Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan dan pembinaan olahraga, memasyarakatkan olahraga, mengembangkan potensi dan bakat bidang olahraga, meningkatkan daya saing prestasi keolahragaan merupakan salah satu upaya mewujudkan peningkatan taraf hidup masyarakat yang bermartabat; bahwa untuk membangkitkan motivasi dan minat berolahraga bagi masyarakat dan atlet perlu perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan penggalangan sumber daya keolahragaan yang berbasis keunggulan lokal; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam keolahragaan di daerah, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan keolahragaan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, 3Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Kewenangan, Perencanaan, Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga Pendidikan, Olahraga Masyarakat, Olahraga Prestasi, Dan Olahraga Penyandang Disabilitas, Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga, Penghargaan Olahraga, Pengelolaan Keolahragaan, Evaluasi, Pendanaan Keolahragaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Jumlah Halaman : 20 HLM; Penjelasan : 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mempercepat kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah perlu mengoptimalkan potensi sumber daya manusia melalui pelayanan kepemudaan; bahwa pemuda memiliki peran yang strategis dan potensi yang besar dalam pembangunan yang perlu dikembangkan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan; bahwa diperlukan payung hukum yang mengatur pelayanan kepemudaan di Kabupaten Gunungkidul.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi pokok : Tugas, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab, Dan Hak Pemuda, Perencanaan, Pelaksanaan, Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, Koordinasi Strategis Lintas Sektor Dan Kemitraan, Organisasi Kepemudaan, Penghargaan, Pemantauan Dan Evaluasi, Peran Serta Masyarakat Dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2022.
Jumlah Halaman : 20 HLM; Penjelasan : 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cilegon Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kepemudaan bertujuan untuk mewujudkan Pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan; bahwa dalam pembangunan daerah Kota Cilegon, Pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan Pembangunan Kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 15 Tahun 1999; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 41 Tahun 2011; PP No. 60 Tahun 2013; PP No. 43 Tahun 2022; Permenpora No. 0059 Tahun 2013; Permenpora No. 617 Tahun 2014; Permenpora No. 0944 Tahun 2015; Permenpora No. 32 Tahun 2016; Permenpora No. 38 Tahun 2016; Permenpora No. 1 Tahun 2018; Perda Provinsi Banten No. 10 Tahun 2014.
di dalam Perda ini diatur tentang : Bab I Ketentuan Umum; Bab III Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Bab IV Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Bab V Perencanaan; Bab VI Pembangunan Kepemudaan; Bab VII Prasarana dan Sarana; Bab VIII Organisasi Kepemudaan; Bab IX Pencatatan dan Pelaporan; Bab X Pemuda Penyandang Disabilitas; Bab XI Penghargaan; Bab XII Koordinasi dan Kemitraan; Bab XIII Pendanaan; Bab XIV Pembinaan dan Pengawasan; Bab XV Peran Serta Masyarakat; Bab XVI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2022.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan
Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa pemuda berpartisipasi dan berperan aktif dalam
mencapai keberhasilan pembangunan di Kota
Yogyakarta melalui berbagai kegiatan, bahwa peran serta dan partisipasi pemuda
sebagaimana dimaksud dalam huruf a diwujudkan
melalui Penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan
kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan
berkelanjutan yang merupakan bagian dari
pembangunan daerah, bahwa untuk memberikan pedoman Pelayanan
Kepemudaan kepada Pemerintah Daerah dan
Masyarakat, maka diperlukan pengaturan mengenai
kepemudaan.
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Materi Pokok: Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda, Perencanaan Kepemudaan, Pelayanan Kepemudaan, Kemitraan, Organisasi Kepemudaan, Peran Serta Masyarakat, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Jumlah halaman: 21 HLM; Penjelasan: 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2022
bahwa Pemuda merupakan salah satu komponen bangsa
yang memiliki peran strategis dalam pembangunan yang
akan menjaga, memelihara, dan melanjutkan tujuan dan
cita-cita bangsa; bahwa dalam membangun potensi Pemuda perlu
penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda
secara terencana, sistematis, terpadu, berkesinambungan, dan berkelanjutan;
bahwa sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan
Kepemudaan di Daerah, perlu mengatur pembangunan
Kepemudaan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab III Fungsi, Karakteistik, Arah dan Strategi
Bab IV Pembangunan Kepemudaan
Bab V Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah
Bab VI Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda
Bab VII Perencanaan, Kemitraan dan Kerjasama
Bab VIII Sarana dan Prasarana Kepemudaan
Bab IX Organisasi Kepemudaan
Bab X Peran Serta Masyarakat
Bab XI Pembinaan dan Pengawasan
Bab XII Penghargaan
Bab XIII Pendanaan
Bab XIV Sistem Informasi Kepemudaan
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2022.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 8 Tahun 2022
Dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, cerdas kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan. Pemuda sebagai agen perubahan dan pilar utama pembangunan masyarakat, dalam pembangunan daerah pemuda mempunyai potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan kepemudaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2009, pemerintah daerah mempunyai wewenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan dalam rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 10 Tahun 2022; PP No. 41 Tahun 2011; Perpres No. 43 Tahun 2022; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permenpora No. 32 Tahun 2016
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Perencanaan; Pembangunan Kepemudaan Melalui Pelayanan Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Kemitraan; Penghargaan; Koordinasi; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2022.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. NO. 2022/7, LL PROV MALUKU : 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembagunan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemuda Maluku yang mandiri, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa perlu diberikan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan secara optimal dan bersinambungan, guna membentuk jati diri pemuda Maluku yang berbudaya perlu dilakukan serangkaian kebijakan berupa pelestarian budaya lokal, pendidikan yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemahaman wawasan kebangsaan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan berdasarkan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan Daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut makan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kepemudaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 201 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai ketentuan umum, asas tujuan, tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, peran, tanggungjawab dan hak pemda, pelayan kepemudaan, koordinasi dan kemitraan kepemudaan, prasarana dan sarana kepemudaan, organisasi kepemudaan, penghargaan, pendanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Medan Tahun 2022 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa olahraga merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmani, rohani, dan sosial yang merupakan bagian dari tujuan pembangunan daerah dalam upaya untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera, dan demokratis, maka keolahragaan dilakukan terpadu, sistematis, dan berkelanjutan; bahwa dalam rangka menjamin pemerataan akses terhadap kegiatan olahraga, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, serta prestasi, sehingga keolahragaan mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan tuntutan dan perubahan baik daerah, nasional maupun internasional, diperlukan kepastian hukum dalam keolahragaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini membahas tentang KETENTUAN UMUM; FUNGSI, MAKSUD DAN TUJUAN; HAK DAN KEWAJIBAN; TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB; PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN; OLAHRAGA BAGI PENYANDANG DISABILITAS; ORGANISASI OLAHRAGA; KEJUARAAN OLAHRAGA; PELAKU OLAHRAGA; PRASARANA DAN SARANA OLAHRAGA; INDUSTRI OLAHRAGA; DATA DAN INFORMASI; KERJASAMA DAN KEMITRAAN; PENDANAAN; PENGHARGAAN; LARANGAN; PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2022 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
bahwa Pelayanan Kepemudaan diselenggarakan untuk
mewujudkan Pemuda yang berirnan dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, cerdas, kreatif, rnovatif, mandiri, demokratis,
bertariggurtgjawab, berdaya saing, serta memiliki.
jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan,
dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dalam kerangka Negara Kesaruan
Republik Indonesia;
bahwa penyelenggaraan Pelayanan Ke.pe.mudaan di
Kabupaten Ngada saat irii masih bersifat parsial
sehingga perlu dilakukan peningkatan kualitas
Pelayanan Kepemudaan rnelahri penyadaran,
pemberdayaan dan pengembangan Pemuda secara
terpadu;
bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam
penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan di Daerah
maka diperlukan pengaturan yang sesuai dengan
kebutuhan hukum dan tuntutan perkembangan
masyarakat;
bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaim.ana
dimaksud dalam huruf a, hurnf b, dan hurnf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Fungsi, Karakteristik, Arah, dan Strategi Pelayanan Kepemudaan; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda; Penyadaran, Pemberdayaan, dan Pengembangan Pemuda; Koordinasi dan Kemitraan Kepemudaan; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
26 halaman; 7 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022 Nomor 100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan
merupakan bagian dalam upaya pencapruan
kualitas hidup baik jasmani, rohani maupun
sebagai upaya mewujudkan salah satu tujuan
bangsa yakni mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan
Undang- Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2)
huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, kepemudaan dan olahraga merupakan
urusan wajib Pemerintah Daerah;
c. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan
keolahragaan secara terpadu, sinergi dan
berkesinambungan, maka perumusan kebijakan
keolahragaan sesuru dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan merupakan
tugas Pemerintah Daerah sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2007;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 23 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5401);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Sistem Keolahragaan Nasional (Lem baran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6782);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana
telah di ubah beberapa kali dengan Undangundang nomor 12 Tahun 2011 ten tang
pembentukan peraturan perundang-Undangan
(lembaran Negara republic indonesia tahun 2022
nomor 143, ambahan lembaran Negara Repu blik
Indonesia Noor 6801):
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4702);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan
Kejuaraan Olahraga (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun. 2007 Nomor 36,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 703); sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan pemerintah nomor 7 Tahun
2020 ten tang perubahan atas Peraturan
Pemerintah nomor 17 Tahun 2007 Tentang
Penyelenggaraan pecan dan kejuaraan olahraga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 27, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia nomor 6460)
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2007 tentang Pendanaan Olahraga (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4704);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5887) sebagaimana telah diubah dengan peraturan
pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang
perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18
tahun 2016 tentang perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 nomor
187, tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6402);
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II TUGAS PEMERINTAH DAERAH,
BAB III URUSAN WAJIB PEMERINTAH KABUPATEN,
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA,
BAB V PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN DI KABUPATEN KOLAKA TIMUR,
BAB VI PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA,
BAB VII PELAKU OLAHRAGA,
BAB VIII SARANA DAN PRASARANA OLAHRAGA,
BAB IX PENDANAAN,
BAB X ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN,
BAB XI STANDARDISASI,AKREDITASI DAN SERTIFIKASI,
BAB XII PENGHARGAAN,
BAB XIIl PENGAWASAN,
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF,
BAB XV KETENTUAN PIDANA,
BAB XVI PENYIDIKAN,
BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2022.
62 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat