman peraturan dan 2 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 122 Tahun 2021
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta untuk menjamin akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Sukabumi tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah.
UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perda Kota Sukabumi No. 7 Tahun 2020
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Evaluasi AKIP; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 121 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Dalam rangka mengoptimalkan mekanisme pemberian tambahan penghasilan pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi, maka Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 52 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2019, perlu diubah dan disesuaikan kembali yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan atas Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi dalam rangka mengoptimalisasi mekanisme pemberian tambahan penghasilan pegawai. Terdiri dari 2 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2018 tentang Mekanisme Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018 Nomor 54) diubah
9 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat