Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pencairan Uang dan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara SKPD Pemerintah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Untuk kelancaran dan tertib pelaksanaan pencairan uang di lingkungan Pemkot Pagar Alam dipandang perlu disusun untuk pedoman pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Keppres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 59 Tahun 2008; Permendagri No. 37 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penataan pedoman pelaksanaan pencairan uang dan penyusunan laporan pertanggungjawaban pengeluaran uang SKPD, pedoman pelaksanaan pencairan uang dan laporan pertanggungjawaban APBD satker, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2015.
6 hlm, Lampiran : 3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 01 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengangkatan Badan Pengawasan Pada Perusahaan Daerah Kota Palopo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Daerah Kata Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kata Palopo, maka perlu mengatur tata cara pengangkatan Badan Pengawas pada Perusahaan Daerah Kata Palopo yang ditetapkan dengan Pereturen \Valikota Pelopo,
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Repub1ik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Per bendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Per-aturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubaha Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
13. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Kota Palopo (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2014 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 9)
PERATURAN WALIKOTA PALOPO TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN BADAN PENGAWAS PADA PERUSAHAAN DAERAH KOTA PALOPO.
BAB 1 KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalarn Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Kata adalah Kata Palopo. 2.Pemerintah Kata adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemetuitahan daerari y1111g memimpin pcleksanaan urusan pcmerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Palopo. 4. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menangani bidang Penanaman Modal Daerah. 5. Perusahaan Daerah Kata Palopo yang selanjutnya disingkat PD-Kata Palo po adalah Sadan Urah yang bergerak dalam bi dang usaha tertentu. 6. Sadan Pengawas adalah organ Perusahaan Daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan Perusahaan Daerah. 7. Pegawai adalah pegawai Perusahaan Dae rah Kota Palo po 8.Panitia Seleksi adalah Panitia seleksi calon Sadan Pengawas Perusahaan Daerah Kota Palopo yang dibentuk oleh Walikota.
BAB II
TATACARAPENGANGKATANBADANPENGAWAS
Bagian kesatu Pengangkatan
PASAL 2
(I] Sadan Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah Kata, Profesional, dan/ atau masyarakat yang diangkat oleh Walikota.
(2) Pengangkatan Sadan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oJeh WaJikota seteJah melaJui seleksi oJeh Tim Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota
PASAL 3
(1) Jumlah anggota Sadan Pengawas ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang. (2) Jumlah Sadan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan asas efisiensi pengawasan dan efektivitas pengambilan keputusan. (3) Anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat seorang sebagai Ketua merangkap anggota dan seorang sebagai Sekret.aris merangkap anggota dengan Keputusan WaJikota.
PASAL 4
(1) Masa jabatan anggota BadanPengawas selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Untuk dapat diangkat kembali anggota Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (I], Badan Pengawas harus: a. mampu mengawasi PD - Kata Palopo sesuai dengan program kerja yang ditetapkan. b. mampu rncrnberikan saran kepada direksi agar PD-Palopo dapat bersaing dan berkembang; c. mampu memberikan pendapat mengenai peluang usaha yang mcnguntungkan di masa yang akan datang.
Bagian kedua Persyaratan
PASAL 5
Calon Badan Pengawas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. batas usia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun; b. sekurang-kurangnya berpendidikan Sarjana Strata Satu [S'l]; c. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; d. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari KepoE.sian setempat� e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter Pemerintah; dan f. tidak terikat hubungan keluarga dengan Walikota/WakiI Walikota atau dengan Direksi sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun kesamping termasuk menantu dan ipar;
Bagian ketiga Pemilihan/ seleksi
pasal 6
[I] Pemilihan calon Badan Pengawas dilakukan melalui seleksi berkas persyaratan adminstrasi yang dilakukan oleh panitia seleksi.
(2) Penitie Seleksi seoegaimene dimaksud ped« ayat (1), terdiri deri : a. Sekretaris Daerah selaku ketua Panitia b. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kata Palopo selakuSekretaris merangkap anggota c. Inspektur Inspektorat Kota PaJopo sebagai Anggota
(3) Panitia Seleksi Sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas : a. perencanaan, yaitu kegiatan persiapan proses penseleksian berupa pembuatan rencana kegiatan dan anggaran biaya serta penyusunan jadwaJ pelaksanaan seleksi. b. pelaksanaan, yaitu proses kegiatan yang meliputi : 1. pembuatan jadwa1 2. pengumuman c. pelaporan basil seleksi.
(4) Sekretariat Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kata Palopo.
pasal 7
( l) Tahapan Seleksi calon Badan Pengawas, meliputi : a. Pengumuman pencrimaan calon Badan Pengawas b. Pcnerimaan bcrkas lamaran c. Se.\eksi administrasi
(2) Pcngumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, memuat: a. Persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pelamar b. Aiamat dan tempat ditujukan berkas Iamaran c. Waktu pemasukan berkas lamaran sampai dengan waktu akhir penerimaan berkas Iamaran d. Hari dan tanggal seleksi administrasi e. Hari dan tanggal pengumuman pelamar yang lulus seleksi administrasi f. Hal-hal Jain yang perlu untuk diumumkan.
pasal 8
1) Panitia seleksi setelah melaksanakan seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c selanjutnya menetapkan nama-nama calon Badan pengawasan yang lulus administrasi .
(2) Panitia seleksi menyampaikan nama-nama calon Badan Pengawas yang lulus sebagaimana dimaksud pada ayat �l) kepada Walikota.
(3) Atas penyampaian panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Walikota menentukan nama-nama yang akan menduduki jabatan Badan Pengawas dan menugaskan kepada Kepala SKPD yang menangani Penanaman Modal untuk menyiapkan konsep Keputusan Walikota tentang Pengangkatan Badan Pengawas. sebagaimana dimaksud pada ayat �l) kepada Walikota.
(4) Kepala SKPD yang menangani Penanaman Modal menyampaikan konsep Keputusan Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Bagian Hukum guna diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
pasal 9
Proses dan hasil seleksi administrasi bersifat rahasia dan hanya dipergunakan oleh Pemerintah Kata dalam rangka pembinaan dan pengawasan Perusahaan Daerah.
BABIIl BIAYA
PASAL 10
Segala biaya yang digunakan dalam pelaksanaan Peraturan ini di bebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Palopo
BAB IV KETENTUAN LAINNYA
PASAL 11
Hal-hal yang belurn diatur dalam Peraturan uu, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota atau Keputusan Panitia Seleksi.
BABV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 12
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kata Palo
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 01, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 214
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyusunan dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2014 Sebagai Anggaran Belanja Tambahan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 138 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penggelolaan Keuangan Daerah sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penggelolaan Keuangan Daerah, program/kegiatan yang tidak dapat diselesaikan tahun sebelumnya karena force majeure dapat dilanjutkan pada tahun anggarn berikutnya dengan menerbitkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyusunan dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program Peningkatan Pelayanan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2014 Sebagai Anggaran Belanja Tanbahan Tahun Anggaran 2015.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Walikota Ternate Nomor 42 Tahun 2008.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. penganggaran DPAL; c. tata cara penyusunan dan pengesahan DPAL; d. batas waktu pencairan dana; e. pertanggungjawaban dan pelaporan; f. ketentuan penutup. Peraturan walikota ini terdiri dari VI Bab dan 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Uang Duka Bagi Warga Tidak Mampu Kota Tegal Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu meringankan beban warga
tidak mampu Kota Tegal yang berduka cita karena anggota
keluarganya meninggal dunia, perlu memberikan bantuan
uang duka bagi warga tidak mampu kepada ahli waris
warga Kota Tegal yang meninggal dunia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Bantuan Uang Duka Bagi Warga Tidak Mampu
Kota Tegal Tahun Anggaran 2015;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 2.A Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Walikota Tegal Nomor 24 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, persyaratan, tata cara pengajuan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
16 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenis usaha dan / atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4866);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5285);
9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 990);
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1256);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12);
14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
15. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 27).
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL;
Walikota berwenang menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL;
Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; Dikecualikan dari ketentuan bagi usaha dan/atau kegiatan yang merupakan kegiatan usaha mikro dan kecil, tidak wajib memiliki UKL-UPL; Apabila skala/besaran suatu jenis usaha dan/atau kegiatan lebih kecil daripada skala/besaran sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini dan/atau jenis usaha dan/atau kegiatan merupakan kegiatan usaha mikro dan kecil, maka pemrakarsa wajib menyusun SPPL;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar No. 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM REMUNERASI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA BANJAR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang Persediaan (GU) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
maka perlu ditetapkan batas uang persediaan/ganti uang
persediaan.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4738);
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
4. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 02 Tahun 2007
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2007, Nomor
01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kota Pasuruan Nomor 08 Tahun 2010 (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2010, Nomor 08);
5. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan
Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2011, Nomor 11);
6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 18 Tahun 2014
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun
2014, Nomor 13).
1. Uang Persediaan (UP) merupakan uang muka kerja yang bersifat pengisian kas pada awal tahun anggaran yang tidak
dapat dilakukan dengan pembayaran langsung;
2. Ganti Uang Persediaan (GU) merupakan uang pengganti atas penggunaan Uang Persediaan (UP) yang tidak dapat
dilakukan dengan pembayaran langsung.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Perumahan Pimpinan Dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Dan Standar Harga / Kualitas Bahan Pakaian Dinas Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat