investasi penyertaan modal pada badan usaha milik daerah (bumd) kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Investasi Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.9 Tahun 1990; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.104 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.84 Tahun 2001; PP No.105 Tahun 2000; PP No.107 Tahun 2000; PP No.108 Tahun 2000; PP No.65 Tahun 2001; PP No.66 Tahun 2001; Perda Kab Bone Bolango No.6 Tahun 2005.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Invenstasi Penyertaan Modal Pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Bentuk Investasi, Sumber Dan Besarnya Investasi, Pengelolaan Dana Investasi, Pembukuan Dan Pelamporan, Pengawasan Pengelolaan Investasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2005.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2005
kedudukan - protokoler - dan - keuangan - pimpinan - dan - anggota - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - kaupaten - bogor
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2005/231
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk terjadinya hubungan kerja yang harmonis dan aling mendukung antara DPRD dan Perda sesuai dengan etentuan Pasal 28 ayat (2) PP No. 24 Tahun 2004 maka perlu membentuk Perda tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pinpinan dan Anggota DPRD Kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Protokoler Pmpinan Dan Anggota DPRD, Belanjsa Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanjsa Penunjang Keuangan DPRD, Pengelolaan Keuangan DPRD, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2005
PERDA Kab. Brebes No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
Diubah dengan
PERDA Kab. Brebes No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten brebes Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
Mencabut sebagian
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lernbaga pemerintahan daerah yang merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila; bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, maka kedudukan protokoler dan kcuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Brebes, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang- undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang - undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 171/49/2004; Keputusan Gubemur Jawa Tengah Nomor 170/85/2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler pimpinan dan anggota DPRD, belanja pimpinan dan anggota DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pengelolaan keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 9 Tahun 2003 dicabut sebagian.
30 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Indramayu No 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Pasekan, Tukdana, Patrol dan Penataan Kecamatan-Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.1 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Kota Semarang Tahun 2005
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
di Kota Semarang, diperlukan dukungan dana yang dibiayai dengan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu diterbitkan
Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Semarang Tahun 2005.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah nomor 104 Tahun 2000; Peraturan pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2005.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2005 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka acara kenegaraan atau acara
resmi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
meliputi aturan mengenai tata tempat, tata
upacara dan tata penghormatan, di pandang perlu
ditetapkan Kedudukan Protokoler Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Temanggung. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 4 Tahun 1994 tentang Kedudukan
Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD
Kabupaten Temanggung sudah tidak sesuai lagi. bahwa untuk hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu diatur Kedudukan Protokoler Pimpinan
Anggota DPRD Kabupaten Temanggung dengan
Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1972
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler
dalam acara resmi. Tata tempat dalam melakukan sebuah rapat atau acara tertentu oleh DPRD dan Bupati/Wakil Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 1994 tentang Kedudukan
Protokoler Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten
Temanggung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan Lembaga Pemerintahan Daerah sebagai wahana demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mempunyai kedudukan setara dan memiliki hubungan kerja bersifat kemitraan dengan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.8 Tahun 1987, UU No.17 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.62 Tahun 1990, PP No.45 Tahun 1994, PP No.25 Tahun 2000, PP No.105 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2004, Perda No.6 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota Dprd, Belanja Pimpinan Dan Anggota Dprd, Belanja Penunjang Kegiatan Dprd, Pengelolaan Keuangan Dprd, Ketentuan Peralihan, dan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2005.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 01 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat