Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Penduduk Dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan, perkembangan kependudukan perlu dikelola dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna;
b. bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, peran serta keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat mempunyai arti yang penting dalam pembangunan daerah, maka perlu dibina dan dikembangkan kualitasnya agar senantiasa dapat menjadi keluarga sejahtera serta menjadi sumber daya manusia yang efektif bagi pembangunan daerah;
c. bahwa dalam membina dan mengembangkan kualitas keluarga diperlukan berbagai upaya, baik yang mencakup aspek keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, ketahanan keluarga, maupun pelayanan keluarga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian Penduduk dan Penyelenggaraan Keluarga Berencana;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4267);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
4. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3559);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Hak dan Kewajiban Penduduk
Bab III Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Bab IV Pengendalian Penduduk
Bab V Penyelenggaraan Keluarga Berencana
Bab VI Kelembagaan
Bab VII Pembiayaan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
28 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkan PP No 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No 29 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perpres No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil perlu melakukan penyesuaian substansi dalam Perda No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Dasar hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 12 Tahun 2006; UU No 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 31 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan PP No 48 Tahun 2021; PP No 54 Tahun 2007; PP No 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 Tahun 2013; Perpres No 26 Tahun 2009 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No 126 Tahun 2012; Perpres No 96 Tahun 2018; Permendagri No 38 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 6 Tahun 2011; Permendagri No 2 Tahun 2016; Permendagri No 108 Tahun 2019; Permendagri No 109 Tahun 2019; Perda No 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2015;
Dalam peraturan ini di atur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perda No 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 7 Tahun 2015, yaitu ketentuan Pasal 1 diubah; ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah; ketentuan Pasal 4 diubah; ketentuan Pasal 9 diubah; ketentuan Pasal 10 diubah; Pasal 11 dihapus; Pasal 12 dihapus; ketentuan Pasal 13 diubah; ketentuan Pasal 14 diubah; ketentuan Pasal 15 diubah; diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1(satu) Pasal yakhi Pasal 18A; ketentuan Pasal 21 diubah; ketentuan Pasal 22 diubah; ketentuan Pasal 23 diubah; ketentuan Pasal 24 diubah; ketentuan Pasal 25 dihapus; ketentuan Pasal 27 diubah; ketentuan Pasal 30 diubah; ketentuan Pasal 36 ayat (4) diubah; ketentuan Pasal 37 ayat (1) diubah, ayat (3) dihapus serta ditambahkan 1(satu) ayat, yakni ayat (4); diantara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 1(satu) Pasal yakni Pasal 66A; ketentuan Pasal 67 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Peraturan yang diubah yaitu Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau No 7 Tahun 2010
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak atas pemenuhan hak dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam berbagai bidang pembangunan; b. bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Sumatera Barat belum dilaksanakan secara optimal sehingga diperlukan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkannya; c. bahwa untuk mengisi kekosongan hukum disebabkan belum adanya Norma Standar Prosedur dan Kriteria bidang PPPA yang merupakan amanat dari UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dibentuk peraturan daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan ini tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan sistematika sebagai berikut;
1. Ketentuan Umum,
2. Pemberdayaan Perempuan pada Organisasi Kemasyarakatan,
3. Pelembagaan Pengarustamaan Gender,
4. Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak,
5. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak,
6. Penyediaan Layanan Perlindungan Perempuan Korban kekerasan dan Anak Yang memerlukan Perlindungan Khusus
7. Peningkatan Kualitas Keluarga,
8. Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan,
9. Data Gender dan Anak,
10. Koordinasi,
11. Forum Anak Daerah,
12. Kerjasama,
13. Partisipasi Masyarakat,
14. Pembinaan dan Pengawasan,
15. Pendanaan,
16. Ketentuan Peralihan,
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 88), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2021/NO.6, LL KAB. KAYONG UTARA : 22 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 26 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka perlu adanya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.23 Tahun 2006, UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.40 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 5, Pasal 12, BAB V, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 53, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 97 ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 26 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2021.
Peraturan ini memiliki 19 halaman, dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Kependudukan dan Perkawinan
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan rasa keadilan bagi penduduk dalam pemenuhan hak administratif serta memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum terhadap setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk perlu adanya peran aktif pemerintah daerah;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan di daerah,
bahwa Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan tidak sesuai lagi dengan dinamika perubahan dan perkembangan peraturan perundang-undangan dibidang administrasi kependudukan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PENYELENGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. HAK DAN KEWAJIBAN
3. WEWENANG
4. PENDAFTARAN PENDUDUK
5. PENCATATAN SIPIL
6. DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
7. SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2021.
47 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 5 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT : (5-93/2021)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa anak adalah amanah dan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai tunas dan generasi penerus bangsa yang memiliki hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang harus dijamin pemenuhan hak dan perlindungannya oleh negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk kewajiban untuk mencegah terjadinya perkawinan pada anak;
b. bahwa perkawinan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat menunjukkan peningkatan jumlah dan dapat menimbulkan dampak negatif bagi tumbuh kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, resiko kematian ibu dan anak, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, sehingga dalam rangka melindungi hak-hak anak dan sebagai pihak yang berkepentingan dalam pencegahan terjadinya perkawinan anak di daerah, Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan dan melakukan upaya pencegahan terhadap perkawinan anak;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 7 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengatur batas usia minimal perkawinan yaitu menjadi 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki, serta perkawinan dapat dicegah oleh Orang Tua, Keluarga, saudara, Wali, dan pihak-pihak yang berkepentingan apabila terdapat calon mempelai laki-laki dan/atau perempuan tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan berupa ketentuan umur untuk melakukan perkawinan atau perkawinan anak;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6401);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5882); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten /Kota Layak Anak; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Mengatur tentang Pencegahan Perkawinan Anak, terdiri dari X Bab dan 29 Pasal, dengan ketentuan Bab, sebagai berikut:
- Bab I Ketentuan Umum;
- Bab II Upaya Pencegahan Perkawinan Anak;
- Bab III Peran dan Tanggungjawaba;
- Bab IV Satuan Tugas Pencegahan Perkawinan Anak
- Bab V Pengaduan, Penanganan, dan Pendampingan
- Bab VI Penghargaan;
- Bab VII Ketentuan Penyidikan;
- Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan;
- Bab IX Pendanaan;
- Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
tudak ada
- SK Gubenur tentang Pembentukan Satgas Pencegahan Perwakinan Anak
26
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Pelayanan terhadap Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten
Tanah Laut merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk diberikan kepada setiap Penduduk tanpa terkecuali. Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut berkewajiban untuk memberikan perlindungan,
pengakuan, penentuan status pribadi, dan status hukum setiap peristiwa penting yang dialami oleh penduduk, perlu dilakukan pengaturan terhadap administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 5
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
di Kabupaten Tanah Laut sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, maka perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dasar Hukum: UU Nomor 4 Tahun 1961; UU Nomor 8 Tahun 1965; UU Nomor 39 Tahun
1999; UU Nomor 23 Tahun 2002; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 11 Tahun
2008; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 52 Tahun
2009; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 30 Tahun
2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 9 Tahun 1975; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 18 Tahun 2016; PP Nomor 45 Tahun 2017; PP Nomor 17 Tahun 2018; PP Nomor 40
Tahun 2019; Perpres Nomor 26 Tahun 2009; Perpres Nomor 95 Tahun 2018; Perpres Nomor 96 Tahun 2018; Permendagri Nomor 2 Tahun 2016; Permendagri Nomor 19 Tahun 2018; Permendagri Nomor 7 Tahun 2019; Permendagri Nomor 102 Tahun 2019; Permendagri Nomor 104 Tahun 2019; Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kewenangan Pemerintah Daerah; Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan; Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; Hak Akses; Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2021.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut
91 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No.4/ TLD No. 216
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Klaten Tahun 2021-2031
ABSTRAK:
a. bahwa permasalahan kependudukan di Kabupaten
Klaten adalah peningkatan jumlah penduduk yang
tidak merata, di sisi lain peningkatan jumlah
penduduk menjadi demografi yang baik apabila terjadi
keseimbangan antara kelahiran dan kematian, maka
perlu perencanaan pembangunan kependudukan;
b. bahwa Grand Design Pembangunan Kependudukan
merupakan arah kebijakan yang dituangkan dalam
program lima tahunan Pembangunan Kependudukan
Indonesia untuk mewujudkan target pembangunan
kependudukan;
c. bahwa untuk mewujudkan kualitas penduduk yang
optimal sehingga mampu menjadi faktor penting dalam
mencapai kemajuan bangsa dan untuk
menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun
2014 tentang Grand Design Pembangunan
Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan
Kabupaten Klaten Tahun 2021-2031.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; Perpres No 153 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : GDPK ditetapkan untuk periode 10 (sepuluh) tahun. GDPK Tahun 2021-2031 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah
maupun masyarakat dalam melaksanakan pembangunan khususnya
pembangunan kependudukan pada periode tersebut.
GDPK ini disusun dengan sistematika sebagai berikut :
a. BAB I Pendahuluan;
b. BAB IIKonsep Pembangunan Kependudukan;
c. BAB III Kondisi Kependudukan Kabupaten Klaten Saat Ini;
d. BAB IV Kondisi Kependudukan yang diinginkan;
e. BAB V Kebijakan Pembangunan Kependudukan;
f. BAB VI Roadmap Pembangunan Kependudukan; dan
g. BAB VII Penutup.
Pembiayaan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
161 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2021
PERDA Kab. Banjarnegara No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009
ABSTRAK PERATURAN
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2021/ No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannyaPeraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminsitrasi Kependudukan, perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Kependudukan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini berisi tentang Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukandicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 dicabut
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggaran urusan kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2010 tentang administarsi kependudukan dan sehubungan dengan ditetapkanya Permendagri Nomor 14 Tahun 2015 serta perlu dinjau kembali, berdaserkan hal itu makan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggara Administrasi Kependudukan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UUD 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2022; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 1975; PP No. 22 Tahun 1973; PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 2019; PERPRES No. 26 Tahun 2009; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERPRES No. 96 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 14 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 2 Tahun 2016; PERMENDARI No. 118 Tahun 2017; PEREMNDAGRI No. 119 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 96 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 102 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 15 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban, Tugas dan Wewenang, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Sistem Informasi Pendukung Layanan AdministrasiK Kependudukan, Peran Sera Masyarakat, Kerjasama, Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
Peraturan yang dicabut adalah Perda Nomor 1 Tahun 2010
60 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat