Qanun tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Langsa pada PT Bank Aceh
ABSTRAK:
Bahwa untuk kelancaran Pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, Kota Langsa melakukan penambahan penyertaan modal pada PT. Bank Aceh. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 189 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Penyertaan Modal dan Pemerintahan Kota ditetapkan dengan Qanun.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2007; UU. No. 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU. No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; QANUN ACEH NO.5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 12 Tahun 2008; QANUN KOTA LANGSA No. 6 Tahun 2013.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Sumber Dana, Status Modal, Penambahan Penyertaan Modal, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Qanun tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA KABUPATEN PIDIE TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBK, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan APBK Tahun Anggaran 2015, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Qanun ini adalah: UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 3 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 54 Tahun 2010; Perpres No. 36 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Pidie No. 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie No. 4 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Pidie No. 1 Tahun 2015
Dalam Qanun ini diatur tentang Pendapatan semula sebesar Rp1.432.644.959.476,00 berubah menjadi Rp1.704.039.826.394,00 dan Belanja Daerah semula sebesar Rp1.469.133.107.038,00 berubah menjadi Rp1.858.943.207.632,87.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2015.
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH
2015
Qanun NO. 2, LD.2015/No.2
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dipandang perlu melakukan perubahan tentang Perubahan ats Qanun Kabupaten Aceh Barat Daya Nomor 15 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Aceh Barat Daya.
Dasar Hukum Qanun ini adala ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 2002, UU No.33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2011; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Qanun Nomor 15 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2015.
Qanun Nomor 15 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
-
12 hlm
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 1 Tahun 2015
Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2015
ABSTRAK:
Bahwa rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2015 yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2015 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum APBA serta Prioritas dan Plafon Anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan DPRA pada tanggal 22 Januari 2015 dan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 235 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Gubernur Aceh telah menyempurnakan Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-312 Tahun 2015 tentang Evaluasi Rancangan Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015 dan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2015. Berdasarkan pertimbangan dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.24 Tahun 1956; UU No.44 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah No.108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011; Permendagri No.37 Tahun 2014; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 4 Tahun 2002; Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 1 Tahun 2005; Qanun Aceh No. 1 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 2 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015 antara lain Pendapatan Aceh sebesar Rp12.010.742.783.065,- Belanja Aceh sebesar Rp12.755.643.725.149,-.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDAIS No. 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Peraturan Gubernur yang merupakan pelaksanaan dari Perdais ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Perdais ini diundangkan.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Istimewa Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Istimewa tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Ruang lingkup Perdais ini meliputi pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta kedudukan OPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/1659/SJ tanggal 1 April 2013 terhadap Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I yang terdiri dari Pasal 18, Pasal 36, Pasal 50, Pasal 55, Pasal 57A, dan Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
Peraturan Daerah Istimewa tentang Perub Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta No. 1 Tahun 2013 ttg Kewengan Dalam Urusan Kesitimewaan DIY
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan hasil klarifikasi Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/199/SJ tanggal 10 Januari 2014 terhadap Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Istimewa tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2003 tentang Kewenangan Dalam Urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diubah, yaitu ditambahkan Pasal I yang terdiri dari Pasal 18, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 44, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65. Serta Penambahan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah Istimewa ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
10 HLM; Penjelasan : 1 Halaman.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015
PERMENDAGRI No. 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 76, BN.2015/No.1799, peraturan.go.id: 19 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 73, BN.2015/NO.1752, kemendagri.go.id : 8 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyisihan Piutang Dan Penyisihan Dana Bergulir Pada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat