Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor Perekonomian Pada Urusan Perencanaan Pembangunan Di Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusutan dan penyelamatan Arsip di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga, perlu
adanya pengaturan mengenai Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Perencanaan Pembangunan
yang didasarkan atas persetujuan dari Kepala Arsip
Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan
Wali Kota Salatiga Nomor 47 Tahun 2009 tentang Jadwal
Retensi Arsip di Lingkungan Pemerintah Kota Salatiga,
khususnya ketentuan mengenai Jadwal Retensi Arsip
Sektor Perekonomian pada Urusan Perencanaan
Pembangunan, dipandang sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan dan perkembangan peraturan perundangundangan,
sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Sektor
Perekonomian pada Urusan Perencanaan Pembangunan di
Lingkungan Pemerintahan Daerah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 12 Tahun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 35 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, JRA sektor perekonomian pada urusan perencanaan pembangunan, pengorganisasian, pembinaan, pendanaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 52 Tahun 2020
PERWALI Kota Depok No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 52 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK TAHUN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional jo. Pasal 104 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta
Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Bupati/Wali Kota
menetapkan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang RKPD
kabupaten/kota paling lambat 1 (satu) minggu setelah RKPD
Provinsi ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kota Depok Tahun 2021;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 59 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016,
Terdiri 4 pasal, 3 bab yaitu rencana kerja pemerintah daerah, sistematika, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
mengatur mengenai rencana kerja pemerintah daerah kota depok tahun 2021
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 52 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2017-2022
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuaian sasaran, indikator sasaran, program, indikator program dan perubahan target capaian pada Perangkat Daerah dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah, maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2017-2022 perlu dilakukan penyesuaian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2017-2022;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 86 Tahun 2017; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik IndonesiaNomor 90 Tahun 2019; 6. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007; 7. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2017
Mengubah Lampiran Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2017-2022
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 105 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2017-2022
Jumlah Halaman : 4 HLM; Lampiran : 52 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 51 Tahun 2020
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - SPBE
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 50/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MASTERPLAN e-GOVERNMENT
KOTA MADIUN TAHUN 2019-2023
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah agar lebih terkoordinasi dan terintegrasi dengan dukungan sistem dan prosedur standar, perlu adanya tata kelola sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi yang terencana, terarah dan tepat sesuai dengan karakteristik Kota Madiun.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
5. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government;
6. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 41 Tahun 2004 tentang Panduan Standar Mutu, Jangkauan Pelayanan dan Pengembangan Aplikasi e-Government;
7. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Ruang lingkup dalam Peraturan Walikota ini meliputi:
a. pendefinisian arahan strategis;
b. perencanaan infrastruktur;
c. rencana transisi; dan
d. kerangka kebijakan pemanfaatan TIK di Daerah sesuai dengan Masterplan e-Government Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2020.
277 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 50 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa sesuai arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banjar Tahun 2005-2025 pada periode berkenaan yaitu periode tahapan ke-4 Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2018- 2023, dan mengacu pada Rencana Pembanghunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018- 2023 untuk keselarasan program dan kegiatan pembangunan daerah Kota Banjar dengan pembangunan daerah Provinsi Jawa Barat, serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjar Tahun 2018- 2023; dan bahwa untuk menjamin agar RPJMD berjalan efektif dan efisien, maka perlu menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2021 yang merupakan dokumen perencanaan Daerah Kota Banjar untuk periode 1 (satu) tahun; sehingga sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dan RKPD ditetapkan dengan Perkada; dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Banjar Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2019.
Ketentuan Umum, Kedudukan, Maksud, Dan Tujuan, Kelembagaan, Sistematika Penyusunan Dokumen Rkpd Tahun 2021, Perubahan Rkpd, Pengendalian Dan Evaluasi, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 030 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bandung Tahun 2020
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Roadmap Big Data Analytics
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Kota Semarang diperlukan sumber data terpadu, terbuka, real time yang dapat dipergunakan oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam melakukan perencanaan-perencanaan;
b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penggunaan data untuk menyelesaikan berbagai persoalan kota perlu dilakukan Big Data Analytics dalam Semarang Satu Data dan sumber-sumber data yang bersifat kolaboratif dalam pengembangannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang tentang Roadmap Big Data Analytics Kota Semarang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Walikota Semarang Nomor 5 Tahun 2019 dan Peraturan Walikota Semarang Nomor 11 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud penyusunan Roadmap Big Data Analytics, tujuan Roadmap Big Data Analytics, ruang lingkup, sumber data dan penyusunan Roadmap Big Data Analytics, peran serta pemangku kepentingan, pengawasan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2020.
34 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Pekalongan Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan terbitnya Perwali Pekalongan No 38 Tahun 2020 tentang RKPD Kota Pekalongan Taun 2021, Kepala Perangkat Daerah menyempurnakan rancangan Renja Perangkat Daerah dengan berpedoman pada Perwali Pekalongan No 38 Tahun 2020; bahwa sesuai amanat Pasal 273 ayat (4) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 142 ayat (1) Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Rencana pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan RKPD, Rancangan Akhir Renja Perangkat Daerah yang sudah sesuai dengan RKPD ditetapkan dengan Perwali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang RKPD Kota pekalongan Tahun 2021;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 17 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; Perda Prov Jateng No 3 Tahun 2008; Perda Prov Jateng No 5 Tahun 2014; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2009; Perda Kota Pekalongan No 30 Tahun 2011; Perda Kota Pekalongan No 5 Tahun 2016; Perda Kota Pekalongan No 9 Tahun 2018;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kedudukan Renja PD, Sistematika Penulisan, Perubahan Renja PD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2020.
8 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat