Kepegawaian, Aparatur Negara - pendidikan dan pelatihan
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Di Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, tepat waktu dan akuntabel guna memperkuat Pemerintah Daerah diperlukan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 202 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan dan melaksanakan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil di Daerah.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2020.
Penyelenggaraan Manajemen Talenta Pegawai Negeri Sipil Di Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2023.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Hubungan Kerja Antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. pada Pemerintah Daerah Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Organ, Kepegawaian, dan Tata Hubungan Kerja Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Organ, Kepegawaian, dan Tata Hubungan Kerja Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 13 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; UU No No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 118 Tahun 2018; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2022; Peraturan Walikota No 33 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang organ, kepegawaian dan tata hubungan kerja Perusahaan Umum Daerah Tirta Musi Palembang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, Organ Perumda Tirta Musi, Pengangkatan Dewan Pengawas, Seleksi Dewan Pengawas, Penilaian Dewan Pengawas, Pelaporan Dewan Pengawas. Divisi Air Limbah Domestik, sekrerariat perusahaan, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya, Pegawai, Tenaga Ahli, Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Hubungan kerja, program pengenalan bagi Dewan Pengawas dan Direksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku, ketentuan yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
38 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sungai Penuh Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA KELOLA SISTEM ABSENSI ONLINE DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
a. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi dalam tata kelola pemerintahan (e-Govemment), dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
b. bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi di lingkungan Pemerintah Daerah, salah satunya diwujudkan melalui absensi online guna menjamin ketaatan Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerjaserta untuk menjamin penegakan disiplin kerja;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Kelola Absensi Online di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh;
UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016; UU No.25 Tahun 2008; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; Perpres No.95 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perwalkot Sungai Penuh No.22 Tahun 2022.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Tata Kelola Sistem Absensi Online di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BD Tahun 2023 Nomor 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Daerah; bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; Permen PAN RB No. 17 Tahun 2021; Permen PAN RB No. 6 Tahun 2022; Permen PAN RB No. 7 Tahun 2022; Perda No. 8 Tahun 2016
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Jenjang, Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Pimpinan Bab II Sistem Kerja Bab IV Mekanisme Kerja Bab V Ketentuan Peralihan Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2023.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2023/NO.11, LL Kota Singkawang : 6 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan profesionalisme kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, telah ditetapkannya Peraturan Wali Kota Nomor 7 Tahun 2022 tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 8 Tahun 1996; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016
PEDOMAN - PEMBERIAN - TAMBAHAN - PENGHASILAN - PEGAWAI - APARATUR - SIPIL - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - KOTA - PEMATANG - SIANTAR
2023
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA PEMATANG SIANTAR TAHUN 2023 NOM0R 11
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar
ABSTRAK:
Bahwa pemberian tambahan penghasilan adalah bentuk kompensasi yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja, integritas, kualitas pelayanan kepada masyarakat, disiplin, dan kesejahteraan; bahwa dengan pemberian tambahan penghasilan diharapkan mampu menggerakkan dan mendorong Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk secara optimal memberikan Pelayanan Dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar Hukum Perturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 3 Tahun 2014 , Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 18 Tahun 2019, dan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 24 Tahun 2019 .
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, PRINSIP-PRINSIP PEMBERIAN TPP, KETENTUAN PEMBERIAN TPP, BESARAN TPP, DASAR PENILAIAN TPP (Bagian Kesatu (Penilaian, Pembuatan Rencana Kerja, Penyampaian Rencana Kerja Pegawai, Pelaporan Realisasi Rencana Kerja Pegawai, Penilaian Produktivitas Kerja) Penilaian Disiplin Kerja, Instrumen Penilaian dan Pemeriksa TPP) TPP TAMBAHAN, MEKANISME PEMBAYARAN, PEMBAYARAN CUTI, PENGURANGAN PEMBAYARAN, KETENTUAN PERALIHAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 03 Tahun 2021; dan
2. Peraturan Wali Kota Pematang Siantar Nomor 16 Tahun 2021,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 10 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Tomohon No. 28 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - Kepegawaian, Aparatur Negara
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
ABSTRAK:
a. bahwa guna menunjang tugas pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat serta memotivasi kinerja pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon; b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon, perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERWALI No. 28 Tahun 2021.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Berbasis Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Manado
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
Mengubah Peraturan Wali Kota No. 28 Tahun 2021
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 10 Tahun 2023
sistem - kerja - aparatur - sipil - negara - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kota - banjar
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BD 2023/10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 25 Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, menyatakan pimpinan Instansi Daerah berkoordinasi dengan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dalam pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja, dan setiap Instansi Pemerintah melakukan pengaturan Penyesuaian Sistem Kerja berdasarkan Permen ini paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Permen ini diundangkan maka perlu menetapkan Perwali tentang Sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemda Kota Banjar.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 27 Tahun 2002; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.7 Tahun 2020; Permen PAN & RB No. 19 Tahun 2018; Permen PAN & RB No. 6 Tahun 2022; Permen PAN & RB No. 7 Tahun 2022; Perda Kota Banjar No. 8 Tahun 2016.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyederhanaan Birokrasi, Mekanisme Kerja, Proses Bisnis, Jabatan ASN, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
27 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2023
Kepegawaian, Aparatur Negarapendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Walikoya Mataram Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Ujian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk mendukung transforrnasi sumber daya manusia aparatur melalui percepatan peningkatan kapasitas Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi, perlu dilakukan pengembangan kompetensi PNS melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian Tugas Belajar yang dilakukan secara selektif, obyektif, efisien, akuntabel dan transparan serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
b . bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 211 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian Tugas Belajar;
c. bahwa Peraturan Walikota Mataram Nomor : 37 Tahun 2021 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar, Surat Keterangan Belajar, Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dan Ujian Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram, sudah tidak relevan dengan pengembangan kompetensi SDM
Aparatur saat ini, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Togas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016.
1. BKPDSM merupakan Perangkat Daerah yang berwenang dalam pengelolaan dan pengendalian pemberian tugas belajar bagi PNS;
2. Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar, dengan persyaratan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Walikota ini;
3. PNS yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi Tugas Belajar diberikan penugasan untuk melaksanakan Tugas Belajar dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) sebagai PNS Tugas Belajar.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
27 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat