STANDAR BIAYA UMUM BAGI PEMERINTAH DESA DALAM LINGKUP KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/No.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Umum Bagi Pemerintah Desa Dalam Lingkup Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Keuangan
Desa, dipandang perlu menetapkan Standar Biaya Umum
bagi Pemerintah Desa dalam lingkup Kabupaten
Enrekang.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Biaya Umum bagi Pemerintah Desa lingkup
Kabupaten Enrekang.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2017.
NOMOR 16 TAHUN 2017
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Purworejo No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/No. 16 Seri E Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan motivasi
percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Purworejo,
telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor
13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian
Hadiah Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten
Purworejo, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun 2016;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
tingkat kebutuhan serta perubahan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah
kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1
Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah
Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah · Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2013 Nomor 13.1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 6),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2013 Nomor 13.1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 6),
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tebo Nomor 16 Tahun 2017
TATA CARA - PEMBERIAN - PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA - KABUPATEN TEBO - TA 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA (ADD) SETIAP DESA DALAM KABUPATEN TEBO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Perppu No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian, tata cara pembagian dan penetapan besaran Alokasi Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Tebo;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Setiap Desa dalam Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2017
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 22 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 114 Tahun 2014; Permendes No. 1 Tahun 2015; Permendes No. 5 Tahun 2015; PERDA No. 1 Tahun 2014
PERBUP ini Mengatur Mengenai Tata Cara Pemberian dan Penetapan Rincian ADD setiap Desa dalam Kabupaten Tebo TA 2017; Meliputi Penetapan Rincian ADD; Penyaluran ADD; Penggunaan ADD; Pelaporan ADD; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2017.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, maka Perbup Tebo No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Transfer ke Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 16 Tahun 2017
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 65 Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengangkatan Perangkat Desa, Masa Jabatan Perangkat Desa, Mutasi Jabatan Perangkat Desa, Hak, Kewajiban dan Larangan Perangkat Desa, Sanksi Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian, Penunjukkan Pelaksana Tugas Perangkat Desa, Unsur Staf Perangkat Desa, Tindakan Penyidikan Terhadap Perangkat Desa, Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa, Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku maka Peraturan Bupati Rembang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 65) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 14 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini menetapkan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017, yang meliputi : ketentuan umum, penganggaran dan pengalokasian dana desa, penyaluran dan pelaporan, prioritas penggunaan dana desa, bidang pembangunan, bidang pemberdayaan masyarakat, pengelolaan keuangan desa, sanksi, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa kewenangan desa dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem negara kesatuan Repulik Indonesia;
UU No. 10 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2011, UU No.6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2008, PP No.43 Tahun 2014, PP No.60 Tahun 2014, Permendagri No.111 Tahun 2014, Perda No.11 Tahun 2016.
Dalam Perbup ini diatur tentang ketentuan umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penetapan Kewenangan Desa; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
14 halaman dan 14 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara No. 16 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKULU UTARA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti pemberlakuan Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956; UU No. 9 Tahun 1967; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda No.5 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup No. 4 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Kabupaten Bengkulu Utara No. 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa. Ketentuan yang diubah diantaranya mengenai persyaratan administratif bagi Calon Kepala Desa yakni menambahkan syarat membuat surat pernyataan bersedia untuk bertempat tinggal di Desa setempat selama memegang jabatan jika terpilih dengan beban biaya ditanggung yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 16 Tahun 2017
pedoman-pemberian-penyaluran-pertanggungjawaban-bantuan keuangan daerah-pembangunan sarana prasarana desa
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati Kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Sarana Prasarana Pedesaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kegiatan operasional pemerintah desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Pati memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pembangunan sarana prasarana pedesaan; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemberian, penyaluran dan pertanggungjawaban Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa untuk pembangunan sarana prasarana pedesaan, maka Peraturan Bupati Pati Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pati Kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Sarana Prasarana Pedesaan, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pati kepada Pemerintah Desa untuk Pembangunan Sarana Prasarana Pedesaan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; eraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pati Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Bupati Pati Nomor 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini memuat tentang jenis dan penerima bantuan keuangan, usulan bantuan keuangan, penganggaran bantuan keuangan, pelaksanaan dan penatausahaan bantuan keuangan, mekanisme pencairan, pelaporan dan pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, sanksi pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2017.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK KAMPUNG DI KABUPATEN GAYO LUES
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan pendapatan masyarakat dan pemerintah kampung yang berpengaruh pada meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan masyarakat kampung yang berazaskan pada nilai-nilai kekeluargaan dan kegotongroyongan, dapat dibentuk badan usaha milik kampung; bahwa beradsarkan Pasal 87 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 97 ayat (1) Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pemerintahan Kampung, bahwa desa dapat mendirikan badan usaha milik desa yang disebut BUM Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015; PERMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2016; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 20 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 31 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB II Pembentukan; BAB III Kepengurusan; BAB IV Jenis Usaha dan Permodalan; BAB V Kerja Sama dengan Pihak Ketiga; BAB VI Pertanggungjawaban; BAB VII Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; BAB VIII Pembinaan dan Pengawasan; BAB IX Ketentuan Peralihan; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Kampung di Kabupaten Gayo Lues dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf b Perda Kab. Kotabaru Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, RT dan RW merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan. Sebagai bentuk pembinaan dan Pengawasan Pemda penyelenggaraan pelayanan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di Desa/Kelurahan dalam wilayah Kab. Kotabaru, dipandang perlu untuk memberikan pedoman teknis pembentukan RT dan RW sebagai salah satu lembaha kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah dan atau pemilihan secara lebih baik, tertib dan teratur. Perbup Nomor 461 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW di Desa/Kelurahan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dicabut/diganti.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU No, 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Permendagri No. 47 Tahun 2016; Perda No. 30 Tahun 2014 dan Perda No. 1 Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Desa/Kelurahan, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Kedudukan, Maksud dan Tujuan Pembentukan; Tugas Pokok dan Fungsi; Wewenang dan Kewajiban; Pembentukan dan Kegiatan; Kewarganegaraan dan Keanggotaan; Kepengurusan; Pembentukan Panitia Pemilihan; Tata Cara Pemilihan Ketua RT dan RW; Pengangkatan dan Pelantikan Pengurus; Pemberhentian dan/atau Penggantian RT dan RW; Masa Bakti Kepengurusan; Musyawarah; Hubungan Kerja; Sumber Pembiayaan; Administrasi dan Sekretariat; Stempel; KOP Tata Naskah; Papan Nama; Penghapusan dan Perubahan Batas RT/RW; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Mencabut Perbup Nomor 461 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan RT dan RW di Desa/Kelurahan
78 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat