PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBINAAN KHUSUS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBINAAN KHUSUS BAGI APARATUR SIPIL NEGARA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu ditunjang dengan Aparatur Sipil Negara yang memiliki integritas dan kepatuhan terhadap peraturan kepegawaian serta kompeten dalam bekerja; b. bahwa untuk meningkatkan kedisiplinan dan peningkatan kualitas kinerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Kediri perlu dilakukan pembinaan; c. bahwa untuk memberikan arah dan landasan dalam pelaksanaan pembinaan khusus bagi aparatur sipil negara maka diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan pembinaan khusus; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Khusus Bagi Aparatur Sipil Negara.
Mengingat: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 384); 2. Peraturan Walikota Kediri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Hari Kerja dan Penghitungan Kehadiran ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 16); 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 56) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 30 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 30).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang MAKSUD DAN TUJUAN, SASARAN DAN PENYELENGARA, MEKANISME PEMBINAAN KHUSUS, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2023.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2023
MANAJEMEN - TALENTA - PEGAWAI - NEGERI - SIPIL - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka akselerasi pembangunan daerah perlu didukung peningkatan kinerja birokrasi yang profesional melalui pengembangan dan penempatan talenta yang transparan, terukur dan berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tinggi sesuai kebutuhan Daerah; bahwa untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik dan menjamin ketersediaan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, maka perlu pengelolaan sumber daya manusia secara terencana, terukur dan berkelanjutan melalui Manajamen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 134 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, diatur bahwa penerapan sistem merit dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil diperoleh dari Manajemen Talenta;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP DAN RUANG LINGKUP(Prinsip Manajemen Talenta PNS, Ruang Lingkup Manajamen Talenta PNS), KELEMBAGAAN MANAJEMEN TALENTA, PENYELENGGARAAN MANAJEMEN TALENTA PNS(Umum, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Tim Manajemen Talenta, Akuisisi Talenta(Umum, Identifikasi dan Penetapan Jabatan Kritikal, Analisis Kebutuhan Talenta, Penetapan Strategi Akuisisi, Identifikasi, Penilaian dan Pemetaan Talenta, Penetapan Kelompok Rencana Suksesi, Pencarian dan Penempatan Talenta), Pengembangan Talenta, Retensi Talenta(Umum, Rencana Suksesi, Penghargaan), Penempatan Talenta, Pemantauan dan Evaluasi), SISTEM INFORMASI MANAJEMEN TALENTA, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
18 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1.B Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dengan tujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1.B Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 1.B Tahun 2022;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 1.B Tahun 2022. Bagian yang mengalami perubahan antara lain ketentuan Pasal 3, ketentuan Pasal 3A, Pasal 3B, dan Pasal 3C dihapus, ketentuan Pasal 8 diubah, ketentuan Pasal 17 ayat (4) diubah, ketentuan Pasal 20 diubah dan ketentuan Pasal 22 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan
tugas pemerintahan di Daerah, diperlukan Pegawai Negeri
Sipil yang profesional, berintegritas, bertanggungjawab dan
memiliki kinerja tinggi dengan pengembangan dan
pembinaan karier yang kompetitif, akuntabel dan
transparan; bahwa dalam rangka pengembangan dan pembinaan karier
Pegawai Negeri Sipil agar terwujud keserasian dan
keterkaitan antara pendidikan, pangkat, jabatan,
pengabdian, prestasi kerja, sehingga terencana, terarah dan
berkesinambungan, perlu adanya pola karier Pegawai
Negeri Sipil; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pola karier Pegawai Negeri Sipil, perlu
ditetapkan pedoman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pola Karier PNS, Penyusunan dan Penetapan Pola Karier, Penilaian Kinerja dan Penilaian Kompetensi PNS, Kelompok Rencana Suksesi, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
18 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 7, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2023 Nomor : 7
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Baubau
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk meningkatkan integritas, mendorong profesionalitas dan akuntabilitas, serta meningkatkan tata tertib dan disiplin kerja pegawai, guna mewujudkan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, perlu mengatur Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
b. Bahwa untuk penyempurnaan sistem prosedur kerja dan standar beban kerja berupa norma waktu pekerjaan dan tingkat efisiensi kerja, maka perlu ditetapkan standar norma waktu kerja dalam ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Baubau;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Baubau.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6676); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 26);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 21);
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 184);
15. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1087);
16. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
17. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
Peraturan ini mengatur mengenai pelaksanaan hari kerja dan jam kerja serta tanggungjawab ASN di lingkungan Pemerintah Kota Baubau
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 6 Tahun 2023
pembentukan-susunan organisasi-uraian tugas dan fungsi-unit pelaksana teknis daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2023/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang, dan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Palembang, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, telah dikonsultasikan kepada Gubernur dan direkomendasikan sesuai dengan Surat No: 061/0555/VII/2023 tanggal 17 Februari 2023 Hal Fasilitasi Peraturan Walikota Palembang;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, petugas teknis operasional, kepegawaian, keuangan, tata kerja, pengangkatan dan pemberhentian, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
9 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 6 Tahun 2023
SISTEM - KERJA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - BANDUNG
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD Kota Bandung Tahun 2023 No. 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Permen PANRB No.7 Tahun 2022, untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang efektif dan efisien perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi yang dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja, maka perlu ditetapkan Perwal tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah: UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERPU No.2 Tahun 2022; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permendagri No.33 Tahun 2008; Permen PANRB No.17 Tahun 2021; Permen PANRB No.7 Tahun 2022; Perda Kota Bandung No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bandung No.3 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem kerja, mekanisme kerja, proses bisnis, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2023.
19 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2023/No.5 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara dan dalam rangka terwujudnya profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dan manajemen Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai yang berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi dan syarat jabatan, maka perlu disusun Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Standar Kompetensi Jabatan Pelaksana Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016;
Peraturan ini berisi 4 (empat) Bab dan 11 (sebelas ) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Kompetensi Jabatan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
14 Halaman, Lamp.: I
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, dan Ujian Dinas bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka ketertiban pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Mojokerto, perlu mengatur mekanisme pemberian tugas belajar, serta pelaksanaan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan ujian dinas yang dilalcukan secara lebih selektif sesuai dengan kebutuhan organisasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tugas Belajar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah, dan Ujian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Mojokerto;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil;
9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar;
10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ljazah;
11. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
12. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2020;
Memperhatikan : Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil MelaJui Jalur Pendidikan tanggal 29 Desember 2021;
mengatur tentang tugas belajar, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah, dan ujian dinas bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto yang memuat maksud, tujuan dan sasaran dari tugas belajar, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah, dan ujian dinas, ruang lingkup dari tugas belajar, ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah, dan ujian dinas, bab tugas belajar, bab ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijasah, bab ujian dinas, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
mencabut :
1. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 15 Tahun 2007 tentang Tugas belajar dan Izin Belajar Pada Pendidikan Formal, Pengakuan Ijasah dan Pencantuman gelar Akademik/Sebutan Profesional Pada Dokumen Kedinasan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
2. Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 65 Tahun 2017 tentang Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto;
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat