TENAGA HARIAN LEPAS - LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA TANGERANG
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 75, BD Tahun 2020 No. 75
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tenaga Harian Lepas Di Lingkungan pemerintah Daerah Kota Tangerang
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan dan pengendalian Tenaga Harian Lepas yang dapat mendukung program dan kegiatan pembangunan serta guna tertib pelaksanaan administrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Tangerang.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 12 Th 2019; Perda Kota Tangerang No 8 Th 2016 yg telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 8 Th 2019.
1. Ketentuan Umum; 2. Perencanaan Kebutuhan Dan Mekanisme Penerimaan THL; 3. Hak, Kewajiban, Dan Larangan THL; 4. Evaluasi Kerja THL; 5. Pemberhentian; 6. Monitoring Dan Pelaporan; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 70 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Jaminan sosial merupakan hak setiap pekerja yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Untuk mewujudkan kepastian perlindungan yang paripurna bagi seluruh Pekerja dan Pemberi Kerja yang ada di Kota Depok, diantaranya Pemberi Kerja beserta Pekerja Penerima Upah, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok, Proyek beserta Pekerja Jasa Konstruksi dan Pekerja Bukan Penerima Upah dan Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri perlu diatur dengan Peraturan Wali Kota. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud berikut, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan di Kota Depok. Dalam pelaksanaannya, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan dan penetapan kembali.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013,Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 29 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 01 Tahun 2016, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07 Tahun 2017, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Asas,Prinsip dan Tujuan, Ruang Lingkup Kepesertaan, Pendaftaran Kepesertaan, Perhitungan dan Tata Cara Pembayaran Iuran, Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, Pembinaan Dan Pengawasan, Penghargaan Anugerah Paritrana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Berita Daerah Kota Depok Tahun 2014 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
37 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 59 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Biaya Honor Tenaga Jasa Pelayanan Kesehatan dan Penunjang Kesehatan Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga jasa pelayanan kesehatan dan penunjang kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, perlu melaksanakan pengadaan tenaga tersebut dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; bahwa mengingat tenaga jasa pelayanan kesehatan merupakan tenaga penunjang kesehatan sebagai pendukung optimalisasi pelayanan kesehatan dipandang perlu penetapan Satuan Biaya Honor secara khusus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarmasin tentang Satuan Biaya Honor Tenaga Jasa Pelayanan Kesehatan dan Penunjang Kesehatan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 78 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Satuan Biaya Honor Tenaga Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Penunjang Kesehatan Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Satuan Biaya Honor Tenaga Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Penunjang
Kesehatan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 56 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Satuan Biaya Honor Tenaga Kesehatan Kontrak Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin yang bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara untuk melaksanakan pengadaan Tenaga Kesehatan Kontrak; bahwa mengingat Tenaga Kesehatan merupakan tenaga profesional tertentu maka perlu penentuan Satuan Biaya Honor secara khusus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Satuan Biaya Honor Tenaga Kesehatan Kontrak Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 78 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Satuan Biaya Honor Tenaga Kesehatan Kontrak Di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud, Jenis Dan Tujuan;
3. Satuan Biaya Honor Tenaga Kesehatan Kontrak;
4. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 33 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengaturan Honorarium dan Jumlah Personil Petugas Kebersihan dan Petugas Keamanan Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa untuk mencukupi kekurangan personil petugas kebersihan dan petugas keamanan dalam melaksanakan tugas serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin, maka perlu memakai tenaga petugas kebersihan dan tenaga petugas keamanan yang melebihi ketentuan yang berlaku; bahwa area penugasan yang cukup luas di gedung Poliklinik 4 Lantai, Gedung Penunjang 4 Lantai, Gedung Instalasi Gawat Darurat dan Rawat Inap 4 Lantai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengaturan Honorarium dan Jumlah Personil Petugas Kebersihan dan Petugas Keamanan di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tentang Pengaturan Honorarium Dan Jumlah Personil Petugas Kebersihan Dan Petugas Keamanan Di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Suriansyah Kota Banjarmasin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Lingkup Dan Spesifikasi Pekerjaan;
4. Kebutuhan Personil Dan Honorarium;
5. Ketentuan Lain-Lain;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengangkatan Bagi Non Pegawai Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin mempunyai tugas melaksanakan urusan di Bidang Perhubungan meliputi Sub Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Sub Urusan Pelayanan serta Sekretariatan; bahwa dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin kekurangan Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu mengangkat Non Pegawai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengangkatan Bagi Non Pegawai Di Lingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 137 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.107/HK.205/DRJD/2019; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2019;
Peraturan Walikota Tentang Pengangkatan Non Pegawai Dilingkungan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Dan Tujuan;
3. Pengangkatan Non Pegawai;
4. Upah Non Pegawai Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin;
5. Ketentuan Lain-Lain;
6. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Produktifitas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kota MEdan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menyatakan "Pemerintahan Daerah melakukan pembinaan, pelatihan pemagangan dan produktivitas tenaga kerja", maka perlu membentuk Pertaruan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja.
UUDNRI Tahun 1945; UU Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara. UU Nomor7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan; UU Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan II: Convention Nomor 182 Concerning The Probihition and Immediate Action For The Elimination Of The Worth Forms Of Child Labour; UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat KErja, Serikat Buruh; UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Undang-Undang nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; PP Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional; PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial; PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan; PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi nomor PER.21/MEN/IX/2009 tentang pedoman pelayanan produktivitas; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja; Perda Kota MEdan nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kota medan; Perda Kota Medan nomor 3 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Prinsip Dasar Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja; Penyelenggaraan Pelatihan Kerja; Kelembagaan Pelatihan; Sertifikasi; Legalisasi Sertifikat; Pemagangan; Penyelenggaraan Produktivitas; Peran Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2020.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin mempunyai tugas menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Karena keterbatasan jumlah personil untuk melaksanakan tugas yang cukup berat tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin mengangkat tenaga perbantuan petugas keamanan Polisi Pamong Praja, Satuan Linmas Organik dan Anggota Pemadam Kebakaran, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2014; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 6 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 19 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kota Banjarmasin Nomor 10 Tahun 2019.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan Khusus Bagi Satuan Polisi Pamong Praja Dan Pemadam Kebakaran Kota Banjarmasin, yang memuat Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Sistem Pengangkatan Tenaga Kontrak Perbantuan; Pembayaran Upah Tenaga Kontrak Perbantuan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 147 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Bantuan Kesejahteraan Sosial Bagi Orang Sakit Di Luar Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja Yang Didaftarkan Pemerintah Kota Sukabumi
ABSTRAK:
Berdasarkan lampiran I bagian III angka 2 huruf h poin 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri baik sebagian ataupun seluruhnya, Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk mengelola sebagian Jaminan Kesehatan Daerahnya dengan skema ganda. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, maka Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah perlu diubah dan disesuaikan kembali dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan wali kota ini mengatur tentang Tentang Penyelenggaraan Bantuan Kesejahteraan Sosial Bagi Orang Sakit Di Luar Pekerja Bukan Penerima Upah Dan Bukan Pekerja Yang Didaftarkan Pemerintah Kota Sukabumi. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Tujuan Penyelenggaraan BANKESOS, Penyelengaraan Bankesos, Pendanaan, Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2014 Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah perlu diubah dan disesuaikan kembali dengan Peraturan Wali Kota Sukabumi
23 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat