PERDA Kab. Balangan No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) telah dilimpahkan kewenangan pengelolaan pemungutannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 16 Tahun 1985; UU Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000; UU Nomor 21 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; PP Nomor 111 Tahun 2000; PP Nomor 112 Tahun 2000; PP Nomor 113 Tahun 2000; PP Nomor 114 Tahun 2000; PP Nomor 65 Tahun 2001; PP Nomor 69 Tahun 2010; PP Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Bersama MenKeu dan Mendagri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010; perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan nomor 9 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Nama dan objek pajak;
c. Subjek pajak;
d. Tarif pajak;
e. Dasar pengenaan pajak;
f. Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak;
g. Cara perhitungan pajak;
h. Saat pajak terutang;
i. Wilayah pemungutan;
j. Pembayaran, penetapan dan penagihan;
k. Keberatan, banding dan pengurangan;
l. Ketentuan khusus;
m. Pemeriksaan;
n. Insentif pemungutan dan kedaluwarsa penagihan;
o. Sanksi terhadap pelanggaran;
p. Penyidikan;
q. Ketentuan pidana;
r. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2011.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2011
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan kemandirian daerah dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek pajak daerah dan pemberian diskresi dalam penetapan tarif; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah yang mengatur pajak daerah perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis pajak, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, wilayah pemungutan, masa, tahun dan saat terutangnya pajak, pemungutan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2011.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2002, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1999, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2002 dicabut.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011
Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5
Tahun 2002 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah tanah dan Air Permukaan, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud serta menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Dalam peraturan dibahas mengenai jenis pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, PBB - KB, pajak air aermukaan, pajak pokok, penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, bagi hasil dan penggunaan pajak, ketentuan khusus, penyidikan, kententuan pidana dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2011.
39 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2011
bahwa dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat
terhadap pembangunan daerah, maka sesuai dengan
kewenangan Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan
penerimaan daerah dari Pajak Hotel; bahwa Pajak Hotel merupakan salah satu Pajak daerah yang
potensial dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan
Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak
Hotel dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu
disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah
Kota Pekalongan tentang Pajak Hotel;
Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 9 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Pertauran Daerah ini mengatur tentang nama, objek pajak dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan tata cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan dan masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2003;
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Batuan , Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Dan Pajak Saran Burung Walet
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2011 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah yang Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan
otonomi Daerah secara luas, nyata dan bertanggungjawab;
b. bahwa sebagai landasan hukum terhadap pemungutan retribusi
Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah
Kabupaten Purworejo telah menetapkan beberapa Peraturan
Daerah tentang Retribusi Daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
beberapa Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf b, khususnya ketentuan yang mengatur pemungutan
retribusi tidak sesuai lagi undang-undang tersebut, sehingga
perlu dicabut
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004;UU No 10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2009; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 34 tahun 2006; PP No 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No 3 tahun 2018; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 3 Tahun 2007; perda Kab Purworejo No 4 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pencabutan Perda yang bertentangan dengan UU No 28 Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2011.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa tanah dan bangunan merupakan sarana untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa papan, lahan usaha dan sebagai alat investasi yang menguntungkan sehingga bagi yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan tersebut wajar jika diwajibkan untuk memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dengan membayar pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan Pajak Daerah yang kewenangan pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai peyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Dasar hukum Peraturan tersebut dalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; PermendagriNo. 13 Tahun 2006; PMK NO. 147/PMK.07/2010; Perda Tingkat II Manggarai No. 18 Tahun 1988; Perda Kab. Manggarai No. 12 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek dan Subjek Pajak; III. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; IV. Wilayah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; V. Saat Terutangnya Pajak; VI. Tata Cara Pemungutan dan Penetapan; VII. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; VIII. Keberatan dan Banding; IX. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; X. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; XI. Kadaluwarsa Penagihan; XII. Insentif Pemungutan; XIII. Ketentuan Bagi Pejabat; XIV. Sanksi Administratif; XV. Ketentuan Penyidikan; XVI. Ketentuan Pidana; XVII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
19 halaman; 15 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2011
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa Peraturan
Daerah yang mengatur pajak daerah di Kabupaten Pati sudah tidak sesuai lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Jenis Pajak Daerah dalam Peraturan Daerah ini terdiri atas : Pajak Hotel; Pajak Restoran; Pajak Reklame; Pajak Penerangan Jalan; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Parkir; dan Pajak Sarang Burung Walet.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2011.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi tahun 2011 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat