TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA KAMPUNG SETIAP KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN ALOKASI DANA KAMPUNG
SETIAP KAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor6Tahun 2014 tentang Alokasi Dana Kampung Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Alokasi Dana Kampung untuk masing-masing Kampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana KampungTahun Anggaran 2017.
UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 18 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2008; dan Perda No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Kampung Setiap Kampung Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
-
-
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bungo No. 2 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN BUNGO - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa dalam Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, ketentuan Mmengenai tata cara pembagian dan penetapan Rincian Dana Desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PermenDesPDTT No. 21 Tahun 2015; PMK No. 49/PMK.07/2016; Permendagri No. 44 Tahun 2016; Perbup No. 11 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Dalam Kabupaten Bungo TA 2017, meliputi; Tata Cara Pembagian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Prioritas Pengguna Dana Desa; Penyusun dan Laporan Realisasi; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
7 hlm.; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2017
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN Desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2017/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif dan efisien dalam pembangunan di Daerah. untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka perlu mendelegasikan wewenang Bupati dalam evaluasi rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan rancangan peraturan desa tenta.ng Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan(APBDes•PJ kepada Camat berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati dalarn Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014.
Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Kewenagan Bupati Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kepada Camat, Meliputi : Ketentuan Umum; Pemberian Delegasi; Ketentuan penutup .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengalokasian Semen Untuk Pembangunan Sarana Dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Pengalokasian Semen untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran 2017, perlu mengatur petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengalokasian Semen untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Perdesaan/Perkotaan Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 12 Tahun 2016.
PERBUP ini mengatur mengenai Kegiatan pengalokasian semen ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2017. besarnya alokasi semen kepada masing-masing penerima adalah paling sedikit 40 (empat puluh) zak dan paling banyak 400 (empat ratus) zak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 96 Ayat (1), Ayat (2) Dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Sebagaimana Telah Diubah Peraturan Dengan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraaturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Cara Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Gunung Mas Tahunn Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Unndang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 81 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 31 Tahun 2016.
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGHITUNGAN ALOKASI DANA DESA; BAB III : KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB IV : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2017, meliputi: Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; dan Sanksi. Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindahbukuan dari dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Umum Desa, yakni dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah setelah persyaratan penyaluran telah dipenuhi. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap: tahap I pada bulan Maret sebesar 60% dan tahap II pada bulan Agustus sebesar 40%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Dan Tata Cara Pembagian Serta Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, bupati/walikota dapat membuat pedoman
teknis kegiatan yang didanai dari dana desa;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota
menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Katingan tentang Pedoman Umum
dan Tata Cara Pembagian serta Penetapan Rincian
Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Katingan Tahun
Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Bupati Katingan Nomor 13 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGELOLAAN DANA DESA;
BAB III
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA;
BAB IV
PELAKSANAAN PROGRAM KEGLATAN DAN
PENYALURAN DANA DESA;
BAB V
PENGGUNAAN DANA DESA;
BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN;
BAB VII
PENGELOLA DANA DESA;
BAB VIII
PENDAMPING DANA DESA;
BAB IX
PERJALANAN DINAS PEMERINTAH DESA DAN BPD;
BAB X
PENGHARGAAN DAN SANKSI;
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASA;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2017
PENETAPAN PENGHASILAN TETAP APARAT KAMPUNG, TUNJANGAN BADAN MUSYAWARAH KAMPUNG DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN PENGHASILAN TETAP APARAT KAMPUNG, TUNJANGAN BADAN MUSYAWARAH KAMPUNG DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bupati menetapkan Penghasilan Tetap (Siltap) Aparat Kampung, Tunjangan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) Dan Insentif Rukun Tetangga (RT) Dan Rukun Warga (RW) untuk setiap Kampung di Kabupaten Sorong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Penghasilan Tetap Aparat Kampung, Tunjangan Badan Musyawarah Kampung Dan Insentif Rukun Tetangga Dan Rukun Warga Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Perpres Nomor 97 Tahun 2016; Permendagri Nomor 113 Tahun 2014; Perda Kab. Sorong Nomor 8 Tahun 2016; dan Perda Kab. Sorong Nomor 30 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Insentif; Tunjangan BAMUSKAM; Insentif RT dan RW; Mekanisme Penyaluran; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
-
-
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat