Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sinjai;
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 59 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di
Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Taun
1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang
Protokol (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1987 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3363);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4286);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4310);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990
tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata
Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4022);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4090);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4416);
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari :
a. Uang Representasi;
b. Uang Paket;
c. Tunjangan Jabatan;
d. Tunjangan Panitia Musyawarah;
e. Tunjangan Komisi;
f. Tunjangan Panitia Anggaran;
g. Tunjangan Badan Kehormatan;
h. Tunjangan alat Kelengkapan Lainnya
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2005.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2005
Kedudukan - Keuangan - Pimpinan - Anggota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kota Jambi
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.2 Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi; Kedudukan Keaungan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang diatur dalam Peraturan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keungan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jmbi, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota jambi tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, meliputi Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2005
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BOALEMO
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kedudukan, tugas dan fungsi, organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo dan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2003 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 30 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu
ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Jeneponto.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang - Undangan
8. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
14. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
15. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
16. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
17. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto
KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JENEPONTO
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2005.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan arah dan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Strategi dan Prioritas Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah
dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 27 Januari 2005, perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 T ahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005
PERDA Prov. DIY No. 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PERDA Prov. DIY No. 6 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
PERDA Prov. DIY No. 2 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daeerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.1.SERI.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – undang Nomor 8 Tahun 1987, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 20/K/DPRD/2004.
Pengaturan mengenai hak-hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, merupakan pedoman dalam rangka penyediaan dan pemberian penghasilan tetap dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD melalui APBD. Penyediaan belanja penunjang kegiatan DPRD perlu mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dengan dana yang disediakan. Untuk itu, Sekretariat DPRD dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD di dalam peningkatan kualitas, produktifitas, dan kinerja DPRD dibandingkan dengan kompleksitas permasalahan yang dihadapi perlu pengalokasian yang cermat dan proporsional, begitu pula terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD yang akan mengakhiri masa jabatannya perlu diatur mengenai pemberian uang jasa pengabdian yang telah menyelesaikan tugas dengan baik sedang bagi mereka yang diberhentikan akibat dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPRD dan atau tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Anggota DPRD atau dinyatakan melakukan tindakan pidana sesuai dengan keputusan tetap dari pengadilan, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2005.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Protokol dan Kedudukan Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 jo Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2004 sepanjang yang mengatur ketentuan mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
12 hlm; Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar No. 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/NO.18, TLD NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 28 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah maka dipandang perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota
Makassar tentang Kedudukan Protokler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Kota Makassar
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987
tentang Protokoler, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara
pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
1990 tentang Ketentuan Keprotokolan
Mengenai tata Tempat, tata Upacara,
dan Tata Penghormatan , Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun
2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2000 tentang Kedudukan Walikota dan
Wakil Walikota , Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2004 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2005 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah , Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
29 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan
Pengawasan keuangan Daerah serta
Tata cara Penyusunan Anggaran
pendapatan dan Belanja Daerah,
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan
Daerah dan Penyusunan Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
152 Tahun 2004 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor
7 Tahun 2004 tentang Pokok-pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah.
KEDUDUKAN
PROTOKOLER DAN KEUANGAN
PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA MAKASSAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2005.
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat