PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menggali sumber pendapatan asli kampung, dan meningkatkan pendapatan masyarakat kampung, pemerintah kampung dapat membentuk Badan Usaha Milik Kampung sesuai dengan kebutuhan dan potensi kampung;
b. bahwa untuk menumbuh kembangkan perekonomian, meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung yang berasaskan pada nilai-nilai kekeluargaan dan kegotong royongan, dapat dibentuk Badan Usaha Milik Kampung;
c. bahwa pembentukan Badan Usaha Milik Kampung bertujuan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat kampung, melalui peningkatan pendapatan dan memberikan kontribusi ekonomis kepada masyarakat dan pemerintahan kampung;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 60 Tahun 2014; dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Badan Usaha Milik Kampung; Pengelolaan; Jenis Usaha, Permodalan dan Bagi Hasil Usaha; Kerjasama dengan Pihak Ketiga; Mekanisme Pengelolaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pembubaran Badan Usaha Milik Kampung; Pembinaan, Pengawasan dan Audit; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
-
-
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 1 Tahun 2017.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA;
BAB III
PENYALURAN DANA DESA;
BAB IV
PENGGUNAAN DANA DESA;
BAB V
PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB V
PELAPORAN DANA DESA;
BAB VII
SANKSI;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
22 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penggunaan Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa "Alokasi Dana Desa paling sedikit 1O% (sepuluh persen) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus"; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8O Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Nomor ... Tahun 2016; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor .... Tahun 2016
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penetapan ADD; Bab III Pajak Alokasi Dana Desa; Bab IV Penggunaan ADD; Bab V Penyaluran ADD; Bab VI Pengelolaan ADD; Bab VII Pembinaan Dan Pengawasan Alokasi Dana Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak dan retribusi Daerah, Penghitungan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, Tata Cara Penyaluran, Penggunaan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara No. 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa
Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di
Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2017
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK0.7/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2017
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA;
BAB III
MEKANISME DAN TAHAPAN PENYALURAN DANA DESA;
BAB IV
PENGGUNAAN DANA DESA;
BAB V
PELAPORAN DANA DESA;
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB VII
SANKSI;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Dan Ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggatan 2017
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permenkeu No. 49 Tahun 2016; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2015; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Tata Cara Perhitungan, Pengalokasian Dan Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA NAGARI YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2017 UNTUK SETIAP NAGARI DI KABUPATEN TANAH DATAR TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20 I 4 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Besaran Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 20 14; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tah:un 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penetapan Rincian Dana Desa, Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembagian dan Penatausahaan Dana Desa di Kabupaten Sragen Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 serta ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pengelolaan Dana Desa.
UU No 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 39 Th 2007; PP No 43 Th 2014 yg telah diubah dg PP No 47 Th 2015; PP No 60 Th 2014 yg telah diubah dg PP No 8 Th 2016; Perpres No 97 Th 2016; Permendagri No 113 Th 2014; Permendes No 22 th 2016; Permenkeu No 49/PMK.07/2016.
1.Ketentuan Umum; 2. Pengalokasian Dan Penghitungan Dan Desa; 3. Penyaluran Dana Desa; 4. Penggunaan Dana Desa; 5. Pelaporan Dana Desa; 6.Pemantauan Dan Evaluasi; 7. Sanksi; 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2017
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, BD 2017/NO 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara , Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap desa maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017; Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pola Mekanisme Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Malinau; Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2016 tentang Penjabaran Änggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran dana desa setiap desa di Kabupaten Malinau. Peraturan ini mencakup penetapan rincian dana desa; penyaluran dana desa; pelaporan dana desa; sanksi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pembagian dan penggunaan dana desa dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing desa, serta untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat