Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Palangkaraya No. 7 Tahun 2022 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya- Kepegawaian, Aparatur Negara
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD.2021/12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2021
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 21 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 59 Tahun 2020
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2021
9 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon serta menyajikan data yang akurat untuk pengambilan keputusan dalam manajemen kepegawaian, perlu dilakukan proses administrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui sistem informasi manajemen kepegawaian daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 66 Tahun 2016.
Peraturan Wali kota ini mengatur tentang Pedoman Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sistem Informasi Kepegawaian, Kelembagaan, Personil, Sarana dan Prasarana, Otoritasi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Berdasrkan dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kepegawain kepada Aparaturn Sipil Negara serta dengan adanya perubahan nomenklatur pada perangkat Daerah Badan kepagawain dan Pengembangan sumber Daya manusia maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Lubuklinggau
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 7 Tahun 2001;UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016;UU No 25 Tahun 2009;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 18 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;Perpres No 95 Tahun 2018;Perpres No 39 Tahun 2019;Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2011;Perda No 7 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2019;Perwali No 22 Tahun 2017;Perwali No 55 Tahun 2017
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Pedoman pengelolaan dan implementasi simasn cakep,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Implementasi Sistem Informasi Manajemen Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Lubuklinggau
11 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan tentang Tambahan Penghasilan PNS pada Pemda Kota Medan telah diatur dengan Perwal Kota Medan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan PNS namun perlu dilakukanya revisi maka dari itu perlu membentuk Perwal Kota Medan tentang Tambahan PNS Pemda Kota Medan
Dasar Hukum Perwal ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 8 Drt Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999,UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 22 Tahun 1973, PP No. 53 Tahun 2010, PP no. 71 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 49 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PP no. 30 Tahun 2019, PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020, PERDA No. 7 Tahun 2009, PERDA No. 15 Tahun 2016, PERWAL No. 19 Tahun 2020
Perwal ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kriteria TPP-ASN, Pemberian TPP-ASN, Instrumen Perhitungan TPP-ASN, Pengelolan Data, Penginputan Bahan TPP-ASN, Penyampaian Penilaian dan Perhitungan TPP-ASN, Tata Cara Pembayaran TPP-ASN, Monitoring dan Evaluasi, Sanksi, Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2021.
dengan diundangkannya Perwal ini maka Perwal Kota Medan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan PNS Pemda Kota Medan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
37 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2021
PERWALI Kota Bogor No. 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengisian Jabatan Administrasi
di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor sesuai
jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki
calon dalam pengangkatan, penempatan, dan promosi
pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan
yang baik, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Bogor
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan Dalam
Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Kota Bogor sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 63
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019
tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrasi
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor;
bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
telah ditetapkan sebagai bencana nasional berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
bahwa dalam rangka kesinambungan dan kelancaran
pelaksanaan tugas pemerintahan selama masa
pandemi sebagaimana dimaksud pada huruf b,
serta memperhatikan Surat Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor K.26-30/V.152-5/99 perihal Pengisian
Jabatan Administrator (eselon III.a dan III.b) dan Jabatan
Pengawas (eselon IV.a dan IV.b), maka Peraturan
Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a
perlu diubah dan disesuaikan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Bogor
Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengangkatan
Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kota Bogor
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019,
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2021.
mengubah Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 17 Tahun 2019
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan
ABSTRAK:
Untuk tertib administrasi, pembinaan, dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan perundang undangan daerah, perlu pedoman bagi penyidik pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Medan, maka perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Medan
Dasar Hukum Perwal ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 (6), UU No. 8 Drt Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP no. 22 Tahun 1973, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 50 Tahun 1991, PP No. 35 Tahun 1992, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016, PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2019, PERDA KOTA MEDAN No. 7 Tahun 2009, PERDA KOTA MEDAN No. 15 Tahun 2016, PERDA KOTA MEDAN No. 3 Tahun 2020, PERWAL KOTA MEDAN No. 19 Tahun 2020, PERWAL KOTA MEDAN No. 53 Tahun 2020
Perwal ini mngatur tentang: Ketentuan Umum, Tugas dan Wewenang Penyidik PND, Sekretariat Penyidik PNS, Administrasi Penyidikan Penyidik PNS, Mutasi Pejabat Penyidik PNS, Pakaian Dinas dan Atribut Penyidik PNS, Pembinaan Penyidik PNS, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain dan Ketentauan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
Dalam hal Kepala Satpol PP belum mengikuti Pendidikan dan Latihan Penyidik atau belum diangkat sebagai Penyidik oleh instansi yang berwenang, maka Kepala Satpol PP menunjuk salah satu Kepala Bidang atau setingkat dibawahnya yang merupakan PPNS di lingkungan unit kerjanya untuk penandatanganan proses administrasi penyidikannya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundanga Peraturan WaliKota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Medan
63
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2021/No.09
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021, berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai ASN daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dengan berpedoman pada peraturan pemerintah dan dalam hal belum adanya Peraturan Pemerintah Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan Menteri, berdasarkan surat Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor; 900/729/Keuda tertanggal 29 Januari 2021, Hal Pemberian Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021, yang menyatakan untuk semester pertama dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam rangka Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar dan dicabut, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
18 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 8 Tahun 2021
PERWALI Kota Palembang No. 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang
Mencabut
PERWALI Kota Palembang No. 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah: - bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota
Palembang
- bahwa untuk meningkatkan efektivitas tugas pokok, fungsi
dan kinerja organisasi, susunan struktur organisasi, tugas dan
fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Kota Palembang perlu disesuaikan dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman
Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Fungsi Penunjang
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 28 Tahun 1959;UU No 5 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015 ;PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;PP No 11 Tahun 20117 sebagaimana telah diubah
dengan PP No 17 Tahun 2020;PP No 49 Tahun 2018;Permendagri No 5 Tahun 2017;Permendagri No 90 Tahun 2019;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapak kali,
terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2020
Materi pokok dalam Peraturan ini adalah ; Ketentuan Umum ,Kedudukan dan susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi,Unit Pelaksana teknis,Kelompok jabatan Fungsional,Tata kerja,Kepegawaian ,Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2021.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan
Walikota Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang (Berita
Daerah Kota Palembang Tahun 2016 Nomor 75), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
17 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat