Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan salah satu upaya untuk
meningkatkan kehidupan serta penghidupan
masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan di
daerah. Kepariwisataan yang berjalan dengan baik akan
mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
terwujud kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang
dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kepariwisataan akan mendorong masyeirakat
untuk memanfaatkan peluang usaha dan kerja yang
ada, mendorong investasi pada sektor pariwisata, dan
akan mampu meningkatkan kapasitas sumber daya
manusia pariwisata di Kabupaten Kolaka sehingga
perlu penyeienggaraan kepariwisataan yang terarah dan
berkesinambungan.
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan pariwisata di Kabupaten Kolaka diperlukan
pengaturan yang mengenai penyeienggaraan
kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyeienggaraan Kepariwisataan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6
Tahun 2019 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2019 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 7);
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan daya tarik wisata, pengelolaan kawasan strategis dan pengelolaan destinasi pariwisata, tanda daftar usaha dan pemasaran pariwisata, peran serta masyarakat, pendanaan serta pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
Kabupaten Kudus diperlukan sinkronisasi perencanaan
pembangunan daerah terhadap kemampuan, kepedulian,
kepastian hukum dan Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan secara melembaga dan
berkelanjutan; bahwa singkronisasi tersebut untuk meningkatkan
kesadaran Perusahaan terhadap pelaksanaan Tanggung
Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Kabupaten
Kudus; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam tanggung
jawab sosial dan lingkungan perusahaan, maka diperlukan
pengaturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Pembiayaan, Penghargaan dan Pembinaan, Peran Serta Masyarakat dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2024.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2024
perusahaan perseroan daerah - bank perekonomian rakyat
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, LD.2024/NOMOR.7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, tata kelola,
pengembangan usaha, dan meningkatkan efektivitas dan
efisiensi penyelenggaraan perbankan di Daerah agar dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan
kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha bagi
usaha mikro, kecil dan menengah untuk meweujudkan peran
perbankan yang lebih optimal, serta sebagai salah satu
sumber p endapatan Daerah, perlu revitalisasi dan perbaikan
tata kelola perbankan dengan menggantikan Bank
Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf a dan Pasal
338 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2017
tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Bapera Batang
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan
kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perekonomian Rakyat Bank Pemberdayaan Ekonomi Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Bentuk, dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Modal dan Saham, Organ, Kepegawaian, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Perencanaan dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Prinsip Pengelolaan, Pembubaran dan Likuidasi, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2017 dicabut.
28 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
ABSTRAK:
bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha
merupakan suatu komitmen badan usaha untuk berperan
dalam pembangunan berkelanjutan, guna meningkatkan
kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
badan usaha, maupun masyarakat; bahwa untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan
lingkungan badan usaha, diperlukan adanya hubungan yang
sinergis, selaras dan serasi antara Pemerintah Daerah, badan
usaha dan peran serta masyarakat; bahwa untuk mewujudkan tanggung jawab sosial dan
lingkungan badan usaha yang sejalan dengan prioritas
pembangunan Daerah dan kebutuhan masyarakat, perlu
adanya landasan hukum untuk mengatur pelaksanakannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Badan Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Program dan Sasaran, Pelaksanaan, Forum, Pelaporan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2024.
16 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera,
perlu dilakukan melalui pembangunan kegiatan usaha yang
maju sebagai penggerak ekonomi yang berdasarkan Pancasila
dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Brebes sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah
yang bergerak dalam industri perbankan dalam rangka
meningkatkan peran serta dan kontribusi dalam
pembangunan daerah, perlu upaya peningkatan ketahanan
dan daya saing melalui optimalisasi kualitas pelayanan, tata
kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),
penguatan permodalan dengan perubahan nama dari
Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Brebes menjadi PT BPR BANK BREBES (Perseroda); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf a dan Pasal
338 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan
Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Brebes sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perekonomian Rakyat Bank Brebes;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri Perusahaan dan Anggaran Dasar, Modal, Organ PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Kepegawaian PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Penggunaan Laba PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi PT BPR Bank Brebes (Perseroda), Pembinaan dan Pengawasan, Kerja Sama, Pembubaran, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2019 dicabut.
25 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro pada Kawasan Industri
ABSTRAK:
a. Bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah pada Kawasan Industri di Kabupaten Kolaka sebagai pelaku usaha memiliki arti penting dalam peran dan kedudukan yang strategis guna menopang ketahanan ekonomi masyarakat sebagai wahana penciptaan lapangan kerja;
b. Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sumber daya manusia usaha mikro, kecil, dan menengah pada kawasan industri perlu disertai dengan peningkatan kemampuan yang memadai dalam bidang manajemen, bisnis, permodalan, perlindungan teknologi, dan kemampuan berkompetisi;
c. Bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri, maka diperlukan pengaturan tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pada kawasan industri.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Keija menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856).
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1
Tahun 2023 tentang Rencana Pembangunan
Industri Tahun 2022-2042 (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 2);
Peraturan ini mengatur mengenai pemberdayaan usaha mikro, kriteria usaha mikro, bentuk pemberdayaan, pendekatan, penciptaan iklim dan perlindungan usaha, pengembangan usaha, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan dan jejaring usaha, hak kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 5 Tahun 2024
bahwa dalam usaha pemerataan pendapatan
masyarakat, perluasan kesempatan kerja dan lapangan
berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan
publik serta daya saing daerah pada sektor perdagangan,
diperlukan pengelolaan pasar rakyat secara optimal
sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pasar rakyat merupakan salah satu entitas
ekonomi strategis yang menggerakan percepatan
pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor
perdagangan agar mampu berkompetisi dan berdaya
saing, sehingga diperlukan pengaturan tentang Pasar
Rakyat; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan
menumbuhkan kepastian dalam berusaha perlu
mengatur Pasar Rakyat dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pasar Rakyat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Fungsi, Jenis, Komoditas dan Tipe, Sarana dan Prasarana Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar Rakyat, Pemanfaatan Pasar Rakyat, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Pembangunan dan/atau Revitalisasi Pasar Rakyat, Kewajiban, Hak dan Larangan, Kerja Sama, Pembinaan dan Pengawasan, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2011 dicabut.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2024
PERDA Prov. Jawa Barat No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Hasil Merger Di Kabupaten Garut, Kabupaten Subang, Kabupaten Cianjur, Dan Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perseroan Terbatas
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pelestarian Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menciptakan ketahanan pangan dan gizi di
daerah perlu dilakukan perlindungan dan pelestarian
pangan lokal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Kolaka;
b. bahwa pangan lokal khas Tolaki Mekongga di Kabupaten
Kolaka perlu dilakukan perlindungan dan pelestarian
sehingga dapat dikembangkan secara baik dan
berkesinambungan;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum bagi Perlindungan dan pelestarian pangan lokal
khas tolaki mekongga diperlukan pengaturan yang
ditetapkan dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pelestarian
Pangan Lokal Khas Tolaki Mekongga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembarein
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856).
4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
Peraturan ini mengatur mengenai pangan lokal khas tolaki mekongga, perlindungan pangan lokal, pelestarian pangan lokal, tanggung jawab pemerintah daerah dan peran serta masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat