Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa memenuhi ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan Jumlah Uang Persediaan (UP) pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai landasan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 tahun 2004; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 37 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERPRES No. 54 tahun 2012 sebagaimana telah dua kali di ubah terakhir dengan PERPRES No. 70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 55 Tahun 2008; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. SE.900/316/BAKD Tahun 2007; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 12 Tahun 2014; PERWALI No. 25 Tahun 2014.
Uang Persediaan adalah sejumlah uang tunai yang disediakan untuk satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari; Dalam rangka pelaksanaan kegiatan dalam APBD, kepada SKPD diberikan Uang Persediaan melalui mekanisme SPP-UP. Pengisian kembali uang persediaan dapat dilakukan apabila dana tersebut telah dibelanjakan dan dipertanggungjawabkan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh perseratus). Pada akhir tahun anggaran seluruh sisa uang persediaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bendahara pengeluaran harus disetorkan kembali ke rekening Kas Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandar Lampung No. 01 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERGESERAN ANGGARAN PADA SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN
DAERAH / PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (SKPKD/PPKD)
KOTA BANDAR LAMPUNG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kegiatan pada Satuan Kerja
Pengelola Keuangan Daerah I Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(SKPKD/PPKD) Kota Bandar Lampung, terdapat kekeliruan dalam rincian
Pengeluaran Pembiayaan, maka dipandang perlu melaksanakan pergeseran
anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah I Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA-SKPKD/PPKD)
Kota Bandar Lampung;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a tersebut di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Bandar Lampung.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang
Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56), dan Undang-Undang Darurat Nomor
6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57),
tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan
Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1821);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan
dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 03 Tahun 1982 tentang Perubahan Batas
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tanjungkarang-Telukbetung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3213);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983 tentang Perubahan Nama
Kotamadya Daerah Tingkat
II Tanjungkarang-Telukbetung
menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bandar Lampung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3254);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler
dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4712);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem lnformasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun
2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan
Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4614);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia
Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
21. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
39 Tahun 2012;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015;
26. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2012;
27. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Daerah Kota Bandar Lampung;
28. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah;
29. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 05 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum;
30. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 06 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha;
31. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2011 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu;
32. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 06 Tahun 2014 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Didalam Peraturan Walikota ini Mengatur tentang Pasal-pasal yang menjadi dasar Keputusan bersama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 01 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengadaan Barang/Jasa
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERWALI Kota Tidore Kepulauan No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah
UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA-PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 287
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, persaingan bebas, bersaing, adil dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan badang dan jasa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unita Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Provinsi dan kabupaten/ Kota, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.
Peraturan walikota ini mengatur tentang: a. ketentuan umum; b. pembentukan; c. tujuan dan ruang lingkup; d. kedudukan, tugas, dan wewenang; e. susunan organisasi dan uraian tugas; f. persyaratan, pengangkatan dan pemberhentian; g. karier dan honorarium; h. tata kerja; i. ketentuan lain-lain; j. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 20 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Langsung Sebelum Penetapan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Untuk Bulan Januari Pada SKPD Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Qanun tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin kepastian hukum untuk meningkatkan efisiensi, transparanis dan akuntabilitas pengelolaan anggaran hibah dan bantuan sosial serta menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 298 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015, perlu mengatur kembali mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Besar No. 44 Tahun 2012.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 7 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 44 Tahun 1999; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2012; Qanun Kabupaten Aceh Besar No.2 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang:Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Hibah; Bantuan Sosial; Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2015.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT KEPADA PERUSAHAAN DAERAH PAKAT BEUSAREE
2015
Qanun NO. 17, BD.2015/No.17
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Pakat Beusaree
ABSTRAK:
Bahwa untuk kepastian jumlah penyertaan modal pemerintah daerah yang telah disertakan pada Perusahaan Daerah Pakat Beusaree, perlu dituangkan dalam bentuk dokumen penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh barat dan berdasarkan ketentuan Pasal 189 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Qanun/ Perda. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Pakat Beusaree.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.2 Tahun 2011; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2003; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.1 Tahun 2004; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.13 Tahun 2006.
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT KEPADA PT. BANK ACEH
2015
Qanun NO. 16, BD.2015/No.16
Qanun tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah menyertakan modal pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Barat pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh dituangkan dalam bentuk dokumen penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan berdasarkan ketentuan Pasal 189 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 yat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Qanun/ Perda. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Barat tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Meulaboh.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.2 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.1 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.13 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.11 Tahun 2007; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.1 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Barat No.1 Tahun 2009.
Bahwa untuk mengoptimalkan pencapaian program pengembangan perkebunan rakyat di Kabupaten Aceh Barat perlu dilaksanakan melalui pola kemitraan bersama perkebunan besar dalam pembangunan perkebunan secara sinergi dan untuk kepastian hukum bagi subjek hukum dalam penyelenggaraan suatu perkebunan dan kemitraan di Kabupaten Aceh Barat perlu adanya suatu Pengaturan. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Qanun Aceh Barat tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan di Kabupaten Aceh Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang No.7 (Drt) Tahun 1956; UU No.5 Tahun 1990; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 29 Tahun 2000; UU No.31 Tahun 2000; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.41 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No.39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2001; Permen Pertanian No.98 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Qanun Aceh No. 9 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Aceh No.6 Tahun 2012.
Ketentuan Umum, Asas,Tujuan dan Fungsi, Ruang Lingkup, Perencanaan Perkebunan, Penggunaan Tanah, Pemberdayaan dan Pengelolaan Usaha Perkebunan, Penyelenggaraan Program Kemitraan Pembangunan Perkebunan, Kerja Sama Kemitraan, Pembinaan Program Kemitraan, Lingkup Pembinaan Kemitraan, Koordinasi Kemitraan, Perbenihan, Perlindungan Tanaman, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Penelitian dan Pengembangan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pembiayaan Usaha Perkebunan, Pembinaan dan Pengawasan, Perilindungan Usaha Perkebunan, Kelembagaan dan Jaringan Usaha Perkebunan, Sengketa Usaha Perkebunan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2015.
Qanun tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa adanya penyesuaian ketentuan-ketentuan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan perlu dilakukan penyesuaian terhadap Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan Pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KOTA LANGSA No. 12 Tahun 2008.
Dalam Qanun Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengeloaan barang Milik Kota, diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam Pengelolaan Barang Milik Kota. Barang Milik Kota sebagai salah satu unsur penting dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar sehingga mampu mewujudkan Pengelolaan Barang yang memenuhi asas-asas dalam pengelolaan Barang Milik Kota Yaitu Fungsional, Kepastian Hukum, Transparansi, Efisien dan Akuntabilitas. Berdasarkan Pertimbangan tersebut perlu membentuk Qanun Kota Langsa tentang Pengelolaan Barang Milik Kota.
Pasal 18 ayat (6) UUD 45; UU No. 72 Tahun 1957; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 2 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1994; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; PERPRES No. 11 Tahun 2008; PERPRES No. 54 Tahun 2010; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan,Wewenang,Tugas dan Fungsi, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan dan Penyaluran, Penggunaan, Pemanfaatan, Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan,Pengendalian,dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
43 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat