Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, Penyaluran dan Penggunaan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan pada
syarat penyaluran Dana Desa dan setelah dilakukan
harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Dana Desa, maka perlu melakukan perubahan atas
Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan,
Penyaluran dan Penggunaan Rincian Dana Desa setiap
Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun Anggaran
2017.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
15 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor
12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 36 Tahun
2014; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun
2015; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 11 Tahun
2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 77 Tahun
2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 45 Tahun
2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun
2017.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan, Penyaluran dan Penggunaan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun
Anggaran 2017 diubah, yaitu terkait Penyaluran Dana Desa Tahap I, Syarat, Pencairan Dana Desa, penundaan penyaluran Dana Desa oleh bupati; dan ketentuan penyaluran kembali Dana Desa yang ditunda.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN RINCIAN DANA DESA, ALOKASI DANA DESA/PEKON BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH SETIAP DESA DI KABUPATEN PESISIR BARAT TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam hal terdapat Kepala Desa yang diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka perlu menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu;
b. bahwa mengingat Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa tidak mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu, maka perlu segera disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2015 Nomor 12);
BAB I Ketentuan Umum;
BAB II Keanggotaan Panitia Pemilihan;
BAB III Tugas dan Kewajiban Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
BAB IV Kelengkapan Persyaratan Administrasi Bakal Calon;
BAB V Penjaringan Bakal Calon Kepala Desa Antar Waktu;
BAB VI Penyaringan Bakal Calon;
BAB VII Seleksi Tambahan Bakal Calon;
BAB VIII Penetapan Calon Kepala Desa;
BAB IX Musyawarah Desa;
BAB X Pembubaran Panitia;
BAB XI Biaya;
BAB XII Pembinaan dan Pengawasan;
BAB XIII Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
Untuk m eningkatkan m utu pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di desa, perlu ditetapkan daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dan dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenngan Desa, peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1 1 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Assi Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tlnggi, sehingga perlu diganti
UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 114 Tahun 2014, Permendagri No. 44 Tahun 2016
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistern pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang peyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Ruang lingkup kewenangan Desa yang diatur dalam Peraturan Bupati ini, meliputi:
a. kewenangan Desa bexdasarkan hak assi usul;
b. kewenangan lokal bersksla Desa;
c. pelaksanaan kewenangan Desa;
d. penetapan kewenangan Desa;
e, pungutan Desa;
f. p endataan; dan
g. pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2017.
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 11 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangsn Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 475)
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 10 Tahun 2017
PERBUP Kab. Kediri No. 33 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEDIRI NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA Mengubah ketentuan pasal 2 ayat (1), pasal 7, pasal 10 ayat (1), pasal 16, pasal 19 ayat (3) dan (4)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri No 5 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Kediri Nomor 5 Tahun 2Ol7 lentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, yang diundangkan dalam
kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 5 dan
Tambahan l,embaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 153'
maka untuk kelancaran pelaksanaannya perlu diterbitkan
petunjuk pelaksanaan;
b. bahwa berdasarkan Nota Dinas Kepala DPMPD Kabupaten
Kediri tanggal 11 Januari 2017 Nomor 141/63/418.24/2017,
perihal Pembentukan Peraturan Bupati Kediri tentang Petunjuk
Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Berita
Acara Rapat Koordinasi membahas Pembentukan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Nomor 141/299/418.24/2017 tanggal 14 Maret 2017, petlu
menyusun Peraturan Bupati Kediri sebagai petunjuk
pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa ;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah- daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (kmbaran Negara Repubtik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (t embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O11 Nomor 82, Tambahan l'embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan
Daerah (l,embaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 58'
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20O5 Nomor 165, Tambahan l'embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentartg
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
213, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5887);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang
Pedoman Administrasi Desa;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2093);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangun€ur Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal
Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O15
Nomor 158);
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib
dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita
Negara Repubtik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kediri (kmbaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri
Nomor 147);
2O. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2017
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Tahun 2017 Nomor 5'
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kediri Nomor 151)
Tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Peraturan Bupati Kediri
Nomor 6 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Kediri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa l,ainnya
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 43 PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU no. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERMENDES PDTT No. 22 Tahun 2016; PERMENKEU No. 49/PMK.07 Tahun 2016; PERDA Kab. Bolmong No. 6 Tahun 2007; PERDA Kab. Bolmong No. 11 Tahun 2010; PERDA Kab. Bolmong No. 16 Tahun 2016; PERBUP Bolmong No. 58 Tahun 2016.
Mengatur tentang pedoman pengelolaan keuangan desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Azas pengelolaan keuangan desa; kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Mekanisme dan tahap penyaluran; Penyaluran Dana Desa, ADD dan Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah dari RKUD ke RKD. Prioritas penggunaan dana desa, ADD dan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah. Mekanisme penetapan prioritas penggunaan dana desa, ADD dan dana bagi hasil Pajak dan Retribusi daerah. APBDes terdiri atas Pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan desa. Pengelolaan APBDes, yaitu perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban. Pembinaan, pengawasan dan pemeliharaan. Sanksi berupa penundaan penyaluran dan pemotongan penyaluran dana desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Lampiran 64 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toba Samosir Nomor 10 Tahun 2017
PENETAPAN DAN PEDOMAN PELAKSANAAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN TOBA SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Agar pengelolaan Alokasi Dana Desa dimaksud terlaksana dengan baik, transparan, akuntabel, proporsional, efisien dan efektif, perlu dilakukan pengaturan pemerintah Kab. Toba Samosir telah mengalokasikan dana, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Toba Samosir tentang Penetapan dan Pedoman pelaksanaan Alokasi dana Desa di Kab. Toba Samosir Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 56 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Peraturan LKPP No. 13 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan LKPP No. 22 Tahun 2015; PERDA Kab. Toba Samosir No. 4 Tahun 2015; PERDA Kab. Toba Samosir No. 4 Tahun 2016; PERDA Kab. Toba Samosir No. 7 Tahun 2016; PERBUP Toba Samosir No. 28 Tahun 2015; PERBUP Toba Samosir No. 38 Tahun 2016; PERBUP Toba Samosir No. 35 Tahun 2015; PERBUP Toba Samosir No. 37 Tahun 2015; PERBUP Toba Samosir No. 11 Tahun 2016; PERBUP Toba Samosir No. 94 Tahun 2016; Keputusan Bupati Toba samosir No. 217 Tahun 2015; dan Keputusan Bupati Toba Samosir No. 99 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan dan Pedoman pelaksanaan Alokasi dana Desa di Kab. Toba Samosir Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penjabaran Pembagian AAD, Pengelolaan dan Arah Penggunaan AAD, Asas dan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Mekanisme Penyaluran dan Pengajuan SPP ADD, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2017.
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor Tahun 2014 tentang Desa
yang mengatur tentang keuangan desa, hak dan kewajiban desa dalam pengelolaan dana di desa, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati Indragiri Hilir tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 12 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 08 Tahun 2016; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 22 Tahun 2016; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 23 Tahun 2008; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2014; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2015; Perbup Indragiri Hilir No. 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
Peraturan Bupati Indragiri Hilir No 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Lamp. : 21 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 10 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN TEBO - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014, Bupati Tebo menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Perbup Tebo tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tebo TA 2017
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2016; PMK No. 49 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa No. 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa No. 21 Tahun 2016; PERDA No. 1 Tahun 2014; PERDA No. 8 Tahun 2016
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017; Meliputi Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
11 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat