Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang Panjang No. 41 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
PERWALI Kota Padang Panjang No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 06
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memotivasi semangat kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, perlu diberikan tambahan penghasilan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021;
Peraturan Walikota ini memuat 3 Pasal dan I Lampiran. Peraturan Walikota memperhatikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/5663/SJ tanggal 12 Oktober 2020; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/59/SJ tanggal 7 Januari 2021; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1358/Keuda tanggal 16 Februari 2021.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai untuk Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan manajemen
kepegawaian yang profesional dan berkualitas serta
untuk meningkatkan pelayanan kepegawaian terhadap
Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu dilakukan dengan
pemanfaatan teknologi informasi yang berbasis
aplikasi;
b. bahwa untuk menjamin efisensi, efektivitas, dan
akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen
ASN yang terintegrasi dan akuntabel, serta memberikan
kemudahan dalam pelayanan kepegawaian, diperlukan
Sistem Informasi ASN sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 127 dan Pasal 128 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
c. bahwa untuk melaksanakan Sistem Informasi ASN
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diatur
dalam suatu pedoman yang ditetapkan dengan
Peraturan Walikota;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen
Kepegawaian;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, data, pembangunan, pengembangan dan pengelolaan SIMPEG, mekanisme pelaksanaan dan integrasi SIMPEG, kerahasiaan dan kepegawaian, sarana dan prasarana, monitoring, evaluasi dan pelaporan SIMPEG, sanksi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Padang Panjang No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian produktifitas kerja yang terukur dan seragam, serta berlaku menyeluruh bagi Aparatur Sipil Negara sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
b. bahwa Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja untuk Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 52 Tahun 2020, sudah tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini memuat XIII Bab dan 26 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Maksud dan Tujuan Pasal 2-Pasal 3; Bab III Ruang Lingkup Pasal 4-Pasal 5; Bab IV Pemberian TPP ASN Pasal 6-Pasal 8; Bab V Penilaian Produktifitas Kerja Pasal 9-Pasal 12; Bab VI Penilaian Disiplin Kerja Pasal 13; Bab VII Pengurangan dan Penambahan TPP ASN Pasal 14-Pasal 16; Bab VIII Pembayaran TPP Pasal 17-Pasal 19; Bab IX Sistem Informasi TPP ASN Pasal 20-Pasal 21; Bab X Pengawasan dan Pengendalian Pasal 22; Bab XI Alokasi Anggaran Pasal 23; Bab XII Ketentuan Lain-lain Pasal 24; Bab XIII Penutup Pasal 25-Pasal 26.
Pemberian TPP ASN bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada mastarakat; meningkatkan disiplin ASN; meningkatkan kinerja ASN; meningkatkan profesionalisme ASN; dan meningkatkan kesejahteraan ASN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja untuk Pemberian Tambahan Pengasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2021/No.03
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 ayat (3) ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah dan dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri, sesuai surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor; 900/535/Keuda tertanggal 28 Januari 2020, menyatakan Pemerintah Kota Banjar dalam pemberian TPP Tahun Anggaran 2020 dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2020, namun dalam perkembangannya sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
23 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraKetenagakerjaanStandar/Pedomanpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Walikota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Rekruitmen Penempatan Penggolongan Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
Kepegawaian, Aparatur Negara - Ketenagakerjaan - Standar/Pedoman - pendidikan dan pelatihan
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Tomohon Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Rekruitmen Penempatan Penggolongan Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanana masyarakat di Kota Tomohon maka diperlukan tenaga kontrak yang sesuai dengan kompetensi keilmuan; b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekrutmen Penempatan Penggolongan Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan walikota Tomoohon tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Cara Rekrutmen Penempatan Penggolongan Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Rekruitmen Penempatan Penggolongan Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
Perubahan Atas Peraturan Walikota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Rekruitmen Penempatan Penggolongan Pembinaan dan Evaluasi Tenaga Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat