pembentukan-susunan organisasi-uraian tugas dan fungsi-unit pelaksana teknis daerah
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2023/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga
ABSTRAK:
Berdasarkan surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/1769/VII/2023 tanggal 30 Mei 2023 tentang Rekomendasi Pembentukan UPT dan Fasilitasi Peraturan Wali Kota Lubuk Linggau, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 7 Tahun 2001; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda No. 12 Tahun 2021; Perwali No. 41 Tahun 2022;
Peraturan ini mengatur mengenai Ketentuan Umum, Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Kepegawaian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
8 hlm, lampiran : 1 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemenuhan Kebutuhan Pegawai secara Terbuka dan Kompetitif Melalui Jalur Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan di
Kota Semarang perlu didukung oleh Aparatur Sipil
Negara yang sesuai dengan kualifikasi dalam formasi
baik kompetensi jabatan, pendidikan dan golongan
ruang; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Semarang serta membentuk sistem kerja yang
transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif,
profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, dan bersih
dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme, perlu
mengatur pelaksanaan pemenuhan kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara secara terbuka dan kompetitif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemenuhan
Kebutuhan Pegawai Secara Terbuka dan Kompetitif
Melalui Jalur Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Pegawai aparatur Sipil Negara
Bab III Pemenuhan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat serta pencapaian tujuan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon diperlukan pedoman penyusunan kebutuhan riil dan penetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab dengan memperhatikan profil daerah dan masing-masing unit organisasi; b. bahwa dalam rangka perencanaan kepegawaian untuk mewujudkan jumlah dan kualitas Aparatur Sipil Negara yang sesuai dengan kebutuhan suatu satuan organisasi serta untuk menjamin distribusi Pegawai Negeri Sipil yang proporsional, perlu diatur tentang tata cara pemenuhan kebutuhan Aparatur Sipil Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017.
Tata Cara Pemenuhan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
13 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 15 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 49 Tahun 2014 tentang Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 4 9 Seri E);
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tugas Bela
jar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 16 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tugas Belaj
ar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 5 0 Seri E)
Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 17 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 51 Seri E)
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS melalui Jalur Pendidikan, yaitu dalam bentuk pemberian tugas belajar dan dalam rangka untuk meningkatkan keahlian dan keterampilan Pegawai Negeri Sipil dalam menjalankan tugas dan fungsi, maka Pemerintah Kota Pagar Alam telah memberikan kesempatan tugas belajar kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 5 Tahun 2014; UU Republik Indonesia No 23 Tahun 2014; UU Republik Indonesia No 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 12 Tahun 1961; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 122 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi No 27 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016; Peraturan Walikota Pagar Alam No 15 Tahun 2012; Peraturan Walikota Pagar Alam No 16 Tahun 2012; Peraturan Walikota Pagar Alam No 17 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pemberian tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Kota Pagar Alam, Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan oleh PemerintahKota kepada PNS yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk mengikuti pendidikan pada lembaga pendidikan formal pada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta dalam negeri maupun luar negeri pada program studi yang telah mendapatkan persetujuan/ akreditasi minimal B atau baik sekali dari lembaga yang berwenang atau C atau baik dari lembaga yang berwenang bagi program studi
perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Menteri dengan biaya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan biaya mandiri, pelaksanaannya yang bersangkutan dibebaskan dari tugas kedinasan selama mengikuti pendidikan dan atau dapat tetap melaksanakan tugas serta tidak diberhentikan dari jabatan apabila memenuhi pertimbangan kebutuhan organisasi dan memperhatikan sistem penyelenggaraan pendidikan yang dijalani. Diatur mengenai ketentuan umum, pemberian tugas belajar, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, pembatalan, penghentian, pemantauan dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Mencabut :
1. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 15 Tahun 2012 tentang Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 15 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 49 Tahun 2014 tentang Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 4 9 Seri E);
2. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tugas Bela
jar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 16 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tugas Belaj
ar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 5 0 Seri E);
3. Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2012 Nomor 17 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pagar Alam Nomor 51 Tahun 2014 tentang Pembiayaan Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam (Berita Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2014 Nomor 51 Seri E).
18 hlm, Lampiran : 2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tebing Tinggi Nomor 9 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur NegaraStandar/PedomanSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
PEDOMAN - TEKNIS - PENGGUNAAN - APLIKASI - CUTI - ELEKTRONIK - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - TEBING - TINGGI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Teknis Penggunaan Aplikasi Cuti Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pelayanan administrasi kepegawaian yang cepat, mudah, transparan, akuntabel dan untuk mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu dibangun aplikasi Cuti Elektronik bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nornor 9 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Aplikasi Cuti Elektronik, Persyaratan Administrasi, Pengelolaan Aplikasi Cuti Akademik, Mekanisme Alur Kerja, Pengajuan Izin Cuti, Pemberian Cuti, Informasi Perkembangan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelindungan dan Pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembinaan Aparatur Sipil Negara yang
mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi
masyarakat, perlu dijamin pelindungan dan pelayanan
Aparatur Sipil Negara, sehingga dapat melaksanakan
tugasnya secara berdaya guna, berhasil guna, dan
berkelanjutan bagi masyarakat; bahwa Pemerintah Kota Salatiga sesuai kewenangannya
bertanggungjawab dalam meningkatkan kualitas,
produktivitas, dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Salatiga dalam menghadapi
tantangan di masa yang akan datang; bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kelancaran,
dan efektivitas dalam pelindungan dan pelayanan bagi
Aparatur Sipil Negara, perlu diatur ketentuan mengenai
pelindungan dan pelayanan bagi Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Kota Salatiga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pelindungan dan Pelayanan
bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota
Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelindungan, Pelayanan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan; b. bahwa untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan diperlukan manajemen Pegawai Negeri Sipil berupa pola Karier; c. bahwa untuk memberikan kepastian arah pengembangan Karier Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kota Yogyakarta, perlu memberikan pedoman Pola Karier Pegawai Negeri Sipil; d. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 134 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Jenis dan ruang lingkup pola karier, perencanaan dan pelaksanaan pola karier, hukuman disiplin, penyetaraan jabatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Mencabut Peraturan Walikota Nomor 134 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman : 22 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Iuran Anggota Dan Pengelolaan Serta Peruntukan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan dan menjaga rasa solidaritas jiwa korsa_ serta_ dala rangka membantu dan meningkatkan kesejahteraan bersama anggota Korpri di lingkungan Pemerintah Kota Ambon sebagai organisasi yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan perlu mempunyai Anggaran Dasar yang mampu menjawab tugas-tugas sesuai perkembangan sehingga perlu diatur iuran korpri dan penggunaannya. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam lampiran Pasal 63 ayat (3) huruf b, menyebutkan pembiayaan untuk kegiatan Korpri dapat bersumber dari iuran anggota. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Iuran Anggota Dan Pengelolaan Serta Peruntukan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971; Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Iuran Anggota Dan Pengelolaan Serta Peruntukan Dana Korps Pegawai Republik Indonesia Di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2023
NILAI - DASAR, - KODE - ETIK, - DAN - KODE - PERILAKU - APARATUR - SIPIL - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - TEBING - TINGGI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN ASAHAN TAHUN 2023 NOMOR 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang berlandaskan pada nilai dasar, kode etik dan kode perilaku sesuai dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 54 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi perlu dilakukan penyesuaian dengan jiwa dan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 44 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 74 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 63 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 4 Tahun 2022.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penetapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku, Tata Cara Pemanggilan dan Pemeriksaan, Tata Cara Pemanggilan, Tata Cara Pemeriksaan, Pengawasan Kode Etik dan Kode Perilaku, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 54 Tahun 2017 tentang Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi
14 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat