DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERDA Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap
Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai wujud pelaksanaan demokrasi di desa
Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian
Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa; bahwa guna menambah jumlah partisipasi pemilih dan sebagai
wujud perlindungan kesehatan di Kabupaten Cilacap dalam
Pemilihan Kepala Desa dimasa pandemi Covid-19, perlu adanya
pengaturan terkait penerapan protokol kesehatan pada
masyarakat dalam kegiatan Pemilihan Kepala Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa dan perkembangan dinamika
dan sosiologis di Kabupaten Cilacap, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Cilacap Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian
Kepala Desa perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Dan Pemberhentian Kepala
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan ayat (2a) Pasal 4, perubahan ayat (5) Pasal 4, penambahan 1 ayat pada Pasal 5, perubahan Pasal 6, perubahan Pasal 22, perubahan Pasal 23, penyisipan Pasal 25A dan Pasal 25B, perubahan Pasal 42, penyisipan Pasal 42A, perubahan Pasal 44, penyisipan Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 44E, Pasal 44F dan Pasal 44G, perubahan Pasal 45, perubahan Pasal 59A, perubahan Pasal 62, perubahan Pasal 83, penyisipan Pasal 87A, perubahan Pasal 88, perubahan Pasal 89.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 diubah.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Jero Puri Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembanguan dan untuk meningkatkan pelayanan publik gua terwujudnya kesejahteraan masyarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa;
b. bahwa dengan memperhatikan has.fl kajian dan venifikasi persyaratan pembentukan desa, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa, perlu membentuk Desa Jero Puri Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah;
c. bahwa berdasark.an pertimbangan sebagaimana Dalam Negeri Nomor I Tahun 2017 Desa perlu membentuk Desa Jero raya Timur Kabupaten Lombok tengah Mengingat dimaksud dalam huruf a dan hurufb, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Jero Puri Kecamatan Raya Timur Kabupaten Lombok Tengah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Normor 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Jero Puri Kecamatan Raya Timur Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk, batas desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan potensi ekonomi,
surnber daya manusia dan sumber daya alam serta
kesejahteraan masyarakat desa, maka desa dapat
mendirikan Badan Usaha Milik Desa; bahwa dalam rangka pembinaan Pemerintahan Desa di
bidang peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa
agar mampu mengoptimalkan sumber daya dan potensi
Desa di Daerah melalui pengelolaan usaha, pemanfaatan
aset, pengembangan investasi dan produktivitas,
penyediaan jasa pelayanan, dan/ atau jenis usaha lainnya,
maka dipanclang perlu adanya pengaturan mengenai
Badan Usaha, Milik Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16
Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Badan
Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab III Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Bab IV Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab V Rencana Program Kerja
Bab VI Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VII Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab VIII Pengadaan Barang dan/atau Jasa
Bab IX Kerja Sama
Bab X Pertanggungjawaban
Bab XI Pembagian Hasil Usaha
Bab XII Kerugian
Bab XIII Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab XIV Perpajakan dan Retribusi
Bab XV Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama
Bab XVI Ketentuan Lain-Lain
Bab XVII Ketentuan Peralihan
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2015 dicabut.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD Kab. Tuban Tahun 2022 Seri E No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI
NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa sehubungan adanya perubahan beberapa
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15
Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala
Desa, perlu menyesuaikan beberapa ketentuan dalam
Peraturan Bupati Tuban Nomor 20 Tahun 2018 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
20 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun
2015 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun
2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun
2015; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun
2015; Peraturan Bupati Tuban Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor
20 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun
2015 tentang Pemilihan Kepala Desa; Ketentuan pada BAB III setelah Bagian Kesatu disisipkan
2 (dua) paragraf yaitu paragraf 1 dan paragraf 2 dan
diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal
yakni Pasal 4A dan Pasal 4B, Ketentuan Pasal 6 diantara ayat (2) dan ayat (3)
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), dan diantara ayat
(4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (4a),Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e diubah dan ditambah
2 (dua) ayat yakni ayat (4) dan ayat (5),
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
mengubah Peraturan Bupati Nomor
20 Tahun 2018
jumlah 127 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Siak Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2010 Nomor 7)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,
pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa menjadi kewenangan
dan prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat Desa
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018;
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Siak Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 15 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2010 Nomor 7), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 8 Tahun 2022
PERUBAHAN – PEMILIHAN – PEMBERHENTIAN – KEPALA – DESA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Belitung Tahun 2022 No. 8, TLD No. 75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomot 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Daerah perlu memberikan kepastian hukum dan pelindungan bagi masyarakat terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa di daerah sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum terbaru dan mencegah penyebaran/penularan Corona Virus Disease 2019 di daerah, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Perda Kab. Belitung No. 10 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Belitung No. 4 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah beberapa kententuan, yaitu menyisipkan satu angka dalam Pasal 1, yaitu angka 21a, mengubah ketentuan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 29, Pasal 48, Pasal 61, Pasal 69, Pasal 70, menyisipkan bab baru yaitu Bab IIIA, menambahkan Pasal baru yaitu Pasal 4A, Pasal 54 A, Pasal 54B, Pasal 54C, Pasal 54D, Pasal 54E, Pasal 54F, Pasal 54G, Pasal 69A, Pasal 69 B, Pasal 69C, Pasal 69D, Pasal 72A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
28 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Lendang Tampel Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah
ABSTRAK:
a, bahwa dalam rangka efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan untuk meningkatkan pelayanan publik guna terwujudnya kesejahteraan mas yarakat perdesaan di Kabupaten Lombok Tengah, maka dipandang perlu membentuk desa melalui pemekaran desa;
b. bahwa dengan memperhatikan hasil kajiann dan verifikasi persyaratan pembentukan desa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 207 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Desa Lendang Tampel Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah;
c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Lendang Taumpel Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah,
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 6 Tahun 2014; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 20I6; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 45 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 1 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah No. 7 Tahun 2017;
Dalam Perda ini diatur tentang Pembentukan Desa Lendang Taumpel Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, luas wilayah, jumlah penduduk desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, dan aset desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Luwu Utara 2022 No.7/TLD No.381
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1999; UU Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah UU Nomor 11 Tahun 2020; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM.
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP.
BAB III KEANGGOTAAN BPD.
BAB III KEANGGOTAAN BPD.
BAB V FUNGSI DAN TUGAS BPD.
BAB VI HAK, KEWAJIBAN, WEWENANG DAN LARANGAN ANGGOTA BPD.
BAB VII PERATURAN TATA TERTIB BPD.
BAB VIII HUBUNGAN KERJA BPD DENGAN PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA LAIN DI DESA.
BAB IX PENINGKATAN KAPASITAS BPD.
BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
BAB XI PENDANAAN.
BAB XII PELAPORAN ADMINISTRASI KEUANGAN.
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN.
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan BAB V Badan Permusyawaratan Desa dan BAB VI Hubungan Kerja, Pasal 31 sampai dengan Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
XIV Bab, 56 Pasal (25 Hlm.) dan 5 Hlm. Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Persiapan Menjadi Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1
Tahun 2017 tentang Penataan Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Persiapan Menjadi Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 4 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; PPNomor 43 Tahun 2014sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan PP
Nomor 11 Tahun 2019; Permendagri Nomor 1 Tahun 2017; Perda Kab. Takalar Nomor 1 Tahun 2018; Perbup. Takalar Nomor 14 Tahun 2020; Perbup Takalar Nomor 15 Tahun 2020; Perbup Takalar Nomor 16 Tahun 2020; Perbup. Takalar Nomor 17 Tahun 2020; Perbup. Takalar Nomor 18 Tahun 2020.
BAB I KETENTUAN UMUM. BAB II NAMA DAN KODE DESA PERSIAPAN. BAB III PEMBENTUKAN DESA, CAKUPAN WILAYAH, LUAS WILAYAH, DAN JUMLAH PENDUDUK. BAB IV BATAS WILAYAH, PUSAT PEMERINTAHAN, DAN PETA WILAYAH DESA. BAB V PEMERINTAHAN DESA. BAB VI PEMBIAYAAN KEUANGAN DESA. BAB VII PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN. BAB IX KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Takalar Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Maccini Sombala, Desa Persiapan Sawakung Beba, Desa Persiapan Biring Kassi, dan Desa Persiapan Kaballakokang Pakkabba Kecamatan Galesong Utara, Peraturan Bupati Takalar
Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Galesong Timur, Desa Persiapan Kampung Beru, dan Desa Persiapan Tarembang Kecamatan Galesong, Peraturan Bupati Takalar Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kanaeng Kecamatan Galesong Selatan, Peraturan Bupati Takalar Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Minasa Baji Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Peraturan Bupati Takalar Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pembentukan Desa Persiapan Kale Lantang Kecamatan Polongbangkeng Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai tata cara pembagian dan/atau pemisahan Aset Desa akibat dari adanya Pembentukan Desa-Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
IX Bab, 40 Pasal (18 Hlm.), 7 Hlm. Penjelasan dan X Lampiran (10 Hlm.)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat