penyertaan modal -perusahaan umum daerah air minum
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2023/NOMOR.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta dimaksudkan mewujudkan kesejahteraan
masyarakat, memberikan jaminan kesehatan dan
perlindungan lingkungan hidup melalui pelayanan yang
diberikan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum;
bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta sangat diperlukan untuk pengembangan
Program Air Limbah dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih
dan sehat sekaligus meningkatkan potensi pendapatan
asli daerah berdasarkan Laporan Analisis Kelayakan
Investasi Nomor 015/KAP/MNK/XII/2022 tanggal 24
November 2022; bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Surakarta
Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota
Surakarta perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
Pemerintah Kota Surakarta Pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Kota Surakarta;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk, Jumlah dan Sumber Penyertaan Modal, Penganggaran, Penggunaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boyolali Nomor 10 Tahun 2023
perusahaan perseroan daerah - bank perekonomian rakyat
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2023/NOMOR.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta dalam rangka meningkatkan sinergi
dengan semua pihak terutama untuk mendorong
perkembangan usaha mikro kecil dan menengah dengan
memberikan kemudahan dan perluasan akses bagi
pelaku usaha dan masyarakat umum, perlu didukung
dengan perekonomian yang tangguh melalui peran
perbankan yang lebih optimal; bahwa guna mendukung dan mewujudkan peran
perbankan yang lebih optimal perlu revitalisasi dan
perbaikan tata kelola perbankan dengan menggantikan
Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali menjadi Bank
Perekonomian Rakyat sebagai penggerak roda
perekonomian masyarakat khususnya masyarakat
menengah ke bawah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf b
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun
2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Boyolali sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu disesuaikan dan diganti
dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank
Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Bentuk Hukum dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar, Modal dan Saham, Organ, Kepegawaian, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Prinsip Pengelolaan, Pembubaran dan Likuidasi, Kerja Sama, Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2018 dicabut.
48 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan merupakan komitmen dan peranan Badan Usaha dalam mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat bagi masyarakat dan Badan Usaha dalam rangka terjalinnya hubungan Badan Usaha yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya; bahwa Pemerintah Kabupaten Purbalingga berwenang mengatur tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha untuk meningkatkan kesadaran Badan Usaha terhadap pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Badan Usaha di Kabupaten Purbalingga yang bersinkronisasi dengan perencanaan pembangunan Daerah secara melembaga dan berkelanjutan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Kabupaten Purbalingga sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan Badan Usaha, sehinggaperlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL). Hal-hal yang diatur dalam peraturan ini antara lain tentang pelaksanaan TJSL Badan Usaha, program TJSL Badan Usaha, forum TJSL Badan Usaha, hak dan kewajiban Badan usaha, serta peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam TJSL Badan Usaha. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2023.
Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 dicabut
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023
perubahan bentuk hukum - pt penjaminan kredit daerah provinsi jawa tengah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2023/NOMOR.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 114 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Jawa Tengah Menjadi PT Penjaminan Kredit Daerah
Provinsi Jawa Tengah (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar, Besaran Modal Dasar, Organ dan Struktur Organisasi, Pembagian Laba, Pembinaan dan Pengawasan, Pembubaran, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2014 dicabut.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD. No. 2023/9, TLD No. 9, LL Kab Teluk Wondama: 19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan tera dan/atau tera ulang dan pengawasan Metrologi Legal dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat agar memperoleh pelayanan dari kegiatan perdagangan, perindustrian, atau kepentingan umum lainnya secara benar dan akurat. Untuk melindungi masyarakat perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Untuk melak:sanakan kewenangan daerah di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarak:an pelayanan tera dan tera ulang dan pengawasan metrologi legal.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/ 5/2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Metrologi Legal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
UTTP yang telah ditera dan/ atau tera ulang sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu tera dan/ atau tera ulang berakhir.
Lamp 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa pelayanan perizinan berusaha yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta bebas dari hambatan administratif dan biaya ekonomi tinggi dilaksanakan dalam bentuk pelayanan perizinan berusaha dengan kepastian waktu, persyaratan dan prosedur yang terukur, kompeten, responsif dan berintegritas; bahwa untuk menyelenggarakan usaha diperlukan dasar keabsahan, kepastian hukum, kepastian berusaha dan upaya pengendalian pelaksanaan kegiatan berusaha sehingga memberikan kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha serta landasan untuk pengendalian
pelaksanaan perizinan berusaha diperlukan pengaturan mengenai perizinan berusaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2005, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2012, Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 dicabut.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2023
KEMUDAHAN - PEMEBERDAYAAN - PENGEMBANGAN - PENGAWASAN - DAN - PERLINDUNGAN - KOPERASI - DAN - USAHA - MIKRO
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Kota Bandung Tahun 2023 No. 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
Bahwa peran koperasi dan usaha mikro sangat penting, dengan telah ditetapkan PP No. 7 Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembanan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 7 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembanan, Pengawasan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro yang meliputi Ketentuan umum, Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembanan, dan Pengawasan Koperasi, Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Pendidikan dan Pelatihan, Pendanaan, Larangan, Penyelesaian Perselisihan, Ketentuan perlihan, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2023.
UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 25 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019.
44 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2023
perubahan bentuk hukum - pt sarana pembangungan jawa tengah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2023/NOMOR.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah menjadi PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah (Perseroda)
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 114 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Sarana
Pembangunan Jawa Tengah Menjadi PT Sarana
Pembangunan Jawa Tengah (Perseroda);
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar, Besaran Modal Dasar, Pembagian Laba, Pembinaan dan Pengawasan, Pembubaran, Sanksi, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2005 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan serta menjaga
stabilitas sektor perekonomian sebagaimana
diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dapat dilakukan
melalui kelancaran perdagangan dan pengaturan
arus barang; bahwa Tanda Daftar Gudang di Kota Pekalongan
memiliki peranan yang strategis dalam
pengembangan perusahaan sebagai tanda bukti
kepemilikan bahwa perusahaan telah didaftar
untuk dapat melakukan kegiatan sarana
distribusi di Daerah; bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
tentang Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda
Daftar Perusahaan dan Tanda Daftar Gudang
dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan hukum sehingga
perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Tanda Daftar Gudang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis dan Golongan, Pendaftaran Gudang, Penerbitan TDG, Pencatatan Administrasi Gudang, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2010 dicabut.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat